Perbup Pesantren Bandung Barat Resmi Terbit, Tantangan Sesungguhnya Ada pada Implementasi

Jurnalis9.com Bandung Barat, 19 Juni 2026. Pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pesantren pada peringatan Hari Jadi ke-19 Kabupaten Bandung Barat menjadi salah satu kebijakan yang mendapat perhatian kalangan legislatif. Bagi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bandung Barat, regulasi tersebut bukan sekadar melengkapi perangkat hukum setelah lahirnya Peraturan Daerah tentang Pesantren, melainkan menjadi titik awal untuk mengukur sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat lembaga pendidikan keagamaan.

Selama beberapa tahun terakhir, pembahasan mengenai penguatan pesantren tidak pernah lepas dari kebutuhan menghadirkan kepastian hukum bagi lembaga yang selama ini berkontribusi dalam pendidikan, pembinaan karakter, hingga pemberdayaan masyarakat. Namun, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa keberadaan regulasi belum tentu berbanding lurus dengan lahirnya program yang efektif apabila tidak diikuti perencanaan yang jelas dan dukungan anggaran yang memadai.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Barat, H. Ade Wawan, menilai Perbup tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak. Fraksinya, kata dia, sejak awal ikut mengawal penyusunan Peraturan Daerah tentang Pesantren hingga mendorong percepatan penerbitan aturan pelaksana.
“Alhamdulillah, salah satu amanat Perda Pesantren akhirnya dapat diwujudkan. Namun perjuangan sesungguhnya baru dimulai. Perbup ini harus segera diterjemahkan menjadi program yang konkret, terukur, dan didukung anggaran yang memadai agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pesantren,” ujar Ade Wawan.

Pernyataan tersebut sekaligus menggambarkan tantangan yang kini dihadapi pemerintah daerah. Sebab, dalam praktik pemerintahan, sebuah peraturan baru akan memiliki arti apabila mampu diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis, program kerja, serta mekanisme pendanaan yang dapat dijalankan secara berkesinambungan.

Pesantren selama ini bukan hanya menjalankan fungsi pendidikan agama. Banyak pesantren yang berkembang menjadi pusat pembentukan karakter, penguatan wawasan kebangsaan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha produktif dan pelatihan keterampilan. Peran tersebut membuat keberadaan pesantren menjadi bagian dari pembangunan sosial yang tidak dapat dipandang sebelah mata.

Di sisi lain, kebutuhan setiap pesantren tidak selalu sama. Ada yang memerlukan peningkatan sarana pendidikan, penguatan kapasitas tenaga pendidik, dukungan ekonomi produktif, hingga akses terhadap program pemberdayaan. Kondisi itu menuntut pemerintah daerah menyusun kebijakan yang berbasis kebutuhan nyata di lapangan, bukan sekadar memenuhi target administratif.

Ade Wawan menegaskan, Perbup Pesantren harus menjadi instrumen yang mampu memperkuat kelembagaan pesantren sekaligus meningkatkan kesejahteraan santri.
“Pesantren telah terbukti menjadi benteng moral bangsa dan pusat pemberdayaan masyarakat. Sudah seharusnya pemerintah memberikan dukungan yang nyata agar pesantren semakin maju dan mandiri,” katanya.

Fraksi PKB juga menyatakan akan memanfaatkan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan Perda maupun Perbup berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan regulasi ini tidak berhenti di atas kertas. Keberhasilan Perbup Pesantren harus diukur dari manfaat yang benar-benar dirasakan oleh pesantren, para santri, dan masyarakat Kabupaten Bandung Barat secara luas,” tegas Ade Wawan.

Pernyataan tersebut dapat dibaca sebagai pengingat bahwa ukuran keberhasilan sebuah regulasi tidak cukup dinilai dari proses pengesahannya. Regulasi akan memperoleh legitimasi ketika mampu menghasilkan perubahan yang terukur, mulai dari peningkatan kualitas layanan pendidikan pesantren, bertambahnya program pemberdayaan, hingga meningkatnya kesejahteraan masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem pesantren.

Dalam konteks itu, tantangan berikutnya berada pada konsistensi pelaksanaan. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya sinkronisasi antara regulasi, perencanaan pembangunan, dan alokasi anggaran agar kebijakan tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

Pada akhirnya, pengesahan Perbup Pesantren merupakan langkah penting, tetapi bukan garis akhir. Nilai sebuah regulasi justru akan diuji ketika mulai diterapkan. Jika implementasinya mampu menjawab kebutuhan pesantren secara nyata, Perbup ini berpotensi memperkuat kontribusi pesantren dalam pembangunan Kabupaten Bandung Barat. Sebaliknya, tanpa pengawasan yang konsisten dan program yang terukur, regulasi tersebut berisiko menjadi kebijakan yang kehilangan daya dorongnya di tingkat pelaksanaan.

Reporter : Komala Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....