Jurnalis9.com Jakarta, 14 Februari 2026. Pemerintah melalui kebijakan terbaru menetapkan perubahan signifikan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026. Lebih dari separuh alokasi anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung penguatan program Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 9 Februari 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 12 Februari 2026.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penyesuaian alokasi Dana Desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih ditetapkan sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, dengan nilai total sekitar Rp34,57 triliun. Sementara total pagu Dana Desa tahun 2026 tercatat sebesar Rp60,57 triliun, sehingga sisanya sekitar Rp25 triliun dialokasikan sebagai dana reguler untuk kebutuhan desa lainnya.
“Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan … dukungan implementasi KDMP,” demikian bunyi ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e peraturan tersebut.
Penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk program koperasi ini secara rinci diarahkan untuk mendukung pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, fasilitas pergudangan, serta kelengkapan operasional Koperasi Desa Merah Putih di berbagai wilayah.
Selain perubahan pada komposisi alokasi, pemerintah juga menetapkan skema penyaluran yang berbeda. Dana untuk dukungan implementasi koperasi tidak lagi disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah, melainkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penampung penyaluran dana. Skema ini dimaksudkan untuk mempercepat proses distribusi sekaligus meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Pemerintah juga menyiapkan insentif tambahan bagi desa yang menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan koperasi. Status pembentukan serta kinerja usaha koperasi menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian pemberian Insentif Desa yang dialokasikan sebesar Rp1 triliun pada tahun anggaran berjalan.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari langkah sebelumnya yang telah dimulai pada 2025 melalui perubahan prioritas penggunaan Dana Desa. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah desa diwajibkan mendukung pembentukan koperasi melalui penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Perubahan juga terlihat pada persyaratan administratif penyaluran Dana Desa tahap awal. Kepala desa diwajibkan melampirkan surat pernyataan komitmen yang menyatakan dukungan terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih. Apabila belum tercantum dalam APBDes, pemerintah desa harus memasukkan program tersebut dalam perubahan anggaran.
Penyaluran dana yang ditentukan penggunaannya tetap dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar 60 persen paling lambat Juni dan tahap kedua sebesar 40 persen pada periode berikutnya sesuai ketentuan teknis.
Dalam konteks lebih luas, pemerintah menargetkan pembangunan puluhan ribu unit koperasi desa dan kelurahan sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi lokal. Pembangunan fisik koperasi direncanakan bersumber dari anggaran negara yang disalurkan melalui mekanisme Dana Desa, dengan pelaksanaan konstruksi melibatkan badan usaha milik negara di sektor pangan.
Pendanaan pembangunan tersebut didukung pembiayaan dari perbankan milik negara, dengan jaminan pembayaran oleh pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara selama beberapa tahun ke depan. Skema ini dirancang untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan sekaligus meminimalkan risiko bagi lembaga keuangan.
Dalam penjelasannya kepada media sebelumnya, Purbaya menyampaikan bahwa pembiayaan pinjaman untuk pembangunan koperasi akan dijamin oleh pemerintah sehingga lembaga perbankan tidak menghadapi risiko signifikan. Pemerintah berencana melakukan pembayaran cicilan secara bertahap selama beberapa tahun.
Kebijakan penguatan koperasi desa sejalan dengan agenda pemerintah dalam mendorong pemerataan ekonomi dan memperkuat ketahanan ekonomi berbasis komunitas. Program ini juga berkaitan dengan arah kebijakan nasional yang menempatkan desa sebagai pusat pertumbuhan baru.
Sejumlah program pendukung, termasuk pengembangan jaringan distribusi hasil pertanian dan penyediaan fasilitas penyimpanan, diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk desa serta memperluas akses pasar bagi pelaku usaha lokal.
Di sisi lain, perubahan komposisi Dana Desa ini menuntut kesiapan pemerintah desa dalam perencanaan dan tata kelola. Penguatan kapasitas kelembagaan serta transparansi penggunaan anggaran menjadi faktor penting agar manfaat program dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pendekatan berbasis koperasi dan pemberdayaan desa.
Dengan perubahan aturan tersebut, pemerintah berharap Dana Desa tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembangunan fisik, tetapi juga sebagai penggerak aktivitas ekonomi produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.