BANDUNG, 16 Januari 2026. Aroma menyengat dan tumpukan limbah yang menggunung menyambut kedatangan Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P., saat melakukan inspeksi mendadak di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jumat pagi.
Kunjungan kerja ini bukan sekadar seremonial. Di hadapan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si., dan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Menteri LH melontarkan peringatan keras yang menggema di tengah tumpukan sampah setinggi beberapa meter tersebut. Ia memberikan tenggat waktu hanya 14 hari bagi pengelola untuk mengosongkan TPS tersebut.

”Saya meminta segera selesaikan masalah sampah di Caringin. Bilamana dalam waktu dua minggu tidak selesai, maka secara hukum pengelolaan sampah ini menjadi tersangka bagi penanggung jawab,” tegas Hanif dengan nada bicara yang formal namun lugas.
Ketegasan ini bukan tanpa dasar. Hanif menekankan bahwa langkah pembinaan telah dilakukan dalam waktu yang cukup lama, namun kondisi di lapangan tak kunjung menunjukkan perbaikan signifikan. Ia tidak segan akan menyeret pihak yang bertanggung jawab menggunakan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang membawa ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

Dilema di Balik Gunung Sampah
Di sisi lain, potret di lapangan menunjukkan betapa peliknya benang kusut persampahan di Bandung Raya. Aep Syarif Hidayat, Kepala Pengelolaan Sampah Pasar Induk Caringin, mengungkapkan bahwa akumulasi sampah sebesar kurang lebih 100 ton tersebut terjadi akibat adanya pembatasan ritase di tempat pembuangan akhir.
”Biasanya sembilan ritase, sekarang dibatasi hanya tiga ritase. Secara logis, pasti ada sisa dan TPS menjadi penuh,” ujar Aep Meski teknologi pengolahan sampah telah mulai diuji coba sejak awal bulan, kapasitasnya belum mampu mengejar kecepatan timbulan sampah baru yang mencapai 40 ton per hari.
Aep juga memaparkan sisi humanis dan hambatan sosial yang mereka hadapi. Upaya memindahkan sampah ke lahan seluas 60 hektare di Sudiapati pun gagal total karena penolakan keras dari warga sekitar. “Masalah sampah ini sangat sensitif. Bahkan saat rapat saja, sudah ada ratusan warga yang mengepung,” tambahnya, menggambarkan betapa sulitnya mencari titik temu antara kebutuhan sanitasi kota dan penerimaan masyarakat.
Urusan Administrasi dan Dukungan Provinsi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekda Herman Suryatman menyatakan kesiapannya untuk membantu, namun tetap berpijak pada aturan main administrasi yang berlaku. Mengingat Pasar Caringin adalah aset milik Pemerintah Kota Bandung, maka segala proses perizinan dan permohonan bantuan biaya bongkar harus diajukan secara resmi oleh Wali Kota Bandung.
”Prinsipnya, kami dari provinsi siap membantu sesuai arahan Pak Gubernur. Namun, karena ini aset Kota Bandung, seluruh proses administrasi dan dokumen pendukung harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pihak kota,” ujar Herman. Hingga saat ini, pihak provinsi mengaku masih menunggu surat permohonan resmi tersebut untuk memulai perhitungan anggaran.
Kunjungan maraton Menteri LH ini dimulai sejak pukul 06.00 WIB dari Jakarta, meninjau Insinerator TPS Batu Rengat, hingga berakhir dengan peninjauan ekosistem di Puncak Cisanti. Namun, drama di Pasar Caringin menjadi sorotan utama. Di tengah ancaman pidana dan keterbatasan lahan di Sarimukti, pengelola kini berpacu dengan waktu selama 24 jam penuh untuk memastikan gunung sampah tersebut hilang sebelum tenggat dua minggu berakhir.
Bagi warga Bandung, ultimatum ini adalah harapan baru agar masalah limbah tak lagi menjadi “bom waktu” yang merusak wajah kota. Namun bagi para pengelola, ini adalah ujian berat antara kepatuhan hukum dan realitas sosial di lapangan. (ad)