DPRD Bandung Barat Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, WTP Diapresiasi tetapi Serapan Anggaran Jadi Sorotan

Jurnalis9.com Ngamprah, 14 Juli 2026. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat, Selasa (14/7/2026). Persetujuan tersebut menandai berakhirnya proses pembahasan laporan keuangan daerah, namun sekaligus menghadirkan evaluasi terhadap efektivitas penggunaan anggaran sepanjang tahun lalu.

Rapat dihadiri Ketua DPRD M. Mahdi, jajaran pimpinan DPRD, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, Wakil Bupati Asep Ismail, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran, persetujuan bersama DPRD dan bupati, penetapan keputusan DPRD, hingga sambutan kepala daerah setelah persetujuan diberikan.

Laporan Badan Anggaran yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Pipih Supriati menunjukkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3,394 triliun, sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp3,267 triliun. Dari capaian tersebut, Kabupaten Bandung Barat mencatat surplus anggaran sebesar Rp127,445 miliar. Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat mencapai Rp205,676 miliar.

Secara administratif, laporan keuangan pemerintah daerah dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun pembahasan di tingkat DPRD tidak berhenti pada kesesuaian dokumen, melainkan menyoroti kualitas pengelolaan anggaran yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik.

Salah satu perhatian utama Badan Anggaran adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPRD mengapresiasi capaian tersebut sebagai hasil sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif, tetapi mengingatkan bahwa opini WTP bukan ukuran tunggal keberhasilan tata kelola keuangan.

Dalam laporannya, Badan Anggaran menegaskan, “Opini WTP bukanlah tujuan akhir, karena penggunaan APBD harus dikelola dengan sebaik-baiknya, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap belanja dapat menghasilkan output dan outcome yang berkualitas, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Bandung Barat.”

Pernyataan tersebut menjadi penekanan penting. Sebab, tata kelola anggaran tidak cukup dinilai dari kepatuhan terhadap standar akuntansi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menghadirkan manfaat konkret melalui program pembangunan, peningkatan layanan dasar, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Banggar juga memberikan perhatian terhadap besarnya SiLPA yang melampaui Rp205 miliar. Di satu sisi, kondisi itu menunjukkan posisi kas daerah tetap terjaga. Namun di sisi lain, angka tersebut mengindikasikan masih adanya program yang belum terlaksana secara optimal atau penyerapan anggaran yang belum mencapai target. Dalam perspektif kebijakan publik, SiLPA yang terlalu besar dapat mencerminkan perlunya penyempurnaan pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.

Karena itu, DPRD mendorong seluruh perangkat daerah meningkatkan kualitas penyusunan program agar lebih tepat sasaran dan mampu mempercepat realisasi anggaran, terutama pada kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Selain serapan anggaran, DPRD menyoroti perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Badan Anggaran merekomendasikan agar pemerintah daerah memperkuat inovasi di sektor pendapatan, termasuk meningkatkan pengawasan terhadap objek pajak dan memperbaiki kepatuhan wajib pajak. Optimalisasi PAD dipandang penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sehingga ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dapat dikurangi secara bertahap.

Catatan lain yang mendapat perhatian adalah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang masih menemukan 17 temuan, terdiri atas dua temuan di sektor pendapatan, 14 temuan pada belanja, dan satu temuan terkait aset. DPRD meminta seluruh rekomendasi auditor segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi persoalan berulang pada tahun anggaran berikutnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD akhirnya menyatakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 layak disetujui bersama. Keputusan itu kemudian dibacakan Sekretaris Dewan Ricky Riyadi sebelum ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan pemerintah daerah. Selanjutnya, rancangan peraturan daerah akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan yang berlangsung konstruktif. Ia menegaskan seluruh masukan dan rekomendasi legislatif akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.

“Kami menyadari bahwa pengelolaan keuangan daerah masih memerlukan berbagai penyempurnaan. Oleh karena itu, seluruh masukan, saran, dan rekomendasi yang telah disampaikan akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah ke depan,” kata Jeje.

Persetujuan atas pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi penutup dari satu siklus pengelolaan anggaran daerah. Namun substansinya jauh lebih luas daripada sekadar memenuhi kewajiban administratif. Catatan DPRD mengenai serapan anggaran, peningkatan PAD, penyelesaian temuan BPK, hingga efektivitas belanja publik menunjukkan bahwa tantangan berikutnya bukan lagi menyusun laporan keuangan yang tertib, melainkan memastikan setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Bandung Barat. Di titik itulah ukuran keberhasilan tata kelola pemerintahan sesungguhnya akan diuji.

Reporter : Komala Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....