Safari Ormas Kesbangpol Kota Bandung: Kepatuhan Hukum dan Transparansi Hibah Jadi Sorotan

Jurnalis9.com, Kota Bandung 27 Okt 2026 Pembinaan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak cukup berhenti pada pencatatan administrasi. Kepatuhan terhadap hukum, transparansi pengelolaan bantuan pemerintah, dan kontribusi nyata kepada masyarakat menjadi tolok ukur penting untuk memastikan organisasi berjalan sesuai tujuan pembentukannya.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Safari Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung di Sekretariat DPD Kujang Padjajaran Nusantara Kota Bandung, Selasa, 27 Oktober 2026. Dalam kunjungan tersebut, Diki Dasuki bersama perwakilan Kesbangpol, Tony dan Rita Nuraini, memberikan pembinaan mengenai tata kelola organisasi, ketentuan hukum, serta peluang kemitraan dengan pemerintah daerah.

Kegiatan itu juga menjadi ruang konsultasi bagi pengurus organisasi yang sedang mempersiapkan peringatan hari lahir kedua pada Desember 2026. Namun, substansi pembinaan memiliki cakupan lebih luas, yakni memastikan aktivitas organisasi berlangsung tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Diki Dasuki, yang bertugas pada Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kota Bandung, menjelaskan bahwa Safari Ormas dilakukan melalui kunjungan langsung ke sekretariat organisasi. Pendekatan tersebut memungkinkan pemerintah menyampaikan ketentuan sekaligus memahami kebutuhan organisasi di lapangan.

“Harapan untuk DPD Kujang Nusantara ya, tetap harus solid, kondusif, dan DPD ini harus, untuk Pemerintah Kota Bandung ya, harus sinergi dengan program Pemerintah Kota Bandung,” ujar Diki.

Ia juga menempatkan ormas sebagai bagian dari kontrol sosial. Peran tersebut memberikan ruang bagi organisasi untuk menyampaikan aspirasi, menjalankan kegiatan sosial, dan mengawasi persoalan yang berkembang di masyarakat. Namun, fungsi itu tetap memiliki batas hukum yang harus dihormati.
“Ormas itu adalah sebagai kontrol sosial,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kemitraan dengan pemerintah tidak menghilangkan independensi organisasi. Sebaliknya, hubungan yang sehat membutuhkan kejelasan peran, kepatuhan terhadap peraturan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

Legalitas dan Batas Kewenangan

Salah satu materi penting dalam Safari Ormas ialah perbedaan antara legalitas organisasi dan pencatatan keberadaannya di Kesbangpol. Diki menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan dokumen legalitas mengikuti ketentuan instansi yang berwenang, sedangkan Kesbangpol menjalankan fungsi pencatatan dan verifikasi sesuai prosedur.

Verifikasi lapangan, termasuk pemeriksaan keberadaan sekretariat dan kesesuaian informasi organisasi, menjadi bagian dari upaya memastikan data organisasi dapat dipertanggungjawabkan. Koordinasi dengan instansi terkait dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku.

Kesbangpol juga membawa materi mengenai larangan bagi ormas sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Ketentuan tersebut mencakup larangan melakukan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, merusak fasilitas publik, serta melakukan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan. Organisasi juga dilarang menjalankan kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangan penegak hukum.

Penyampaian aturan tersebut penting karena aktivitas organisasi berhubungan langsung dengan ruang publik. Kebebasan berserikat dan berkumpul harus dijalankan bersama tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan menghormati hak orang lain.

Hibah Menuntut Akuntabilitas

Persoalan lain yang mendapat perhatian ialah akses terhadap bantuan pemerintah. Kesbangpol menjelaskan bahwa organisasi dapat menjajaki kemitraan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang kegiatan, mulai dari pemberdayaan perempuan, kewirausahaan, sosial budaya, hingga kegiatan lingkungan.

Sejumlah instansi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Dinas Pemuda dan Olahraga, serta perangkat daerah yang menangani kesejahteraan rakyat, disebut sebagai pihak yang dapat dikonsultasikan sesuai karakter program dan persyaratan masing-masing.

Namun, peluang memperoleh bantuan harus disertai kesiapan administrasi dan pertanggungjawaban. Diki mengingatkan bahwa hibah pemerintah wajib digunakan sesuai peruntukan dan tidak boleh diperlakukan sebagai pembagian penghasilan bagi pengurus.

Setiap penggunaan dana harus didukung laporan pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan yang berlaku. Organisasi juga disarankan merencanakan agenda sejak awal dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghindari pengajuan ganda atas kegiatan yang sama.

Tony turut memberikan arahan mengenai persiapan kegiatan organisasi, termasuk penyusunan daftar undangan, perkiraan jumlah peserta, kebutuhan teknis, dan koordinasi protokoler apabila kegiatan menghadirkan kepala daerah.

Harlah sebagai Ujian Tata Kelola

Ketua DPD Kujang Padjajaran Nusantara Kota Bandung, Sari Nurlita, menyambut kunjungan tersebut sebagai kesempatan memperkuat pemahaman pengurus mengenai tata kelola organisasi. Ia menjelaskan bahwa organisasinya memiliki bidang pemberdayaan perempuan, dokumentasi, tata rias, sosial budaya, dan kewirausahaan.

Ketua Panitia Harlah, Tien Juartini, juga meminta arahan mengenai persiapan peringatan hari lahir kedua pada Desember 2026. Rencana kegiatan meliputi pemotongan tumpeng, santunan anak yatim, hiburan, dan ramah tamah, dengan pendopo di Kota Bandung sebagai lokasi yang direncanakan.

Rangkaian kegiatan itu dapat menjadi sarana memperkuat hubungan antaranggota. Namun, manfaat yang lebih luas akan ditentukan oleh ketepatan perencanaan, keterbukaan pembiayaan, dan keberlanjutan program sosial setelah acara selesai.

Pada akhirnya, efektivitas Safari Ormas tidak cukup diukur dari jumlah kunjungan atau tersampaikannya materi pembinaan. Ukuran yang lebih mendasar ialah perubahan tata kelola organisasi, kepatuhan terhadap hukum, dan kemampuan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bagi Kesbangpol Kota Bandung, tantangannya adalah memastikan pembinaan berlanjut melalui komunikasi dan pemantauan sesuai kewenangan. Bagi DPD Kujang Padjajaran Nusantara, arahan tersebut menjadi tanggung jawab untuk memperkuat administrasi, mengelola bantuan secara transparan, serta menjalankan fungsi sosial tanpa melampaui batas hukum.

Kemitraan antara pemerintah dan ormas akan memiliki nilai publik apabila dibangun di atas akuntabilitas, bukan semata kedekatan kelembagaan. Di situlah keberadaan organisasi masyarakat dapat dinilai: dari kepatuhan terhadap aturan dan manfaat yang benar-benar dirasakan warga.

Reporter : A. Wana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....