Jurnalis9.com Bandung Barat, 11 Mei 2026. Pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Sekolah Dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan kegiatan, pengelolaan informasi, hingga kejelasan penggunaan anggaran.
Sorotan tersebut mengemuka setelah proses konfirmasi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan tidak menghasilkan penjelasan yang utuh mengenai aspek teknis maupun administratif kegiatan. Situasi itu memunculkan kesan adanya ketidaksinkronan komunikasi internal dalam penyampaian informasi publik.
Saat dimintai keterangan, Sekretaris Dinas dan Pelaksana Tugas Kepala Bidang terkait mengarahkan awak media untuk berkoordinasi langsung dengan Pi, Analis Kesiswaan SD yang diketahui bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) O2SN tingkat SD.
Namun di sisi lain, Pi menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan penuh untuk memberikan keterangan resmi tanpa arahan pimpinan. Menurutnya, terdapat mekanisme internal yang harus dilalui sebelum informasi dapat disampaikan kepada publik.
“Untuk pemberitaan, sebaiknya konfirmasi ke Pak Sekdis atau Pak Kabid karena ada mekanismenya. Kami tidak melarang peliputan, namun seluruh informasi harus melalui arahan pimpinan,” ujar Pi saat ditemui.
Pola komunikasi tersebut memperlihatkan adanya rantai birokrasi yang belum berjalan efektif dalam merespons kebutuhan informasi publik. Kondisi itu menjadi semakin relevan karena hingga saat ini posisi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat masih belum diisi pejabat definitif.
Dalam struktur birokrasi pemerintahan daerah, kekosongan jabatan strategis kerap berdampak pada pola pengambilan keputusan dan distribusi kewenangan administratif. Situasi tersebut dapat memengaruhi efektivitas koordinasi antabidang, terutama pada kegiatan yang menggunakan anggaran daerah dan melibatkan banyak peserta.
O2SN sendiri merupakan agenda tahunan yang menjadi bagian dari program pembinaan prestasi siswa di bidang olahraga. Kegiatan ini secara umum bertujuan menjaring potensi atlet pelajar sejak usia dini untuk diproyeksikan pada kompetisi berjenjang di tingkat yang lebih tinggi.
Meski demikian, hingga pelaksanaan kegiatan berlangsung, rincian mengenai jumlah peserta, mekanisme pembiayaan, hingga total anggaran belum disampaikan secara terbuka kepada publik. Pi menjelaskan bahwa proses rekapitulasi data peserta masih berlangsung sehingga belum dapat dipublikasikan secara lengkap.
“Data peserta masih dalam proses rekapitulasi, jadi belum bisa disampaikan secara lengkap,” katanya.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai standar keterbukaan informasi dalam kegiatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam praktik tata kelola pemerintahan, keterbukaan data kegiatan umumnya menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas publik, terutama ketika menyangkut penggunaan dana negara.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi yang berkaitan dengan program, kebijakan, serta penggunaan anggaran yang bersumber dari negara. Regulasi tersebut juga menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara tepat, sederhana, dan proporsional.
Sorotan terhadap O2SN tidak hanya datang dari luar institusi. Seorang anggota panitia yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku hingga kini belum menerima honor kegiatan meski rangkaian perlombaan telah selesai dilaksanakan.
“Kami tiap tahun dilibatkan, tapi sampai sekarang belum tahu berapa nilai honor yang akan diterima,” ujarnya.
Pernyataan itu menunjukkan adanya persoalan komunikasi internal yang tidak hanya berkaitan dengan publikasi informasi kepada masyarakat, tetapi juga menyangkut kepastian administratif di tingkat pelaksana kegiatan.
Dalam sejumlah kegiatan pemerintahan daerah, keterlambatan informasi mengenai honorarium, pencairan anggaran, maupun rincian teknis kegiatan kerap menjadi sumber keluhan internal. Kondisi tersebut biasanya dipengaruhi oleh proses verifikasi administrasi, efisiensi anggaran, hingga perubahan kebijakan fiskal dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, pihak Dinas Pendidikan menyebut kegiatan O2SN tahun ini tetap berjalan meskipun terdapat efisiensi anggaran. Konsekuensinya, bentuk apresiasi kepada para juara disebut masih terbatas pada pemberian piala dan medali tanpa uang pembinaan khusus.
Sebagai kompensasi, dinas menjanjikan adanya fasilitas jalur prestasi olahraga bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Namun hingga kini belum dijelaskan secara rinci bagaimana mekanisme dan implementasi jalur tersebut akan diterapkan.
Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan utama tidak semata berada pada ada atau tidaknya kegiatan, melainkan pada tata kelola informasi dan akuntabilitas pelaksanaannya. Dalam konteks pelayanan publik, transparansi bukan hanya menyangkut keterbukaan angka anggaran, tetapi juga kejelasan mekanisme, distribusi kewenangan, serta kepastian informasi bagi seluruh pihak yang terlibat.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat untuk memperkuat sistem komunikasi internal sekaligus membuka akses informasi yang lebih terukur. Keterbukaan tersebut dinilai penting agar program pembinaan prestasi siswa tetap berjalan dengan legitimasi publik yang kuat dan terhindar dari berkembangnya asumsi negatif di tengah masyarakat.
Reporter : Komala