JAKARTA. 28 Januari 2026. Gelombang penolakan terhadap struktur APBN 2026 kini memasuki babak hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Gabungan pemohon yang terdiri dari Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara, tiga mahasiswa Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita serta seorang guru honorer bernama Sae’d, secara resmi menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025. Gugatan ini dipicu oleh masuknya pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam alokasi anggaran pendidikan nasional.
Gugatan Terhadap “Formalisme” Anggaran
Berdasarkan berkas perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Mereka menilai pasal tersebut secara paksa memperluas definisi operasional pendidikan agar program MBG bisa “menumpang” di dalam mandat 20 persen anggaran pendidikan.
Data yang diajukan pemohon menunjukkan angka yang cukup kontras: dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun, sebanyak Rp 223 triliun justru dialokasikan untuk program makan tersebut. Abdul Hakim, kuasa hukum pemohon, menegaskan bahwa langkah ini berisiko menggerus hak konstitusional warga negara atas pendidikan yang bermutu.
”Konstitusi melalui Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan 20 persen APBN untuk kepentingan inti pendidikan, seperti kesejahteraan guru, serta sarana dan prasarana. Jika dana ini digunakan untuk program di luar itu, maka pemenuhan kualitas pendidikan nasional terancam hanya terpenuhi secara formalitas di atas kertas,” ungkap Hakim.
Tanggapan Pemerintah: Efisiensi dan Dana Koruptor
Menanggapi polemik yang memanas, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi untuk meredam kekhawatiran publik. Wakil Kepala BGN, Nanik Deyang, secara khusus menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memastikan asal-usul pendanaan tersebut.
Pemerintah membantah narasi bahwa program MBG sepenuhnya menyerobot dana pendidikan. Menurut penjelasan Menteri Keuangan yang dikutip Nanik, anggaran tersebut dikumpulkan melalui dua sumber utama:
Pemangkasan Lintas Sektoral: Seluruh kementerian dan lembaga (termasuk Kementerian Keuangan) mengalami pemotongan anggaran operasional untuk dialihkan ke program MBG.
Dana Rampasan Korupsi: Pemerintah juga menyertakan uang hasil pampasan dari para terpidana korupsi sebagai salah satu sumber pembiayaan program gizi nasional ini.
Benturan Kepentingan di Lapangan
Di tingkat akar rumput, perdebatan ini juga dipicu oleh keresahan tenaga pendidik. Nanik Deyang menyatakan keberatannya atas narasi yang membentur-benturkan nasib guru honorer dengan keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun, opini publik tetap terbelah. Beberapa praktisi pendidikan merasa bahwa meski pemenuhan gizi itu penting, urgensi utama saat ini tetaplah akses pendidikan gratis dan perbaikan kesejahteraan guru yang masih jauh dari ideal. Kini, keputusan akhir berada di tangan hakim MK untuk menentukan apakah penggabungan anggaran ini selaras dengan konstitusi atau justru melanggar amanat pendidikan nasional. (red)