Jurnalis9.com Padalarang, 10 Juli 2026. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menjadi pintu masuk pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat. Di Geotheater Hawu Pabeasan, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, sebanyak 200 warga menerima sertifikat hak atas tanah sekaligus memperoleh penjelasan mengenai penerapan sertifikat elektronik yang mulai diterapkan dalam layanan pertanahan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi II DPR RI Dr. H. Dede Yusuf Macan Effendi, S.T., M.I.Pol., Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat RM. Hasbi Pratama Arya Agung, S.H., S.E., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat Gunung Jayalaksana, S.H., S.E., M.M., Camat Padalarang Hendi Setiadi, serta Kepala Desa Padalarang Karom.
Di balik penyerahan sertifikat, terdapat persoalan yang lebih mendasar. Hingga kini masih banyak masyarakat menganggap pengurusan sertifikat identik dengan proses panjang dan biaya mahal. Persepsi itu lahir dari pengalaman sebagian warga yang pernah menggunakan jasa perantara atau menghadapi administrasi pertanahan yang berlarut-larut.

Kepala Desa Padalarang Karom menjelaskan bahwa Program PTSL mulai dilaksanakan di desanya sejak 2025. Dari hampir 3.000 bidang tanah yang didaftarkan, lebih dari 2.000 bidang telah berhasil disertifikatkan. Sisanya masih berada dalam proses penyelesaian administrasi.
“Kurang lebih hampir 2.000 bidang tanah telah berhasil disertifikatkan dan diserahkan kepada masyarakat. Saat ini diperkirakan masih tersisa sekitar 15 persen dari total pendaftar yang belum selesai diproses,” ujarnya.
Karom juga menegaskan biaya Program PTSL telah ditetapkan sesuai ketentuan sebesar Rp150.000. Nilai tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan administrasi di tingkat desa dan tidak boleh melebihi maupun kurang dari ketentuan yang berlaku. Penegasan itu penting untuk menghindari munculnya pungutan yang dapat mencederai tujuan utama program.
Bagi pemerintah daerah, PTSL bukan sekadar pembagian sertifikat. Camat Padalarang Hendi Setiadi menilai program tersebut berkontribusi terhadap tertib administrasi pertanahan sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.

Menurut Hendi, pada 2026 terdapat empat desa di Kecamatan Padalarang yang menjadi lokasi pelaksanaan PTSL, yakni Desa Padalarang, Jayamekar, Ciburuy, dan Campakamekar. Selain mempercepat legalisasi aset, kegiatan itu juga dimanfaatkan untuk mengenalkan sertifikat elektronik yang masih menjadi tanda tanya bagi sebagian warga.
“Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini masyarakat memperoleh pemahaman bahwa sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik sehingga tidak perlu merasa khawatir,” katanya.
Dalam paparannya, Dede Yusuf menyoroti masih kuatnya anggapan bahwa mengurus sertifikat tanah membutuhkan biaya hingga puluhan juta rupiah. Menurutnya, persepsi tersebut harus diluruskan karena justru menghambat masyarakat memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki.
“Sertifikat tanah adalah dokumen yang sangat berharga. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang keliru sehingga menganggap mengurus sertifikat selalu mahal,” ujarnya.

Ia menjelaskan Program PTSL merupakan bentuk keberpihakan negara agar masyarakat memperoleh sertifikat melalui prosedur yang sederhana dan biaya yang terjangkau. Program tersebut terbuka bagi setiap warga negara yang memiliki bukti penguasaan tanah yang sah serta tidak sedang menghadapi sengketa kepemilikan.
Dede Yusuf juga mengingatkan pentingnya segera mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat. Tanpa dokumen yang sah, potensi konflik kepemilikan maupun pemalsuan dokumen tetap terbuka. Karena itu, digitalisasi layanan melalui sertifikat elektronik dipandang sebagai langkah untuk memperkuat keamanan data pertanahan sekaligus mengurangi peluang penyalahgunaan dokumen.
Dalam dialog bersama penerima manfaat, seorang warga mengaku proses pengurusan sertifikat berlangsung sekitar empat hingga lima bulan dengan biaya Rp150.000 tanpa pungutan tambahan. Pengakuan tersebut menjadi gambaran bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Padalarang berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Program PTSL pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai selembar sertifikat. Yang lebih penting adalah terciptanya kepastian hukum, perlindungan hak kepemilikan, dan tertib administrasi pertanahan. Ketika seluruh bidang tanah terdata dengan baik dan didukung sistem digital yang aman, ruang sengketa dapat dipersempit, pelayanan publik menjadi lebih efisien, dan masyarakat memperoleh kepastian atas aset yang menjadi bagian penting dari kehidupan serta keberlanjutan ekonomi keluarga.
Naskah ini mengikuti karakter Majalah Tempo: lebih analitis, memberikan konteks persoalan administrasi pertanahan, menjaga keberimbangan, dan ditutup dengan kesimpulan yang komprehensif tanpa menjadi opini.
Reporter : M. Ray