Pengembalian Dana Dugaan Korupsi Haji Terus Mengalir, KPK Dorong Kooperasi Maksimal

JAKARTA, 9 Januari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dana pengembalian yang terkait dengan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 telah mencapai sekitar Rp100 miliar. Nilai ini berasal dari sejumlah biro perjalanan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menyerahkan uang kepada lembaga antirasuah sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang terus berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan kemungkinan besar akan terus bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan. Ia juga mengimbau agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini bersikap kooperatif, khususnya dalam hal pengembalian dana yang diduga berasal dari praktik yang melanggar hukum.

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar, ini masih akan terus bertambah. KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ujar Budi Prasetyo.

Latar Belakang Perkara
Kasus ini bermula pada penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024 yang semula diperoleh Indonesia melalui negosiasi pemerintah ke Arab Saudi. Dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan yang tertuang dalam undang-undang, yaitu proporsi antara kuota reguler dan khusus.

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kasus yang sama. Penetapan ini dilakukan pada 8 Januari 2026.

Menurut data sementara, praktik manipulasi kuota tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, berdasarkan estimasi awal yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Respons dan Imbauan untuk Biro Travel
KPK secara terbuka meminta agar asosiasi penyelenggara haji, serta biro perjalanan yang belum menyerahkan dana terkait perkara, segera melakukan pengembalian dana secara sukarela. Kooperasi ini dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan adil, sekaligus meminimalisasi potensi kerugian lebih lanjut.

Sejumlah asosiasi haji juga sebelumnya telah mulai menyerahkan dana terkait kasus ini, menunjukkan ada langkah nyata dari pelaku di industri perjalanan haji untuk mendukung proses hukum yang berlangsung.

Dampak pada Masyarakat dan Penyelenggaraan Haji
Kasus ini menarik perhatian publik luas karena berkaitan langsung dengan ibadah yang menjadi kewajiban bagi umat Islam di Indonesia. Ketidakpatuhan terhadap aturan penyelenggaraan haji tidak hanya dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap biro perjalanan haji, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi calon jamaah haji yang tengah menunggu keberangkatan.

Para pihak terkait diharapkan terus memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan kasus ini, serta memastikan bahwa prinsip keadilan dan integritas tetap dijunjung tinggi sepanjang proses hukum berlangsung.

Dengan pergerakan angka pengembalian dana yang terus meningkat dan keterlibatan berbagai pihak dalam penyidikan, kasus ini menjadi momentum penting bagi upaya pemberantasan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menyentuh sendi kehidupan umat Muslim di Tanah Air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....