Jurnalis9.com Bandung Barat, 6 Juni 2026. Rumah Potong Hewan (RPH) kerap dipersepsikan masyarakat hanya sebagai lokasi penyembelihan ternak. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya keliru, tetapi terlalu menyederhanakan fungsi sebuah fasilitas yang sesungguhnya berada di titik krusial antara kesehatan hewan, keamanan pangan, lingkungan hidup, dan kepentingan ekonomi daerah.
Pandangan itu kembali mengemuka melalui penjelasan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bandung Barat, drh. Wiwin Aprianti, M.Si, yang menegaskan bahwa keberadaan RPH bukan sekadar tempat memotong sapi atau kambing. Di balik aktivitas penyembelihan, terdapat serangkaian prosedur yang dirancang untuk menjamin bahwa daging yang sampai ke tangan masyarakat benar-benar aman, sehat, utuh, dan halal.
Dalam konteks Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, aspek syariat menjadi pintu pertama yang tidak dapat dipisahkan dari proses penyembelihan. Penyembelih harus memenuhi persyaratan tertentu, mulai dari beragama Islam, memahami tata cara penyembelihan, hingga memiliki kemampuan teknis yang telah diuji.

Prinsip ini bukan semata urusan ritual keagamaan. Dalam perspektif kesehatan masyarakat veteriner, keterampilan penyembelih berpengaruh langsung terhadap kualitas karkas dan tingkat stres hewan sebelum mati. Semakin cepat dan tepat proses penyembelihan dilakukan, semakin kecil risiko penderitaan hewan dan semakin baik kualitas daging yang dihasilkan.
Karena itu, penggunaan pisau yang tajam dan teknik pemotongan yang tepat menjadi standar yang tidak bisa ditawar. Pemutusan saluran pernapasan, saluran makanan, serta pembuluh darah utama dalam satu gerakan efektif bertujuan mempercepat kematian hewan dan mengurangi rasa sakit yang tidak perlu.
Di titik ini terlihat bahwa ajaran ihsan dalam Islam memiliki irisan yang kuat dengan konsep kesejahteraan hewan modern atau animal welfare. Keduanya sama-sama menempatkan hewan sebagai makhluk hidup yang harus diperlakukan secara layak hingga akhir hayatnya.

Perspektif tersebut juga menjadi tuntutan dalam perdagangan ternak global. Hewan impor dari negara seperti Australia dan Jepang hanya dapat dipotong di fasilitas yang memenuhi standar kesejahteraan hewan tertentu. Bahkan dalam beberapa praktik internasional, pemingsanan sebelum penyembelihan diterapkan untuk meminimalkan stres dan rasa sakit.
Namun, aspek kesejahteraan hewan hanyalah satu sisi dari peran RPH.
Di sisi lain terdapat persoalan kesehatan masyarakat yang jauh lebih luas. Penyakit zoonosis, yakni penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia, masih menjadi ancaman di banyak negara. Karena itu, setiap hewan yang masuk ke RPH harus melalui pemeriksaan ante-mortem atau pemeriksaan sebelum disembelih.
Pemeriksaan ini memungkinkan petugas mendeteksi tanda-tanda penyakit, memastikan usia hewan memenuhi syarat, serta menilai kelayakan ternak untuk dikonsumsi.
Setelah penyembelihan, pemeriksaan kembali dilakukan melalui mekanisme post-mortem. Pada tahap ini organ-organ dalam diperiksa untuk mendeteksi kelainan yang mungkin tidak terlihat saat hewan masih hidup.

Data Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bandung Barat menunjukkan pentingnya tahapan tersebut. Dari 21.002 ekor hewan kurban yang diperiksa pada Iduladha 2026, ditemukan 45 kasus kelainan organ hati akibat infestasi cacing hati pada sapi dan domba. Temuan ini mungkin terlihat kecil dibanding jumlah keseluruhan hewan yang dipotong. Namun tanpa pemeriksaan, organ yang mengalami kerusakan berpotensi beredar dan dikonsumsi masyarakat.
Aspek lain yang sering luput dari perhatian adalah sanitasi fasilitas. RPH modern tidak hanya dinilai dari kemampuan menyembelih hewan, tetapi juga dari kemampuannya mencegah kontaminasi bakteri dan mikroorganisme.
Penggunaan lantai berbahan epoxy di RPH Padalarang, misalnya, merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan area produksi. Material tersebut lebih mudah dibersihkan dan tidak mudah menyerap cairan dibandingkan lantai konvensional.

Demikian pula dengan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Limbah hasil pemotongan mengandung darah, lemak, serta bahan organik lain yang berpotensi mencemari lingkungan apabila dibuang langsung ke saluran air umum. Karena itu, pengolahan limbah menjadi syarat mendasar dalam operasional RPH yang memenuhi standar.
Dari sudut pandang ekonomi, RPH juga memiliki nilai strategis bagi pemerintah daerah. Retribusi pemotongan hewan, pemeriksaan kesehatan veteriner, penyewaan fasilitas, hingga pemanfaatan produk sampingan dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun manfaat ekonomi tersebut hanya akan optimal apabila aktivitas pemotongan terkonsentrasi pada fasilitas resmi dan memenuhi regulasi yang berlaku.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai keamanan pangan sering kali berfokus pada kualitas daging yang dijual di pasar. Padahal, kualitas tersebut ditentukan jauh sebelumnya, yakni sejak hewan diperiksa, ditangani, disembelih, hingga limbahnya dikelola.
RPH menjadi simpul penting dalam rantai tersebut. Ketika standar kesehatan, syariat, kesejahteraan hewan, dan lingkungan dapat dijalankan secara bersamaan, masyarakat memperoleh manfaat yang paling besar: kepastian bahwa daging yang mereka konsumsi tidak hanya halal, tetapi juga aman bagi kesehatan. Itulah alasan mengapa keberadaan RPH modern sesungguhnya bukan sekadar kebutuhan sektor peternakan, melainkan bagian dari infrastruktur kesehatan publik yang strategis.
Reporter : Komala Sari