Risiko Sengketa dan Harapan di Balik Letter C: Urgensi Sertifikasi Tanah Eks-Eigendom

Di lemari tua atau brankas peninggalan kakek-nenek kita, mungkin terselip selembar kertas kekuningan berbahasa Belanda dengan tajuk mentereng: Eigendom Inanvraag. Bagi sebagian orang, kertas ini dianggap “harta karun” atau bukti kesaktian kepemilikan lahan yang luas. Namun, di mata hukum pertanahan Indonesia modern, kertas itu tak lebih dari sebuah janji yang belum ditepati yang diawali oleh sebuah permohonan yang nasibnya menggantung sejak zaman kolonial.

​Dalam hiruk-pikuk sengketa lahan yang kian pelik di berbagai wilayah Indonesia, istilah Eigendom Inanvraag seringkali muncul ke permukaan sebagai senjata klaim. Padahal, ada jurang perbedaan yang sangat dalam antara “memiliki” dan “sedang meminta”. Memahami perbedaan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan benteng pertahanan terakhir agar masyarakat tidak terjebak dalam pusaran konflik agraria yang melelahkan.

##​Etimologi yang Menipu: Hak Milik vs. Permohonan

​Secara harfiah, Eigendom berarti hak milik mutlak. Namun, imbuhan Inanvraag (dari kata aanvraag) mengubah maknanya secara drastis menjadi “dalam permohonan”. Jika Eigendom Verponding adalah sertifikat yang sudah jadi pada masanya, maka Inanvraag hanyalah tanda terima bahwa seseorang pernah mendaftarkan tanahnya ke kantor pendaftaran tanah Belanda (Kadaster).

​”Masalahnya, banyak warga yang memegang dokumen ini menganggap mereka sudah memiliki tanah tersebut secara mutlak. Padahal, prosesnya belum selesai, surat ketetapannya belum terbit, dan pajaknya kadang belum dibayar, ini yang sering disebut Kikitir Padjek Boemi, hanya berfungsi sebagai bukti petunjuk, bukan bukti kepemilikan,” ungkap praktisi hukum pertanahan.

​Tanah Inanvraag biasanya berasal dari tanah negara, tanah adat, atau tanah timbul yang diajukan untuk dikonversi menjadi hak milik menurut hukum Barat. Namun, sejarah mencatat bahwa banyak dari proses ini terhenti karena gejolak politik, perang, hingga akhirnya Indonesia merdeka.

##​Benturan di Gerbang UUPA 1960

​Garis demarkasi hukum yang paling tegas muncul pada 24 September 1960, saat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 disahkan. Undang-undang ini lahir untuk mengakhiri dualisme hukum tanah kolonial dan menciptakan unifikasi hukum pertanahan di Indonesia.

​UUPA memberikan mandat yang jelas: semua hak-hak tanah Barat wajib dikonversi menjadi hak-hak baru seperti Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai. Namun, ada batas waktu. Bagi mereka yang hanya memegang status Inanvraag dan tidak menuntaskan prosesnya hingga tahun 1960, status tanah tersebut secara otomatis gugur dari klasifikasi hukum Barat.

​Secara yuridis, tanah-tanah tersebut umumnya dianggap kembali menjadi Tanah Hak Milik Adat atau bahkan Tanah Negara, tergantung pada siapa yang menguasai fisiknya secara terus-menerus. Tanpa langkah konkret untuk mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen Inanvraag tersebut praktis kehilangan taring hukumnya.

##​Risiko Sengketa dan Jebakan Batman

​Mengapa edukasi ini menjadi krusial sekarang? Jawabannya sederhana: nilai tanah yang melambung tinggi memicu munculnya “mafia tanah” atau spekulan yang memanfaatkan ketidaktahuan warga.

​Seringkali, oknum menggunakan dokumen Eigendom Inanvraag untuk menggugat pemilik lahan yang sah atau menjual tanah kepada pembeli yang kurang teliti. Risiko hukumnya sangat nyata:

Posisi Lemah di Pengadilan: Hakim biasanya melihat Inanvraag hanya sebagai bukti awal. Tanpa bukti penguasaan fisik (seperti menempati lahan selama 20 tahun berturut-turut sesuai PP No. 24 Tahun 1997), klaim tersebut hampir pasti tumbang.

Tumpang Tindih Lahan: Pemegang dokumen lama sering terkejut saat mengetahui lahan mereka telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain yang diterbitkan melalui prosedur legal BPN.

Kerugian Material: Membeli tanah berbasis Inanvraag adalah investasi berisiko tinggi yang bisa berakhir dengan pengosongan lahan secara paksa oleh negara atau pemilik sah.

##​Dasar Hukum yang Menopang

​Agar tak tersesat dalam klaim sepihak, berikut adalah landasan hukum yang menjadi acuan utama BPN dan pengadilan saat ini:

UUPA No. 5 Tahun 1960: Pasal-pasal konversi hak lama.

PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Mengatur bahwa bukti hak lama harus divalidasi dengan data fisik dan yuridis yang akurat.

Keppres No. 32 Tahun 1979: Mengenai kebijakan pemberian hak atas tanah asal konversi hak-hak Barat.

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021: Yang mempertegas prosedur pendaftaran tanah dan pengelolaan hak atas tanah di era modern (turunan UU Cipta Kerja).

​Negara melalui aturan-aturan ini menegaskan bahwa kepastian hukum hanya bisa dicapai melalui pendaftaran resmi, bukan sekadar menyimpan arsip lama di bawah bantal.

##​Seruan Aksi: Validasi Sebelum Sengketa

​Menunda urusan tanah adalah cara tercepat untuk mewariskan masalah kepada anak cucu. Oleh karena itu, diperlukan langkah kolaboratif yang konkret dari berbagai pihak:

Rekonsiliasi Data Antar Instansi: Pemerintah daerah, BPN, dan kearsipan perlu duduk bersama untuk menyinkronkan data tanah-tanah eks-Barat guna memetakan mana lahan yang masih berstatus sengketa dan mana yang sudah bersih (clean and clear).

Validasi Dokumen Perolehan: Bagi masyarakat yang masih memegang dokumen Inanvraag atau Kikitir, segera lakukan pengecekan di kantor pertanahan setempat. Jangan menunggu digugat pihak lain.

Urgensi Konversi ke Sertifikat Modern: Segera ajukan permohonan hak. Jika kriteria untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) sulit dipenuhi karena hambatan administratif tertentu, masyarakat bisa menempuh jalur Sertifikat Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan sebagai langkah awal legalitas.

Sertifikasi Final di BPN: Tujuan akhirnya adalah memiliki sertifikat yang diakui oleh negara sesuai hukum yang berlaku saat ini. Sertifikat adalah satu-satunya bukti kuat yang melindungi Anda dari gangguan pihak ketiga.

##Fenomena Nyata

Mengingat tulisan ini dibuat di Bandung Barat, fenomena administrasi pertanahan di wilayah Lembang menjadi perhatian, menyusul ditemukannya sejumlah tanah berstatus Eigendom Inanvraag di tingkat desa.

Contoh di Desa Cibogo, ada data Buku Letter C tercatat beberapa persil tanah masih dalam status tersebut. Kondisi ini juga kerap ditemukan di desa lain di kawasan Lembang.

Masyarakat umumnya memegang dokumen asli Kikitir Padjek Boemi asli yang telah divalidasi kepala desa sebelumnya pada waktu itu sebagai dasar penelusuran. Validasi ini menjadi petunjuk awal bahwa proses administrasi pertanahan masih dapat dilanjutkan.

Secara prinsip, tanah dengan status Eigendom Inanvraag yang tidak dituntaskan berpotensi kembali ke status asalnya sebagai tanah milik adat.
Situasi yang berulang ini dinilai perlu perhatian pemerintah desa dan pihak terkait, guna memastikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

##​Kesimpulan

​Dunia pertanahan Indonesia tidak lagi hidup di bawah bayang-bayang hukum Belanda. Eigendom Inanvraag mungkin memiliki nilai sejarah, tetapi di hadapan hukum agraria RI, ia hanyalah artefak masa lalu yang membutuhkan validasi masa kini.

​Jangan biarkan secarik kertas usang menjadi beban hukum di masa depan. Validasi sekarang, konversi segera, dan pastikan tanah Anda bukan sekadar “dalam permohonan”, melainkan benar-benar “dalam penguasaan hukum” yang sah.

Catatan: Rilis ini disusun sebagai bagian dari kampanye kesadaran hukum pertanahan untuk melindungi hak-hak masyarakat dari risiko sengketa lahan di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....