Mengejar Meritokrasi di Bandung Barat: Antara Manajemen Talenta dan Seleksi Terbuka

Bandung Barat, 12 Januari 2026 – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) tengah menghadapi tantangan serius dalam penguatan birokrasi. Sekitar 80 jabatan struktural, mulai dari administrator hingga jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon II, masih kosong. Kekosongan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan efektivitas pelayanan publik dan kesinambungan program pembangunan daerah.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB menyiapkan pengisian jabatan tersebut dengan mengacu pada Sistem Manajemen Talenta (SIMATA) Nasional milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sistem ini dirancang sebagai instrumen utama penerapan meritokrasi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), memastikan penempatan pejabat berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi, bukan kedekatan atau pertimbangan subjektif.

Kepala BKPSDM KBB, Rega Wiguna, menjelaskan bahwa penerapan SIMATA secara nasional telah menjadi kewajiban seluruh instansi pemerintah sejak Oktober 2025, sesuai surat edaran BKN. Namun, di tingkat daerah, kesiapan data masih menjadi pekerjaan rumah. “Implementasi SIMATA terus kami progreskan. Namun saat ini, beberapa komponen data profil pegawai belum sepenuhnya memenuhi standar sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025. Dampaknya, peta suksesi jabatan belum bisa disusun secara presisi,” ujar Rega.

Menurutnya, kelengkapan dan validasi data merupakan fondasi utama agar sistem dapat berjalan objektif dan adil. Tanpa itu, pemetaan talenta berisiko tidak akurat. Atas arahan Bupati Bandung Barat, BKPSDM telah berkonsultasi langsung dengan BKN dan mengirimkan surat resmi untuk meminta izin menggunakan mekanisme di luar SIMATA sebagai solusi sementara. “Kami berharap dalam waktu dekat ada respons dari BKN, sehingga proses pengisian jabatan tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu kinerja organisasi,” kata Rega.

Apabila persetujuan tersebut diberikan, pengisian jabatan akan mengacu pada Peraturan Bupati tentang pola karier ASN di Kabupaten Bandung Barat. Namun, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, mekanisme seleksi terbuka atau open bidding tetap menjadi keharusan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah direvisi menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN. “Open bidding merupakan bagian dari sistem merit yang telah kami terapkan, mulai dari rekrutmen hingga pemberhentian ASN. Biasanya, proses seleksi terbuka untuk eselon II memakan waktu sekitar dua hingga tiga bulan.

Di tingkat nasional, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan pentingnya percepatan penerapan manajemen talenta di seluruh daerah. Ia menargetkan dalam dua bulan seluruh provinsi serta kabupaten/kota telah menggunakan sistem tersebut sebagai dasar pengisian jabatan. “Target kami dua bulan ke depan, seluruh kabupaten, kota, dan provinsi sudah menerapkan manajemen talenta,” kata Zudan, dikutip dari ANTARA, Jumat (9/1/2026), saat menghadiri agenda di Yogyakarta.

Zudan menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah paling progresif, dengan penerapan manajemen talenta di tingkat provinsi telah mencapai 100 persen. Sistem ini, kata dia, menjadi benteng dari intervensi politik dan subjektivitas. “ASN yang paling berprestasi dan berkinerja terbaik itulah yang pantas menduduki jabatan terbaik,” tegasnya. Melalui portofolio digital yang memuat riwayat pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan pengalaman jabatan, kompetensi ASN dapat dipetakan secara transparan. “Semakin lengkap portofolionya, semakin besar peluang naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Penerapan manajemen talenta juga dinilai berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Penempatan pejabat yang tepat diyakini mampu mempercepat penurunan stunting, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kinerja perangkat daerah. Meski tidak disertai sanksi administratif langsung bagi daerah yang belum menerapkan sistem ini, Zudan mengingatkan adanya konsekuensi tidak langsung, seperti tertinggal dalam reformasi birokrasi dan rendahnya indeks kinerja.

Di tengah dorongan tersebut, Pemkab Bandung Barat masih menyiapkan mekanisme seleksi terbuka untuk mengisi lima jabatan strategis, yakni Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kepala Dinas Pendidikan. Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menargetkan proses tersebut rampung pada akhir Januari 2026. “Januari ini kita rencanakan open bidding. Untuk eselon III juga akan dilakukan rotasi dan mutasi, kemungkinan akhir Januari,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).

Jeje mengakui, penerapan manajemen talenta di daerahnya masih memerlukan tahapan administrasi dan pengisian data yang panjang. “Manajemen talenta prosedurnya masih cukup panjang dan membutuhkan banyak data. Jadi sementara masih menggunakan mekanisme manual seperti sebelumnya,” katanya. Meski demikian, ia menegaskan prinsip profesionalitas, kompetensi, dan transparansi tetap menjadi landasan utama. “Intinya, akhir Januari lima dinas strategis ini sudah terisi,” ucapnya.

Pernyataan ini sekaligus menunjukkan dinamika kebijakan. Sebelumnya, Jeje sempat menyatakan pengisian jabatan akan sepenuhnya menggunakan manajemen talenta tanpa seleksi terbuka. Perubahan pendekatan tersebut mencerminkan upaya penyesuaian antara tuntutan reformasi birokrasi nasional dan kesiapan teknis di daerah, dengan satu tujuan yang sama: memastikan roda pemerintahan berjalan efektif, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....