Jurnalis9.com Selacau, 23 Okt 2026. Pembinaan keagamaan di Desa Selacau, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, memasuki tahun ketujuh. Program yang difasilitasi pemerintah desa atas inisiatif Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Selacau itu diarahkan untuk memperkuat pengetahuan masyarakat, termasuk pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan petugas penyembelihan hewan, mengenai praktik keagamaan yang sesuai dengan syariat Islam.

Kepala Desa Selacau Elang Alamsyah mengatakan, pembinaan tersebut menjadi bagian dari program MUI yang secara konsisten mendapat dukungan pemerintah desa. Materi yang diberikan setiap tahun berbeda, mulai dari pemulasaraan jenazah hingga pengetahuan mengenai penyembelihan hewan.
“Silaturahmi pembinaan ini merupakan program MUI yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa,” kata Elang dalam sambutannya.
Keberlanjutan program selama tujuh tahun menunjukkan adanya upaya mempertahankan ruang pembelajaran keagamaan di tingkat desa. Namun, nilai kegiatan seperti ini pada akhirnya ditentukan oleh sejauh mana pengetahuan yang diberikan dapat diterapkan masyarakat, bukan hanya oleh keberlangsungan penyelenggaraannya.

Elang berharap pembinaan tersebut memberikan manfaat nyata bagi warga. Materi mengenai penyembelihan hewan, misalnya, memiliki relevansi dengan kebutuhan masyarakat ketika melaksanakan ibadah kurban pada Idul Adha. Pemahaman yang memadai diperlukan agar proses penyembelihan berlangsung sesuai ketentuan agama dan daging yang dihasilkan memenuhi persyaratan halal.
Pemerintah desa, menurut Elang, tetap berupaya memfasilitasi kegiatan keagamaan meskipun menghadapi keterbatasan anggaran. Kondisi fiskal yang menuntut penyesuaian tidak hanya dirasakan pemerintah desa, tetapi juga menjadi tantangan bagi penyelenggaraan pemerintahan di berbagai tingkatan.
“Alhamdulillah kami berkomitmen selalu ingin memfasilitasi kegiatan keagamaan yang difasilitasi oleh MUI,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan posisi pemerintah desa sebagai fasilitator kegiatan masyarakat. Meski demikian, keberlanjutan dukungan perlu disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan kebutuhan warga agar program pembinaan dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat yang terukur.
Ketua MUI Desa Selacau, Dudung, berharap kegiatan tersebut menghasilkan pengetahuan yang berguna bagi para peserta. Ia menyebut pengurus DKM, masyarakat, dan warga yang bertugas menyembelih sapi sebagai bagian dari kelompok yang diharapkan memperoleh manfaat pembinaan.
Dudung juga berharap ilmu yang diperoleh menjadi bekal untuk menjalankan kegiatan keagamaan secara lebih baik. Harapan itu menempatkan peserta sebagai unsur penting dalam keberhasilan program, karena penerapan pengetahuan berlangsung di lingkungan masyarakat setelah kegiatan berakhir.

Ketentuan Penyembelihan Menjadi Materi Utama
Dalam pembinaan tersebut, Encep Hasanudin menyampaikan materi mengenai syarat dan rukun penyembelihan hewan menurut syariat Islam. Materi ini berkaitan langsung dengan praktik yang membutuhkan pemahaman mengenai kelayakan hewan, persyaratan penyembelih, serta penggunaan alat yang tepat.
Dalam kerangka materi, terdapat empat unsur utama penyembelihan, yakni orang yang menyembelih, hewan yang disembelih, tindakan penyembelihan, dan alat yang digunakan. Setiap unsur memiliki ketentuan yang perlu diperhatikan agar pelaksanaannya memenuhi persyaratan agama.
Hewan yang disembelih harus termasuk jenis yang halal dikonsumsi dan masih hidup ketika proses penyembelihan dilakukan. Penyembelih juga harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan syariat, termasuk berakal sehat dan memahami tindakan yang dilakukannya.

Alat penyembelihan harus tajam dan tidak menggunakan tulang, gigi, atau kuku. Prosesnya perlu memperhatikan pemotongan saluran pernapasan dan saluran makanan pada leher hewan. Pembacaan basmalah juga menjadi bagian dari ketentuan yang disampaikan dalam materi pembinaan.
Pengetahuan tersebut penting karena pelaksanaan penyembelihan melibatkan aspek keagamaan sekaligus keterampilan teknis. Kekeliruan dalam memahami prosedur dapat memengaruhi kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang seharusnya dipenuhi.
Karena itu, pembinaan idealnya tidak berhenti pada penyampaian teori. Pemahaman peserta perlu diperkuat melalui penjelasan praktis, kesempatan bertanya, serta pendampingan sesuai kebutuhan. Langkah tersebut dapat membantu pengurus DKM dan petugas penyembelihan menerapkan pengetahuan secara lebih tepat ketika bertugas di lingkungan masing-masing.

Tantangan Setelah Pembinaan
Program pembinaan MUI Desa Selacau memperlihatkan pentingnya kerja sama antara lembaga keagamaan dan pemerintah desa dalam memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan keagamaan. Keberlanjutan selama tujuh tahun menjadi modal untuk mengembangkan materi yang sesuai dengan kebutuhan warga.
Namun, ukuran keberhasilannya perlu dilihat dari perubahan pemahaman dan praktik peserta. Evaluasi sederhana, penguatan keterampilan, serta penyebaran pengetahuan kepada warga lain dapat menjadi bagian dari tindak lanjut yang bermanfaat.

Pada akhirnya, pembinaan keagamaan akan memberikan dampak lebih luas apabila ilmu yang diperoleh benar-benar diterapkan. Dukungan pemerintah desa, arahan MUI, dan kesungguhan peserta perlu berjalan beriringan agar kegiatan tersebut berkontribusi terhadap pelaksanaan ibadah yang tertib, pemenuhan ketentuan halal, dan peningkatan kualitas kehidupan keagamaan masyarakat Desa Selacau.
Reporter : Rega