DPRD Bandung Barat Setujui Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Pekerja

Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 30 Januari 2026. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Sidang Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat, Jumat (30/1/2026). Persetujuan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat perlindungan sosial bagi tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal.
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat H. Muhammad Mahdi, S.Pd. (PKS), didampingi Wakil Ketua I Dadan Supardan, S.Psi.I. (Golkar), Wakil Ketua II Hj. Pipih Supriati, S.E. (Gerindra), dan Wakil Ketua III Asep Dedi (PKB). Hadir pula Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pemerintah daerah, camat se-Kabupaten Bandung Barat, perwakilan kejaksaan, TNI-Polri, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Muhammad Mahdi menyampaikan bahwa rapat paripurna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bandung Barat. Ia menegaskan bahwa agenda sidang merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam membentuk peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda utama, yakni penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) VII, persetujuan DPRD terhadap Raperda, serta pendapat akhir kepala daerah yang diwakili Wakil Bupati Bandung Barat.

Ketua Pansus VII DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Julaeha (Fraksi PKS), dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah dilakukan secara komprehensif melalui serangkaian rapat kerja pada 3–6 Desember serta 12–13 Desember 2025. Proses pembahasan melibatkan perangkat daerah terkait dan pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan langsung dengan substansi pengaturan.
“Pembahasan dilakukan secara sistematis untuk memastikan Raperda ini memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” kata Nur Julaeha.

Ia menambahkan, substansi Raperda mencakup pengaturan kepesertaan tenaga kerja formal dan informal, manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja. Dengan penyempurnaan dari sisi substansi dan redaksional, Pansus VII menyatakan Raperda tersebut layak dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah.

Setelah laporan Pansus VII, DPRD Kabupaten Bandung Barat secara resmi menyatakan persetujuan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail, dalam pendapat akhirnya, menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. “Program ini penting bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, termasuk sektor konstruksi, jasa, dan sektor lain yang memiliki risiko kerja tinggi,” ujar Asep Ismail.

Ia menyampaikan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan setiap pekerja di Kabupaten Bandung Barat memperoleh perlindungan sosial dasar dan jaminan masa depan yang lebih baik. Pemerintah daerah, menurutnya, berkomitmen untuk memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal yang selama ini belum terlindungi secara optimal.

“Dengan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, implementasi peraturan daerah ini diharapkan berjalan optimal, terukur, dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, menekan ketimpangan sosial, serta mendorong produktivitas dan stabilitas ekonomi daerah,” katanya.

Sidang Paripurna ini juga dihadiri kalangan akademisi dan mahasiswa, termasuk rombongan mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Komputer Indonesia (Unikom) yang melakukan kunjungan kelembagaan ke DPRD Kabupaten Bandung Barat. Kehadiran mahasiswa tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung mengenai proses pembentukan kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.

Dengan disetujuinya Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menegaskan komitmen bersama dalam membangun sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Peraturan daerah ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja serta memperkuat pembangunan sosial-ekonomi di Kabupaten Bandung Barat. (ks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....