Bandung. 15 Januari 2026. Kebijakan pemerintah pusat mengenai pengurangan alokasi Dana Desa secara signifikan mulai tahun 2026 memantik beragam reaksi dari kepala desa di seluruh Indonesia. Anggaran yang sebelumnya mencapai rata-rata Rp1 miliar hingga lebih dari Rp2 miliar per desa, kini dipotong hingga kisaran di bawah Rp400 juta. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 70.000 desa di Tanah Air dan memicu perbedaan pendapat yang tajam di kalangan pemimpin desa.
Berdasarkan kerangka pembahasan yang diperoleh redaksi, sebagian kepala desa memilih melakukan demonstrasi ke pemerintah pusat sebagai bentuk protes. Sebagian lainnya diam termenung, sementara ada pula yang menerima keputusan ini tanpa banyak komentar. “Ada sebagian kepala desa membuat gerakan demo ke pemerintah pusat. Ada juga yang diam termenung dan ada juga menerima keputusan ini tidak komentar,” demikian salah satu poin dalam naskah tersebut.
Pemerintah pusat disebutkan memiliki alasan kuat di balik keputusan pengurangan tersebut, yang merupakan hasil kajian lapangan. Salah satu penyebab utama pengurangan adalah pengalihan sebagian anggaran untuk program lain, termasuk penguatan Koperasi Desa Merah Putih. Selain itu, adanya sejumlah kasus penyalahgunaan Dana Desa oleh oknum kepala desa untuk kepentingan pribadi yang berujung pada proses hukum menjadi perhatian khusus pemerintah. “Dan ada juga beberapa kepala desa yang menyelewengkan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi sampai masuk penjara. Mungkin ini pun jadi perhatian khusus untuk pemerintah pusat,” tertulis dalam naskah.
Masyarakat pun ikut merespons. Tak sedikit warga yang “rame-rame menghakimi kepala desa” menyusul pemberitaan soal penyimpangan anggaran tersebut. Namun, penting untuk melihat persoalan ini secara proporsional. Dari total sekitar 70.000 kepala desa, pelaku penyimpangan diperkirakan hanya sekitar 10 persen. Angka ini dianggap wajar mengingat jabatan kepala desa adalah jabatan politik yang tak lepas dari dinamika dan tekanan. “Tapi bahasa wajar itu bukan berarti menghalalkan yang tidak benar. Tetap itu salah besar dan harus dilaksanakan hukuman biar ada efek jera,” tegas naskah tersebut. Di sisi lain, mayoritas kepala desa dinyatakan menjalankan amanah dengan baik dan jujur.
Persoalannya, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Berbagai urusan warga, mulai dari urusan administratif, kematian, kegiatan keagamaan, hingga masalah sosial, seringkali berpusat pada figur kepala desa. “Sementara jabatan politik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat itu kepala desa. Ada yang sakit kepala desa, meninggal kepala desa, kegiatan keagamaan dan sosial kepala desa, dan kehidupan lainnya dan ini identik dengan uang,” ungkap naskah tersebut. Realitas ini ibarat “dua mata pisau”; di satu sisi kepala desa dituntut melayani dengan sumber daya terbatas, di sisi lain diawasi ketat oleh masyarakat dan pemerintah.
Kebijakan Dana Desa sendiri, sejak diluncurkan pada 2015, telah menjadi instrumen vital pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput. Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mencatat dana tersebut berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan sosial, dan pengembangan ekonomi desa. Pengurangan drastis dikhawatirkan dapat mengganggu kelangsungan program-program prioritas desa yang sudah direncanakan, bahkan berpotensi memicu gejolak sosial.
Para pengamat kebijakan publik menyarankan adanya transparansi dan dialog menyeluruh antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan desa sebelum kebijakan semacam ini diterapkan. Evaluasi terhadap penyerapan dan efektivitas Dana Desa memang perlu dilakukan, namun solusinya tidak harus selalu dengan pemotongan besar-besaran. Alternatif seperti peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan desa, pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat, dan penindakan tegas yang lebih sistematis terhadap pelaku penyimpangan dinilai lebih konstruktif.
Masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan diimbau untuk bersikap bijaksana dalam menyikapi kompleksitas persoalan ini. “Jadi kitapun selaku yang berkepentingan dan masyarakat menilainya atau melihatnya harus bijaksana,” demikian pesan dalam naskah. Mencari kambing hitam atas segala kekurangan di desa bukanlah solusi. Kolaborasi, pengawasan yang cerdas, dan dukungan untuk kepemimpinan desa yang bersih dan berintegritas justru lebih dibutuhkan di tengah situasi pengurangan anggaran ini.
Pada akhirnya, tujuan bersama adalah menjaga keberlangsungan pembangunan desa yang berdampak langsung pada kesejahteraan puluhan juta warga. Kebijakan fiskal pemerintah haruslah memiliki perspektif keadilan dan keberpihakan yang jelas, sementara kepemimpinan di tingkat desa dituntut untuk semakin akuntabel dan kreatif dalam mengelola sumber daya yang semakin terbatas. Masa depan desa Indonesia akan sangat ditentukan oleh bagaimana keseimbangan yang tepat antara pengawasan, pemberdayaan, dan kepercayaan dapat dibangun bersama. (asep-eker)