Jurnalis9.com. JAKARTA, 9 Pebruari 2026. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan kesepakatan antara DPR dan pemerintah untuk menanggung seluruh pembayaran iuran BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) selama tiga bulan mendatang. Keputusan ini merupakan respons langsung atas gejolak yang ditimbulkan oleh penonaktifan secara mendadak terhadap sejumlah peserta PBI dalam beberapa pekan terakhir.
“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Langkah darurat ini diambil sembari pemerintah dan lembaga terkait melakukan proses verifikasi dan pemutakhiran data. Dasco menambahkan, dalam kurun waktu yang sama, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran data kepesertaan berdasarkan data kemiskinan (desil) terbaru.
Kesepakatan lain yang dicapai adalah komitmen untuk memaksimalkan penggunaan anggaran APBN yang telah dialokasikan dengan tepat sasaran dan data yang akurat. “DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI,” ujarnya.
Dasco juga menegaskan komitmen jangka panjang untuk memperbaiki ekosistem jaminan kesehatan nasional. “DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju 1 data tunggal,” imbuhnya.
Dampak Langsung pada Pasien: Jerit Pilu di Balik Data yang “Nonaktif”
Kebijakan penonaktifan massal yang mendahului kesepakatan ini telah menyisakan kepanikan dan kesulitan nyata di tingkat akar rumput. Dada Lala (34), nama samaran, adalah salah satu korban dari kebijakan tersebut. Ia dilanda kecemasan luar biasa menjelang jadwal cuci darah rutinnya setiap Rabu dan Sabtu, setelah mengetahui status PBI BPJS Kesehatannya nonaktif.
Sesak napas yang ia rasakan bukan hanya akibat penyakit gagal ginjalnya, tetapi juga oleh ketakutan akan tidak bisa mengakses hemodialisa. Saat hendak kontrol pada Senin (2/2/2026), namanya tak lagi terdaftar dalam basis data PBI di Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi. Padahal, cuci darah adalah prosedur hidup-mati yang tak bisa ditunda.
“Tiba-tiba per 1 Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok tidak ada HD, saya sudah tidak tahu lagi,” keluh Lala pada Rabu (4/2/2026).
Selama tiga tahun, Lala bergantung pada program PBI untuk mengobati gagal ginjalnya. Upayanya mengaktifkan kembali kepesertaannya berujung pada birokrasi yang berbelit. Dari puskesmas, ia diarahkan ke Dinas Sosial Kota Bekasi untuk melengkapi dokumen, sebuah proses yang mustahil diselesaikan dalam waktu singkat di tengah kondisi kesehatannya yang kritis.
“Di puskesmas penuh orang-orang yang BPJS-nya juga mendadak tidak aktif. Jadi bukan cuma saya. Semua pada pusing dan capek,” tuturnya, menggambarkan betapa masalah ini adalah fenomena yang meluas dan memengaruhi banyak warga.
Latar Belakang: Pembersihan Data dan Potensi Salah Sasaran
Insiden yang menimpa Lala dan ribuan peserta lainnya berangkat dari upaya pemerintah memutakhirkan data dan menertibkan penyimpangan dalam program PBI. Dalam pemberitaan terkait, Menteri Sosial mengungkap adanya sekitar 15 juta warga yang secara ekonomi mampu namun tercatat sebagai penerima bantuan iuran, sementara 54 juta warga miskin justru tidak menerimanya. Upaya “pembersihan data” inilah yang diduga menyebabkan penonaktifan massal, termasuk terhadap kelompok rentan dan pasien penyakit kritis.
Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan sempat mengusulkan agar 120.000 pasien cuci darah, serta pasien dengan penyakit berat lainnya, diaktifkan secara otomatis. Sementara Mensos memastikan bahwa peserta yang dinonaktifkan dapat direaktivasi melalui prosedur yang berlaku.
Kesepakatan DPR dan pemerintah untuk membayar iuran selama tiga bulan ke depan menjadi solusi interim. Masa tenggat itu dimaksudkan untuk memberi waktu bagi proses verifikasi dan pemutakhiran data yang lebih akurat, tanpa mengorbankan hak warga, terutama kelompok paling rentan, untuk mendapatkan layanan kesehatan. Red