Usai Menang Praperadilan, Kejaksaan Pastikan Penanganan Perkara Wakil Wali Kota Bandung Transparan

Bandung, Januari 2026. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memastikan proses hukum terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, tetap berlanjut setelah majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak tersangka. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penetapan status tersangka dan langkah penyidikan yang dilakukan Kejari telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Perkara ini bermula dari penetapan Erwin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kewenangan jabatannya di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Praperadilan diajukan sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersebut. Namun, pengadilan menyatakan permohonan tidak dapat dikabulkan, sehingga proses penyidikan dinilai sah dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Alex Akbar, menegaskan bahwa kemenangan dalam sidang praperadilan menjadi landasan kuat bagi kejaksaan untuk mempercepat pemberkasan perkara. “Sidang praperadilan telah diputus dan dimenangkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Dengan demikian, kami akan segera mempercepat proses pemberkasan tersangka Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Bandung,” ujar Alex kepada awak media.

Menurut Alex, setelah putusan tersebut, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Salah satu pihak yang akan dimintai keterangan adalah Wali Kota Bandung, Farhan, dalam kapasitas sebagai saksi. “Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam rangka penyempurnaan berkas perkara,” katanya.

Langkah pemanggilan kepala daerah sebagai saksi, lanjut Alex, merupakan bagian dari mekanisme hukum yang lazim dan tidak mencerminkan perlakuan khusus. “Kami berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan transparan, tanpa pandang bulu. Seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam konteks sistem peradilan pidana, praperadilan berfungsi sebagai instrumen kontrol untuk memastikan bahwa tindakan penyidik tidak melanggar hak-hak tersangka. Putusan yang menolak permohonan praperadilan berarti pengadilan menilai prosedur penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk soal kewenangan, alat bukti permulaan yang cukup, serta tata cara penetapan tersangka.

Kejari Kota Bandung juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terjebak pada spekulasi. Ruang pembuktian, menurut kejaksaan, sepenuhnya berada di persidangan pokok perkara yang akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung. “Kami berharap masyarakat dapat memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum. Perkara ini akan kami tuntaskan sesuai koridor hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Alex.

Dengan ditolaknya praperadilan, penanganan perkara Wakil Wali Kota Bandung kini memasuki fase krusial menuju persidangan. Publik pun menanti bagaimana proses peradilan akan menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi secara terbuka, sebagai wujud akuntabilitas dan penegakan hukum yang berkeadilan. (ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....