Jurnalis9.com 4 Maret 2026. Ruang rapat di Lantai V Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) siang itu menjadi saksi atas akumulasi kekecewaan warga Desa Cibedug, Kecamatan Rongga. Dua tahun telah berlalu sejak tanah di permukiman mereka bergeser pada Februari 2024, namun hingga Maret 2026, kepastian mengenai tempat tinggal tetap menjadi komoditas langka.
Audiensi yang mempertemukan perwakilan warga dengan Komisi III dan IV DPRD KBB, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mengungkap tabir penanganan pascabencana di daerah tersebut. Dari total 47 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak, 23 KK dinyatakan berada di zona merah. Namun, alih-alih mendapatkan hunian tetap dari pemerintah, 21 KK di antaranya terpaksa melakukan relokasi mandiri dengan cara berutang demi menyambung hidup.

Jerat Utang di Atas Lahan Darurat Persoalan utama yang mencuat dalam pertemuan tersebut adalah ketimpangan antara janji pemerintah dengan realitas di lapangan. Wawan, ketua perwakilan warga Cibedug, mengungkapkan bahwa warga terpaksa meminjam uang dari berbagai pihak untuk membeli tanah dan membangun rumah petak sekadarnya di RT 02 di wilayah yang dianggap lebih aman.
”Masyarakat dengan terpaksa merelokasi sendiri dengan meminjam uang. Janji pemerintah sebelumnya yang menyebut bantuan hingga puluhan dan ratusan juta rupiah sampai sekarang belum terealisasi,” ujar perwakilan warga dalam audiensi tersebut.
Ironisme semakin menebal ketika diketahui bahwa biaya kontrak rumah selama dua bulan awal pascabencana justru diambil dari dana donasi publik, bukan dari pos anggaran darurat pemerintah daerah. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial, mengingat wilayah terdampak bencana lain seperti Nyalindung dikabarkan telah menerima stimulan sebesar Rp15 juta per KK.

Kebuntuan Birokrasi dan Lahan Di sisi pemerintah, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) KBB mengakui adanya hambatan sistematis. Upaya permohonan lahan kepada PTPN sebagai lokasi relokasi tidak membuahkan respon positif. Hal ini menyebabkan warga mencari lokasi secara sporadis, yang secara administratif justru menyulitkan proses penganggaran bantuan.
Sekretaris Dinas Perkim KBB, menjelaskan bahwa perubahan skema bantuan dari pembangunan fisik menjadi bantuan keuangan kini terbentur aturan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). “Anggaran harus ada tahapannya. Karena adanya aturan, sulit untuk mengubah anggaran secara mendadak,” ungkapnya.
Di sektor pendidikan, kondisi tak kalah memprihatinkan. SD Babakan Talang 1 yang terdampak belum juga direvitalisasi. Dinas Pendidikan mengaku terkendala kenaikan harga tanah saat proses appraisal, sehingga rencana pembelian lahan untuk bangunan sekolah baru mengalami kegagalan.
Komitmen Politik yang Diuji Waktu Menanggapi keluhan warga, Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha, menyatakan keprihatinannya atas keterlambatan penanganan yang mencapai dua tahun. Ia menekankan bahwa permasalahan di Cibedug, Situ Wangi, dan Cibenda tidak boleh lagi ditunda.
”Kami sangat malu atas masih belum selesainya masalah ini. Kami akan mengundang Sekda dan BKAD untuk melakukan pergeseran anggaran karena ini statusnya darurat,” tegas Nur Djulaeha. Ia menargetkan solusi anggaran dapat masuk dalam perubahan APBD 2026 atau paling lambat pada tahun 2027.
Namun, bagi warga, janji tahunan tersebut terasa hambar. Bubun, tim pendamping masyarakat korban bencana, menilai ada kesan pembiaran selama dua tahun terakhir yang memicu maladminstrasi pelayanan publik.
”Kalau pemerintah daerah tidak mampu, bilang tidak mampu. Jangan memberikan harapan tanpa progres dan target yang jelas,” ujar Bubun dengan nada getir pasca-pertemuan.
Batas waktu fasilitasi dari BNPB yang hanya sampai akhir tahun 2026 kini menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Tanpa keberanian politik untuk melakukan pergeseran anggaran secara cepat, warga Cibedug dipastikan akan terus terjerat utang di atas tanah yang mereka perjuangkan sendiri, sementara negara hanya hadir dalam bentuk notulensi rapat dan janji-janji di atas kertas.
Reporter : Komala Sari