Rotasi Disdukcapil Bandung Barat, Ujian Nyata Reformasi Pelayanan Publik

Jurnalis9.com Bandung Barat, 30 April 2026. Pergantian pucuk pimpinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat bukan sekadar agenda birokrasi biasa. Serah terima jabatan dari Hendra Trismayadi kepada Yadi Azhar, yang digelar di kantor Disdukcapil KBB, Rabu (30/4/2026), mencerminkan tantangan nyata pemerintah daerah dalam membenahi wajah pelayanan publik yang selama ini masih menyisakan catatan.

Hendra, yang menjabat selama 6 tahun 4 bulan sejak Desember 2019, kini berpindah menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sementara Yadi Azhar, yang sebelumnya delapan tahun menjabat Inspektur Daerah, dipercaya mengisi posisi strategis di Disdukcapil dimana sebuah unit layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika birokrasi yang tidak perlu disikapi berlebihan. Namun, di balik pernyataan normatif itu, tersirat pesan yang lebih substantif: aparatur pemerintah dituntut mengubah orientasi kerja.
“Pejabat hari ini bukan ingin dilayani, tapi harus melayani. Yang mudah harus dipermudah, jangan dipersulit, namun tetap mengikuti SOP,” ujar Asep.

Pernyataan tersebut menjadi relevan jika melihat dinamika pelayanan Disdukcapil dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, Asep menyinggung adanya kejadian yang sempat menjadi sorotan publik terkait pelayanan administrasi kependudukan. Kasus tersebut, menurut dia, harus menjadi bahan evaluasi bersama.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik, termasuk kepada media, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelayanan. “Ini era keterbukaan. Masyarakat harus tahu apa yang kita kerjakan. Kita juga harus siap dikoreksi,” katanya.

Di titik inilah pergantian kepemimpinan menemukan konteksnya. Yadi Azhar datang dari latar belakang pengawasan, bukan pelayanan. Ia sendiri mengakui bahwa penugasan di Disdukcapil merupakan “dunia baru” dalam kariernya.
“Selama ini saya berada di ranah pengawasan, sekarang masuk ke pelayanan publik. Ini tantangan yang harus dijalankan dengan optimal,” ujar Yadi.

Pengakuan ini sekaligus menegaskan adanya pergeseran peran: dari fungsi kontrol menjadi fungsi eksekusi. Dalam struktur pemerintahan, Disdukcapil bukan sekadar unit administratif, melainkan garda depan pelayanan negara terhadap hak sipil warga.
Yadi menyoroti pentingnya inovasi berbasis kedekatan layanan. Salah satu gagasan yang diusung adalah memperkuat pelayanan di tingkat kecamatan, agar masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor pusat.
“Kita akan dorong penguatan layanan di kecamatan. Sebagian sudah berjalan, tapi masih ada layanan yang terpusat di sini. Itu yang akan kita benahi,” katanya.

Gagasan ini sebenarnya melanjutkan fondasi yang telah dibangun oleh Hendra. Dalam masa jabatannya, Hendra mendistribusikan alat perekaman dan pencetakan dokumen kependudukan ke 16 kecamatan. Ia juga mengembangkan layanan daring, terutama saat pandemi Covid-19, serta program jemput bola bagi kelompok rentan.
“Tim turun langsung ke lapangan, melayani warga yang sakit, disabilitas, hingga ODGJ. Itu bagian dari upaya mendekatkan pelayanan,” kata Hendra.

Namun, ia juga mengakui bahwa pelayanan belum sepenuhnya optimal. Pernyataan ini mencerminkan kenyataan yang kerap dihadapi banyak daerah: inovasi berjalan, tetapi konsistensi pelayanan masih menjadi pekerjaan rumah.

Di sisi lain, aspek tata kelola kepegawaian juga menjadi sorotan. Kepala BKPSDM Bandung Barat Rega Wiguna dalam wawancara terpisah menegaskan bahwa proses pengisian jabatan telah dilakukan sesuai prosedur.
“Kami pastikan setiap langkah dilaksanakan sesuai aturan. Proses ini memang memerlukan waktu karena harus melalui mekanisme dan koordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mekanisme seleksi terbuka, prosesnya bisa memakan waktu hingga tiga bulan. Pemerintah daerah menargetkan pengisian jabatan strategis yang masih kosong dapat diselesaikan paling lambat Juli 2026.

Pernyataan ini sekaligus merespons kritik publik dan legislatif terkait lambannya pengisian jabatan di sejumlah organisasi perangkat daerah. Di satu sisi, pemerintah beralasan harus patuh pada prosedur. Di sisi lain, publik menuntut percepatan agar pelayanan tidak terganggu.

Pergantian di Disdukcapil Bandung Barat pada akhirnya menjadi lebih dari sekadar rotasi jabatan. Ia mencerminkan persimpangan antara tuntutan reformasi birokrasi, ekspektasi publik, dan realitas administratif yang kerap berjalan lambat.

Tantangan terbesar bagi Yadi Azhar bukan hanya melanjutkan program yang ada, tetapi memastikan bahwa inovasi benar-benar berdampak pada pengalaman masyarakat. Dalam konteks ini, pelayanan administrasi kependudukan bukan sekadar urusan dokumen, melainkan representasi kehadiran negara.

Jika pendekatan yang diusung mampu memperpendek jarak layanan, meningkatkan transparansi, dan merespons kritik publik secara terbuka, maka pergantian ini bisa menjadi titik balik. Namun jika tidak, rotasi jabatan hanya akan menjadi siklus rutin tanpa perubahan signifikan.

Di tengah tuntutan masyarakat yang semakin kritis, ukuran keberhasilan tidak lagi terletak pada banyaknya program, melainkan pada seberapa mudah warga memperoleh hak administratifnya. Pada titik itulah, Disdukcapil diuji bukan hanya di ruang rapat, melainkan di loket pelayanan.

Reporter : Komala Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....