Jurnalis9.com Bandung Barat, 23 Juni 2026. Penyaluran bantuan pangan di Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, kembali berlangsung untuk alokasi Februari–Maret 2026. Program ini bukan sekadar distribusi beras dan minyak goreng kepada keluarga penerima manfaat, melainkan juga mencerminkan masih besarnya kebutuhan masyarakat terhadap intervensi pemerintah di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya mereda.
Pemerintah Desa Mukapayung membagi proses distribusi selama tiga hari agar pelayanan kepada warga berjalan lebih tertib. Pada hari pertama, bantuan disalurkan kepada sekitar 800 kepala keluarga yang berasal dari delapan rukun warga. Pola penyaluran bertahap dipilih untuk menghindari penumpukan antrean sekaligus memberi ruang bagi proses verifikasi penerima di lapangan.

Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Mukapayung, Firman, mengatakan jumlah keluarga penerima manfaat di wilayahnya masih tergolong tinggi. Setiap keluarga menerima bantuan yang dirapel selama dua bulan, terdiri atas 20 kilogram beras dan empat liter minyak goreng. Jumlah tersebut merupakan akumulasi bantuan bulanan, yakni 10 kilogram beras dan dua liter minyak goreng setiap bulan.
“Untuk penyaluran bantuan pangan di Desa Mukapayung dibagi menjadi tiga hari. Hari ini jadwal pertama. Dari delapan RW jumlahnya sekitar 800 kepala keluarga,” kata Firman.

Bantuan pangan menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan pokok. Di sejumlah daerah, kenaikan harga kebutuhan sehari-hari masih memengaruhi pengeluaran rumah tangga, terutama kelompok berpendapatan rendah. Dalam situasi seperti itu, bantuan pangan memiliki fungsi yang lebih luas dibanding sekadar bantuan sosial, yakni menjaga ketahanan pangan keluarga agar tidak semakin rentan.
Firman menjelaskan penerima bantuan ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Prioritas diberikan kepada rumah tangga yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4, yaitu kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah menurut pemutakhiran data pemerintah.
“Alhamdulillah, hampir semua yang masuk ke data DTSEN, terutama desil satu sampai empat atau keluarga kurang mampu, rata-rata mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Meski demikian, tantangan dalam penyaluran belum sepenuhnya selesai. Perubahan kondisi penduduk menyebabkan data penerima harus terus diperbarui. Ada penerima yang telah meninggal dunia atau berpindah domisili sehingga membutuhkan penyesuaian agar bantuan dapat dialihkan kepada warga lain yang memenuhi kriteria.
“Kalau ada yang sudah meninggal atau pindah, nantinya bisa dialihkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan,” kata Firman.

Pembaruan data menjadi bagian penting dalam menjaga ketepatan sasaran program bantuan. Pemerintah desa tidak dapat menetapkan penerima secara sepihak karena seluruh proses mengacu pada sistem pendataan nasional. Peran pemerintah desa lebih banyak memastikan data di lapangan sesuai kondisi aktual sekaligus memberikan masukan kepada instansi yang berwenang.
Firman menambahkan, koordinasi dengan Dinas Sosial terus dilakukan agar masyarakat memahami dasar penetapan penerima bantuan. Menurutnya, mekanisme berbasis desil perlu disosialisasikan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Desa sekarang sudah memiliki aturan berdasarkan desil dari pemerintah pusat. Kami bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memberikan masukan dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Respons warga terhadap penyaluran bantuan, menurut Firman, cenderung positif. Banyak keluarga mengaku terbantu karena kebutuhan pokok dapat dipenuhi tanpa harus menambah beban pengeluaran rumah tangga.
“Respon warga sangat baik. Mereka merasa bahagia dan sangat tertolong karena kebutuhan pokok sedikit terbantu,” katanya.
Di balik distribusi bantuan tersebut, terdapat pekerjaan yang tidak kalah penting, yakni menjaga akurasi data penerima dari waktu ke waktu. Ketepatan sasaran akan menentukan efektivitas program, terutama ketika kemampuan anggaran negara harus diarahkan kepada kelompok yang paling membutuhkan. Data yang terus diperbarui juga membuka peluang bagi keluarga yang layak menerima, tetapi sebelumnya belum terdaftar.
Firman berharap program bantuan pangan tetap dilanjutkan selama kondisi ekonomi masyarakat masih membutuhkan dukungan pemerintah. Harapan itu muncul dari kenyataan bahwa sebagian keluarga masih menggantungkan bantuan tersebut untuk menjaga ketersediaan bahan pangan di rumah.
Penyaluran bantuan pangan di Desa Mukapayung menunjukkan bahwa kebijakan perlindungan sosial tidak berhenti pada proses distribusi logistik. Program ini juga menuntut validitas data, koordinasi antarinstansi, serta pengawasan agar manfaatnya benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Selama ketiga unsur itu berjalan beriringan, bantuan pangan akan tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga daya tahan masyarakat menghadapi tekanan ekonomi.
Reporter : Komala Sari