Jurnalis9.com Bandung Barat, 11 Mei 2026. Wajah demokrasi di tingkat akar rumput Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah bersiap memasuki babak baru. Perubahan aturan main yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 bukan sekadar urusan perpanjangan angka di atas kertas, melainkan perombakan besar-besaran terhadap ritme politik desa yang selama ini dikenal paling emosional bagi masyarakat.
Kepala Bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Yana Dessiana, membedah peta jalan transisi ini. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa persiapan pemilihan pemimpin di tingkat desa kini tak lagi bisa dilakukan secara konvensional. Ada integrasi sistem, penyesuaian masa jabatan, hingga manajemen konflik yang harus dikelola dengan presisi.
Peta Jalan 2027 dan Digitalisasi Anggaran
Dari total 165 desa di KBB, gelombang terbesar pemilihan akan terjadi pada tahun 2027. Tercatat sebanyak 112 desa bakal mengakhiri masa jabatannya di tahun tersebut. Sementara sisanya terbagi dalam dua gelombang berikutnya: 41 desa pada 2029 dan 12 desa pada 2031. Pembelahan ini merupakan dampak langsung dari sinkronisasi masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.
Satu hal yang menjadi sorotan adalah transparansi pembiayaan. Pemerintah daerah kini mulai mengunci perencanaan anggaran melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap rupiah yang keluar untuk logistik pemilihan dapat dipertanggungjawabkan secara digital.
Menariknya, skema bantuan keuangan tidak lagi dipukul rata. “Bantuan keuangan untuk desa dihitung berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditambah persentase tertentu serta komponen anggaran tetap,” ujar Yana. Logikanya sederhana namun krusial: desa dengan kepadatan penduduk tinggi membutuhkan surat suara, tenaga panitia, dan manajemen logistik yang lebih masif. Dengan metode ini, potensi kekurangan biaya di tengah proses pemilihan dapat ditekan seminimal mungkin.
Inklusivitas BPD: Ruang Bagi Perempuan
Di sisi lain, regenerasi legislatif desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mengalami pergeseran regulasi. Berbeda dengan Pilkades, pemilihan BPD dibiayai langsung melalui APBDes dengan mekanisme yang lebih fleksibel; bisa lewat pemilihan langsung maupun sistem keterwakilan hasil musyawarah.
Pemerintah secara tegas mengawal mandat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Ada keistimewaan regulasi di sini: jika calon BPD pria atau keterwakilan wilayah wajib berdomisili di wilayah yang ia wakili, maka calon keterwakilan perempuan diberikan ruang lintas wilayah selama masih dalam satu desa. Karpet merah ini dihamparkan agar keterlibatan perempuan dalam pengambilan kebijakan desa tidak sekadar menjadi pelengkap kuota, melainkan representasi nyata dari kepentingan gender di tingkat lokal.
Namun, pintu masuk ini tetap memiliki palang pintu bagi aparat negara. Anggota TNI dan Polri aktif yang memiliki syahwat politik di desa wajib menanggalkan seragamnya alias mengundurkan diri. Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka diperbolehkan mencalonkan diri asalkan mengikuti prosedur ketat yang telah ditetapkan.
Luka Sosial di Balik Kotak Suara
Namun, di luar urusan teknis SIPD dan kuota perempuan, ada pesan sosiologis yang jauh lebih mendalam. Yana mengingatkan bahwa politik tingkat desa memiliki daya ledak emosional yang jauh lebih tinggi dibanding Pilpres atau Pilkada.
”Orang bisa tetap akur saat beda pilihan presiden, tapi urusan kepala desa kadang bikin tetangga berhenti saling sapa berbulan-bulan,” sebuah refleksi yang menangkap realitas pahit di lapangan. Di desa, politik bukan sekadar angka di televisi, melainkan pertemuan harian di pos ronda, pasar, dan pengajian. Kedekatan inilah yang membuat konflik horizontal sangat rentan terjadi jika transparansi dan netralitas tidak dijunjung tinggi.
Harapan yang disematkan untuk gelombang Pilkades 2027 dan pemilihan BPD mendatang adalah terciptanya proses yang bersih dari praktik politik uang. Pemerintah daerah menekankan bahwa setiap pelanggaran akan berhadapan dengan risiko hukum yang nyata. Di tengah masa jabatan yang kini lebih panjang, taruhannya bukan lagi sekadar siapa yang menang, melainkan bagaimana memastikan kohesi sosial masyarakat desa tidak robek hanya karena urusan suksesi kekuasaan.
Pada akhirnya, Pilkades serentak di Bandung Barat adalah ujian bagi kematangan demokrasi desa. Apakah napas panjang jabatan delapan tahun ini akan membawa stabilitas pembangunan, atau justru memperlebar celah konflik antar-tetangga? Waktu di tahun 2027 yang akan menjawabnya.
Reporter : Komala Sari