Bandung, 12 Januari 2026. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berakar dari kewenangan jabatannya di Pemerintah Kota Bandung. Majelis hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pihak pemohon.
Penolakan permohonan praperadilan ini berarti bahwa proses penyidikan dan penanganan perkara yang melibatkan Erwin akan terus berlanjut ke tahap berikutnya. Kejaksaan Negeri Kota Bandung menegaskan akan mempercepat proses pemberkasan guna menyerahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Bandung, sehingga persidangan pokok perkara dapat segera digelar. “Sidang praperadilan telah diputus dan dimenangkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Dengan demikian, kami akan segera mempercepat proses pemberkasan tersangka Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Bandung,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandung, Alex Akbar, kepada wartawan.

Dalam proses penyidikan pascaputusan praperadilan, Kejari akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki informasi penting atau keterkaitan langsung dengan perkara, termasuk kemungkinan menghadirkan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. “Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka melengkapi keterangan dan penyempurnaan berkas perkara,” tambah Alex.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut pertama kali mencuat ketika Kejari Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan seorang anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka pada 10 Desember 2025. Keduanya diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan bahwa prosedur hukum dalam penetapan tersangka oleh Kejari Bandung telah dilakukan secara sah, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, serta tindakan penyitaan bukti yang diperlukan. Oleh karena itu, seluruh dalil pemohon yang ingin membatalkan status tersangka dan menghentikan proses hukum dianggap tidak beralasan.
Pihak tim kuasa hukum Erwin menyatakan kekecewaan atas putusan praperadilan tersebut. Dalam keterangan kepada media, kuasa hukum menilai terdapat sejumlah aspek penting yang tidak dipertimbangkan secara mendalam dalam putusan majelis hakim. Salah satunya adalah keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang menurut tim kuasa hukum tidak pernah dibuat atau disampaikan. “Dalam pembuktian dari pihak termohon, terdapat 48 bukti yang diajukan. Namun dari seluruh bukti tersebut, tidak satu pun berupa SPDP. Ini memperkuat keyakinan kami bahwa SPDP tersebut memang tidak pernah dibuat,” ungkap tim kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa SPDP wajib dibuat dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait dalam penyidikan. Mereka menilai aspek ini memiliki implikasi serius terhadap aspek formal maupun yuridis proses hukum yang berjalan.
Meskipun praperadilan ditolak, tim kuasa hukum Erwin menyatakan akan terus menempuh upaya hukum lain sesuai mekanisme yang berlaku. Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Bandung menegaskan seluruh proses hukum dilakukan dengan profesional, objektif, dan transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.
Situasi ini menambah dinamika perbincangan publik di Bandung dan sekitarnya, terutama terkait kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penegakan hukum, yang menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir.. (ad)