Ketika Data Upah Menjadi Titik Sengketa Pemeriksaan BPJS di SDIT Al-Ashar

Bogor, 21 Sept 2026 Surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan secara tertutup terhadap SDIT Al-Ashar di Kabupaten Bogor menyisakan sejumlah pertanyaan yang tidak berhenti pada persoalan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Di balik pemeriksaan tersebut terdapat persoalan yang lebih mendasar: data apa yang digunakan untuk menghitung iuran, bagaimana status pemberi kerja ditentukan, serta sejauh mana mekanisme pengawasan berjalan sesuai ketentuan.

Dokumen bernomor 4753/V-05/0926 tertanggal 2 September 2026 menyebut adanya pemberitahuan pemeriksaan lapangan terhadap satuan pendidikan yang berada di bawah Yayasan Pendidikan Al Ashr Nasional. Pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan kepatuhan pembayaran iuran JKN.

Pada 21 September 2026, Suara Media Indonesia mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor di Cibinong. Pertanyaan yang diajukan tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya tunggakan, tetapi juga dasar penghitungan iuran, status lembaga pendidikan nirlaba, prosedur pemeriksaan, dan kemungkinan dampaknya terhadap penghasilan guru honorer.

Di titik ini, istilah “lembaga nirlaba” perlu ditempatkan secara proporsional. Status nirlaba tidak otomatis membebaskan sebuah yayasan dari kewajiban sebagai pemberi kerja dalam sistem jaminan sosial. Sistem JKN memang dirancang dengan prinsip kepesertaan wajib. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 kembali menegaskan kewajiban penduduk Indonesia untuk mengikuti program Jaminan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Namun, kewajiban kepesertaan tidak berarti setiap persoalan penghitungan dapat diselesaikan dengan satu angka standar tanpa memeriksa kondisi faktual pekerja. Untuk peserta Pekerja Penerima Upah, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Komposisinya 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Dengan demikian, angka 5 persen tidak dapat diperlakukan sebagai potongan penuh terhadap gaji guru. Persoalan justru bergeser pada pertanyaan yang lebih teknis: berapa sebenarnya gaji atau upah yang menjadi dasar penghitungan?
Jika terdapat perbedaan antara penghasilan aktual guru dengan angka yang digunakan dalam administrasi kepesertaan, perbedaan itu harus dapat dijelaskan melalui dokumen penggajian, data pekerja, serta dasar hukum yang digunakan BPJS Kesehatan. Tanpa pemeriksaan terhadap data tersebut, publik sulit menilai apakah besaran kewajiban telah dihitung secara tepat.

Di sinilah persoalan menjadi sensitif bagi guru honorer. Penghasilan pekerja pendidikan di lembaga swasta tidak selalu seragam. Ada yang menerima gaji bulanan tetap, honor berdasarkan beban mengajar, tunjangan tertentu, atau kombinasi beberapa komponen. Karena itu, basis penghitungan harus dapat ditelusuri dan tidak semata-mata diasumsikan berdasarkan angka upah minimum.

Klaim mengenai penggunaan UMK sebagai dasar iuran juga membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Yang harus diperiksa bukan hanya apakah angka tersebut lebih tinggi daripada penghasilan aktual, melainkan apakah regulasi yang berlaku memang memerintahkan penggunaan angka tersebut dalam konteks kepesertaan pekerja yang bersangkutan.

Pemeriksaan lapangan kemudian menjadi titik penting lainnya. Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 memang mengatur tata cara dan mekanisme kerja pengawasan serta pemeriksaan atas kepatuhan pemberi kerja. Regulasi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan memiliki mekanisme administratif tertentu, sehingga pertanyaan mengenai siapa yang melakukan pemeriksaan, dalam kapasitas apa, dan bagaimana koordinasi antarinstansi dilakukan menjadi relevan.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan memiliki kepentingan yang tidak dapat diabaikan. Kepatuhan pembayaran iuran merupakan bagian penting dari keberlangsungan pembiayaan program JKN. Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tata cara penagihan, pembayaran, pencatatan iuran, serta pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran.

Karena itu, persoalan SDIT Al-Ashar tidak tepat dibingkai sebagai pertentangan antara BPJS dan sekolah. Ada setidaknya tiga kepentingan yang harus dipertemukan: keberlanjutan program JKN, kemampuan lembaga pendidikan memenuhi kewajiban sebagai pemberi kerja, dan perlindungan hak guru sebagai pekerja sekaligus peserta jaminan kesehatan.

Risiko terbesar muncul apabila perbedaan administratif berubah menjadi beban ekonomi bagi pekerja. Potongan 1 persen dari basis penghasilan yang tidak sesuai kondisi riil dapat memengaruhi penghasilan bersih guru. Sebaliknya, jika pemberi kerja memang memiliki kewajiban yang belum dipenuhi, ketidakpatuhan juga dapat mengganggu keberlangsungan kepesertaan pekerja.

Karena itu, ukuran utama penyelesaian perkara ini bukan seberapa besar tekanan administratif yang dapat diberikan, melainkan seberapa akurat data dan dasar hukumnya. Pemeriksaan seharusnya mampu menjawab tiga hal: siapa pekerjanya, berapa penghasilan yang menjadi dasar penghitungan, dan kewajiban apa yang secara hukum melekat pada pemberi kerja.

Sampai surat konfirmasi dilayangkan pada 21 September 2026, belum tersedia jawaban tertulis BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor atas pertanyaan tersebut. Karena itu, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh SDIT Al-Ashar maupun kesalahan prosedur oleh BPJS Kesehatan.

Yang menjadi kepentingan publik justru proses setelahnya. Jika pemeriksaan menghasilkan koreksi kewajiban, dasar penghitungannya harus dapat dijelaskan. Jika terdapat perbedaan data, mekanisme koreksinya harus terbuka. Dan jika terdapat kewajiban yang harus dipenuhi, penyelesaiannya perlu mempertimbangkan agar perlindungan jaminan kesehatan guru tetap berjalan tanpa mengganggu keberlangsungan layanan pendidikan.

Pada akhirnya, perkara ini menguji kualitas administrasi di tingkat paling dasar: apakah kewajiban publik dapat ditegakkan dengan data yang benar, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, dan perlindungan yang tetap diberikan kepada pihak yang paling rentan terdampak. Di situlah pemeriksaan BPJS terhadap sebuah sekolah memperoleh makna yang lebih luas bagi tata kelola jaminan sosial.

Narasumber : Teguh
Editor Redaksi: Egha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....