Penataan Situ Ciburuy Berlanjut, Pemprov Jabar Salurkan Santunan kepada Warga Terdampak

Jurnalis9.com Bandung Barat, 24 April 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melanjutkan penataan kawasan Situ Ciburuy di Kabupaten Bandung Barat dengan menyalurkan santunan kerohiman kepada warga yang terdampak penertiban bangunan di area sempadan. Langkah ini menunjukkan dua wajah kebijakan publik yang kerap berjalan beriringan: penegakan aturan tata ruang dan tanggung jawab sosial terhadap warga yang terkena dampaknya.

Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Ciburuy, Jumat (24/4/2026). Hadir dalam acara itu Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail, Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat Dicky Achmad Sidik, Kepala UPTD PSDA Wilayah Sungai Citarum Sukaryono, Rudiman selaku KSUP Cimahi Ciasem Hulu, Kepala Desa Ciburuy Firmansyah, Group Head Individual Banking 3 Bank BJB Susy Hermayani, Camat Padalarang Hendi Setiadi, para penerima santunan, serta tamu undangan lainnya.

Penyaluran bantuan ini menyusul proses penertiban bangunan yang berdiri di sekitar sempadan situ. Pemerintah menilai kawasan tersebut harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai wilayah sumber daya air, bukan kawasan permukiman atau ruang usaha tanpa dasar perizinan yang jelas.
Kepala UPTD PSDA Wilayah Sungai Citarum Sukaryono mengatakan, berdasarkan pendataan, terdapat sekitar 232 penerima manfaat yang masuk dalam skema santunan kali ini.
“Saat ini kami sedang melaksanakan kegiatan pemberian santunan atau kerohiman kepada warga-warga yang terdampak penataan di sekitar Situ Ciburuy,” kata Sukaryono.

Nominal bantuan dibedakan berdasarkan jenis bangunan yang terdampak. Untuk rumah diberikan Rp10 juta per bangunan, sedangkan warung menerima Rp5 juta. Pemerintah menegaskan dana itu bukan kompensasi kepemilikan lahan ataupun biaya relokasi permanen.
“Bantuan uang ini bukan untuk relokasi, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar warga dapat mengontrak sementara atau mencari tempat tinggal yang lebih layak dan tidak berada di dalam sempadan,” ujar Sukaryono.

Pernyataan ini penting. Dalam banyak kasus penertiban ruang publik, masalah kerap muncul ketika batas antara bantuan sosial dan pengakuan hak atas lahan menjadi kabur. Pemerintah Jawa Barat tampak berupaya menempatkan bantuan ini sebagai instrumen transisi sosial, bukan legalisasi atas pemanfaatan ruang yang melanggar ketentuan.

Di sisi lain, penataan Situ Ciburuy bukan kebijakan yang lahir mendadak. Rudiman dari KSUP Cimahi Ciasem Hulu menjelaskan, proses penataan sudah dimulai sejak 2018. Saat itu, sekitar 33 kios atau warung di area depan ditertibkan dan kawasan tersebut direvitalisasi menjadi taman. Tahap berikutnya berlangsung pada 2021 dengan penataan rumah makan dan bangunan lain.
Tahun ini, pemerintah kembali menertibkan sekitar 22 unit rumah dan sisa warung yang jumlahnya disebut sekitar 110 unit.
“Sejak tahun 2018 kami sudah memulai kegiatan penertiban, bukan dalam arti pembongkaran semata, tetapi penataan,” kata Rudiman.

Keterangan ini menunjukkan bahwa pemerintah mencoba membangun narasi penataan jangka panjang, bukan operasi sesaat. Namun ukuran keberhasilan tidak berhenti pada pembongkaran bangunan. Ukurannya justru terletak pada apakah kawasan itu tetap tertib setelah operasi selesai.

Masalah klasik di banyak ruang publik adalah bangunan liar tumbuh kembali beberapa bulan setelah penertiban. Pemerintah mengaku menyiagakan petugas pelayanan dan tenaga keamanan untuk mencegah hal tersebut. Pengawasan konsisten akan menjadi ujian utama.

Aspek lain yang menarik adalah pelibatan sektor perbankan dalam penyaluran bantuan. Bank BJB membuka rekening bagi penerima manfaat dan menyalurkan dana secara langsung. Langkah ini memperkecil potensi pemotongan dana di tingkat perantara sekaligus memperkenalkan akses keuangan formal kepada warga.

Group Head Individual Banking 3 Bank BJB Susy Hermayani mengatakan seluruh penerima manfaat telah menerima dana melalui rekening masing-masing.
“Dana santunan langsung ditransfer ke rekening masing-masing,” ujar Susy.
Model penyaluran non-tunai semacam ini semakin relevan dalam tata kelola bantuan publik. Transparansi meningkat, jejak administrasi lebih jelas, dan penerima memiliki keleluasaan menarik dana sesuai kebutuhan.

Namun pertanyaan mendasar tetap ada: setelah santunan habis, bagaimana keberlanjutan ekonomi warga terdampak?
Sebagian warga sebelumnya menggantungkan hidup dari kios, warung, atau usaha kecil di sekitar situ. Salah seorang penerima manfaat, Agus, mengatakan dirinya akan menggunakan dana yang diterima sebagai modal bertani jagung. Pilihan ini mencerminkan adaptasi ekonomi warga, tetapi juga menunjukkan perlunya dukungan lanjutan berupa pendampingan usaha, akses pasar, dan pelatihan keterampilan.

Jika tidak, santunan hanya akan menjadi jeda singkat dari persoalan ekonomi yang lebih besar.

Situ Ciburuy sendiri memiliki nilai strategis. Selain fungsi hidrologis sebagai tampungan air, kawasan ini berpotensi menjadi ruang wisata berbasis lingkungan. Pemerintah menyatakan peluang itu terbuka setelah penataan rampung. Akan tetapi pengalaman di banyak daerah menunjukkan wisata tanpa disiplin tata ruang justru berisiko mengulang masalah lama: bangunan liar, sampah, dan eksploitasi ruang.

Karena itu, konservasi harus ditempatkan di depan, bukan sebagai catatan kaki setelah proyek wisata berjalan.
Penataan Situ Ciburuy memperlihatkan bahwa kebijakan ruang tidak bisa hanya mengandalkan alat berat dan surat perintah bongkar. Ia membutuhkan legitimasi sosial, kompensasi yang adil, pengawasan berkelanjutan, serta arah pemanfaatan kawasan yang jelas.

Langkah pemerintah menyalurkan santunan layak dicatat sebagai upaya meredam dampak sosial. Tetapi pekerjaan yang sesungguhnya baru dimulai sekarang: memastikan sempadan tetap bersih, warga terdampak punya jalan ekonomi baru, dan Situ Ciburuy tidak kembali terjebak pada siklus penertiban yang berulang.

Reporter : Rega

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....