MoU Kemenag – KADIN Bandung Barat Fokus Digitalisasi dan Usaha Pesantren

Jurnalis9.com Padalarang, 19 Februari 2026. Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat menandatangani surat perjanjian kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Bandung Barat, Kamis, 19 Februari 2026, pukul 13.30 WIB. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, Jalan Letkol G.A. Manulang, Jayamekar, Kecamatan Padalarang.

Kesepakatan itu dituangkan dalam dua nomor surat: 019/MoU/02.01/Kemenag-KBB/II/2026 dari pihak pertama dan 010/MoU/DP/II/2026 dari pihak kedua. Perjanjian berlaku lima tahun sejak ditandatangani.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, H. Mukti Hartono, menyatakan kemitraan ini diharapkan berjalan sesuai rencana. “Harapan kami, kemitraan dengan KADIN dapat berjalan sesuai harapan dan berdampak baik bagi dunia pesantren di wilayah Bandung Barat,” ujarnya.

Ketua Umum KADIN Kabupaten Bandung Barat, Dr. H. Syamsul Ma’arief, menyebut kerja sama tersebut sebagai langkah awal membangun kolaborasi yang terukur. “Kami berharap MoU ini menjadi kemitraan yang baik dan memberi manfaat nyata,” katanya.
Ruang lingkup kerja sama mencakup enam program utama. Pertama, implementasi Pilar Ekotren yang meliputi pendidikan, dakwah, dan pengembangan ekonomi pesantren. Kedua, pengembangan unit usaha pesantren, seperti jasa layanan, perdagangan, agrobisnis, serta industri pengolahan.

Ketiga, program Pesantren Digital melalui pelatihan teknologi informasi dasar, pengolahan makanan, serta pemasaran dan penjualan daring. Keempat, bimbingan masyarakat Islam yang meliputi pembinaan syariah, penguatan fungsi Kantor Urusan Agama, pembinaan keluarga sakinah, hingga pemberdayaan zakat dan wakaf.

Kelima, pengembangan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keenam, sertifikasi kantin halal di lingkungan Kementerian Agama dan madrasah sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021.

Kerja sama juga membuka ruang pengembangan pesantren lainnya, termasuk renovasi bangunan serta pengadaan barang dan jasa kebutuhan pesantren. Setiap perubahan atau penambahan program dapat dilakukan melalui adendum yang disepakati kedua pihak.

Penandatanganan turut disaksikan Direktur Eksekutif Iman Sulaeman, Ketua Komite Tetap Pengusaha Pesantren Dedi Somantri, serta Wakil Ketua Bidang Pariwisata Tita Roswati.

Kemitraan ini mencerminkan upaya mempertemukan sektor keagamaan dan dunia usaha dalam kerangka pemberdayaan. Pesantren di Kabupaten Bandung Barat selama ini tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai pusat pembinaan sosial dan ekonomi masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir, penguatan ekonomi pesantren menjadi agenda nasional. Digitalisasi dan sertifikasi halal dinilai sebagai pintu masuk untuk meningkatkan daya saing produk dan layanan pesantren.

Perjanjian lima tahun ini memberi kerangka waktu yang cukup untuk menguji efektivitas program. Tantangannya terletak pada konsistensi implementasi dan pengawasan, agar kesepakatan tidak berhenti pada dokumen administratif.

Bagi Kementerian Agama, kolaborasi ini menjadi bagian dari penguatan fungsi pembinaan. Bagi KADIN, kerja sama tersebut membuka ruang kontribusi sektor usaha dalam ekosistem pendidikan berbasis pesantren.

Kedua pihak menempatkan kemitraan ini sebagai kerja bersama, bukan sekadar formalitas. Ukuran keberhasilannya akan terlihat dari perubahan konkret di lingkungan pesantren: bertambahnya kapasitas usaha, meningkatnya literasi digital, serta tertatanya standar halal di lingkungan pendidikan.

Reporter : Wawan Ranc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....