Kota Bandung Perkuat Mediasi Sengketa Ormas, Dorong Pencegahan Konflik Sosial Berbasis Dialog

Bandung, Jawa Barat, 29 Januari 2026. Pemerintah Kota Bandung bersama Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Fasilitasi Mediasi Sengketa dan Pencegahan Konflik Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2026 di Gedung Serba Guna Balai Kota Bandung, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons terhadap kebutuhan penguatan mekanisme penanganan konflik yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di daerah serta upaya pencegahan sengketa sosial agar tidak berkembang menjadi gangguan ketertiban umum.

Acara dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Bandung, jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), pejabat dari Kemendagri, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pakar hukum tata negara, serta puluhan perwakilan Ormas di wilayah Bandung. Sekitar 100 peserta hadir untuk mengikuti serangkaian paparan materi, sesi tanya jawab, dan diskusi moderat.
Dalam laporannya, Penanggung Jawab Tim Kerja Mediasi Sengketa dan Konflik Organisasi Kemasyarakatan, Abda Ali, S.Psi., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi antara tim kerja mediasi dan Bidang Komunikasi Masyarakat Kota Bandung. Tim ini bertugas menyediakan fasilitasi tempat serta sarana pendukung pelaksanaan acara.

“Jumlah organisasi kemasyarakatan di Kota Bandung tercatat sekitar 219 Ormas,” ujar Abda dalam laporannya kepada peserta. Ia menilai jumlah tersebut merupakan potensi sekaligus tantangan dalam menjaga kondusivitas wilayah yang dinamis. Menurut Abda, penyelenggaraan mediasi seperti ini penting untuk memperkuat pemahaman peran Ormas dalam konteks pembangunan sosial dan pencegahan konflik.

Mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa, termasuk yang melibatkan Ormas, umumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Regulasi ini mengamanatkan peran pemerintah sebagai mediator bila konflik internal organisasi tidak dapat diselesaikan secara internal oleh Ormas itu sendiri. Pemerintah ataupun pemerintah daerah dapat menjadi fasilitator mediasi bila muncul permintaan dari pihak yang bersengketa, dengan tujuan meredam potensi eskalasi konflik di masyarakat.

Kepala Bakesbangpol Kota Bandung, Apep Insan Parid, A.P., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa mediasi dan dialog multipihak menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial. Ia menekankan bahwa keberadaan Ormas yang aktif adalah bagian dari dinamika kehidupan masyarakat, namun perlu diarahkan agar berperan konstruktif dalam pembangunan dan mitigasi masalah sosial.

“Melalui kegiatan fasilitasi ini, kami memperkuat mekanisme dialog dan mediasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, hukum, maupun kesejahteraan,” kata Apep. Pernyataan ini ditegaskan dalam konteks bahwa mediasi tidak hanya responsif terhadap konflik yang telah muncul, tetapi juga sebagai langkah pencegahan untuk mencegah konflik berulang atau membesar.

Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Budi Arwan, S.STP., M.Si., menambahkan bahwa peran Ormas kini semakin strategis dalam kehidupan demokrasi karena organisasi ini menjadi ruang partisipasi publik dan sarana komunikasi aspirasi masyarakat. Sejalan dengan itu, pemerintah harus terus membangun sinergi dengan Ormas agar Ormas dapat berkontribusi positif terhadap ketertiban, pembangunan, dan kesejahteraan sosial.

“Kami berharap hasil dari kegiatan ini dapat ditindaklanjuti secara konkret dan aplikatif, serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujar Budi. Ia juga menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan kegiatan lapangan untuk menggali informasi langsung dari masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dinamika yang terjadi di lapangan.

Menurut studi akademik, mediasi dan pencegahan konflik antar Organisasi Kemasyarakatan menjadi komponen penting dalam meredam potensi konflik sosial. Konflik yang tidak dikelola dengan baik dapat berdampak pada ketertiban masyarakat, sehingga strategi pencegahan melalui dialog terstruktur menjadi elemen penting dalam manajemen konflik sosial. Peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, termasuk mediasi polisi di tingkat lokal, juga sering menjadi bagian dari upaya menjaga kondusivitas masyarakat.

Sebagai tambahan konteks, beberapa peristiwa konflik Ormas di Kota Bandung dan sekitarnya menunjukkan bahwa tindakan mediasi sering dilakukan aparat penegak hukum sebagai upaya menahan eskalasi konflik. Pada Januari 2025 misalnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan mediasi kepada dua Ormas yang terlibat bentrokan di Bandung, sebagai bagian dari strategi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Diskusi dalam kegiatan ini juga mencakup sesi tanya jawab dan paparan narasumber pakar hukum tata negara, yang menjelaskan aspek hukum dalam penyelesaian konflik Ormas serta peran Ormas dalam kerangka hukum nasional.
Kegiatan fasilitasi mediasi sengketa dan pencegahan konflik Ormas ini diharapkan menjadi ruang yang memfasilitasi peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Ormas. Dengan pendekatan yang terstruktur dan kolaboratif, pemerintah daerah berupaya mendorong peran Ormas yang lebih konstruktif dalam pembangunan sosial, serta mengurangi potensi konflik yang dapat mengganggu keharmonisan masyarakat. (rai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....