BPD 13 Desa di Bandung Barat Dilantik, Jeje Tekankan Aspirasi Warga Tak Boleh Terhenti di Administrasi

Jurnalis9.com Cililin, 23 Sept 2026. Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail melantik dan mengambil sumpah atau janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026-2034. Pelantikan mencakup anggota BPD dari 11 desa di Kecamatan Cililin dan dua desa di Kecamatan Sindangkerta.

Sebelas desa di Kecamatan Cililin tersebut yakni Batulayang, Bongas, Budiharja, Cililin, Karanganyar, Karangtanjung, Karyamukti, Kidangpananjung, Mukapayung, Nanggerang, dan Rancapanggung. Adapun dua desa di Kecamatan Sindangkerta adalah Pasirpogor dan Puncaksari.

Pelantikan dihadiri Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung Barat Duddy Prabowo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dudi Supriadi, Camat Cililin Opa Mustopa, Camat Sindangkerta Agus Achmad Setiawan, Ketua Umum Yayasan Pondok Pesantren Pembangunan Sumur Bandung KH Ari Gumanti, para Kepala Desa, serta unsur TNI dan Polri.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan lagu Indonesia Raya dan Mars BPD. Setelah pembacaan keputusan oleh Yana Heryana, anggota BPD mengikuti pengambilan sumpah atau janji yang dipimpin Jeje. Dalam sumpah itu, anggota BPD menyatakan kesediaan menjalankan kewajiban secara jujur dan adil serta berpegang pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di balik prosesi tersebut terdapat pekerjaan yang lebih panjang: memastikan fungsi BPD berjalan setelah pelantikan selesai. BPD memiliki posisi penting dalam tata kelola desa, terutama dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jeje menekankan agar anggota BPD tidak terjebak pada pekerjaan administratif. Ia meminta anggota BPD memahami kondisi masyarakat di desa masing-masing dan ikut memikirkan penyelesaian persoalan yang dihadapi warga.

“Saya ingin seluruh anggota BPD memiliki rasa memiliki desanya, cintai desanya, pahami persoalannya, dengarkan masyarakatnya dan ikut memikirkan bagaimana desa tersebut dapat menjadi lebih baik,” kata Jeje.

Pesan itu berkaitan dengan tantangan pemerintahan desa yang tidak selalu selesai melalui dokumen dan rapat. Kebutuhan dasar masyarakat, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi, serta pengembangan potensi lokal membutuhkan komunikasi antara lembaga desa dan warga.

Jeje mengatakan setiap desa memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda. Ia menyebut pertanian, usaha mikro, kecil, dan menengah, perkebunan, peternakan, pariwisata, serta ekonomi kreatif sebagai sejumlah bidang yang dapat dikembangkan.

Menurut dia, pengembangan potensi desa perlu diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, BPD dan pemerintah desa diminta membangun pola kerja yang saling memberikan masukan dan bersama-sama mencari solusi.
“Jangan sampai kita hanya sibuk dengan urusan administrasi, sementara masih banyak persoalan masyarakat yang harus kita selesaikan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan batas penting dalam relasi BPD dan pemerintah desa. BPD bukan lembaga yang bekerja sendiri, sementara pemerintah desa juga tidak dapat mengabaikan fungsi permusyawaratan dan aspirasi masyarakat. Hubungan keduanya perlu ditempatkan dalam kerangka kemitraan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Tantangan berikutnya adalah memastikan aspirasi warga tidak berhenti dalam forum pertemuan. Aspirasi perlu diterjemahkan menjadi pembahasan, keputusan, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada titik ini, kapasitas anggota BPD memahami aturan, membaca kebutuhan masyarakat, serta menjaga komunikasi dengan pemerintah desa menjadi penting.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyatakan akan terus mendorong pembangunan desa dan memperkuat sinergi dengan pemerintah desa sesuai kewenangan yang dimiliki. Jeje meminta anggota BPD menjadi mitra konstruktif bagi pemerintah desa sekaligus tetap hadir untuk masyarakat.
“Jadilah mitra yang konstruktif bagi pemerintah desa dan senantiasa hadir untuk masyarakat,” kata Jeje.
Setelah pengambilan sumpah, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah pelantikan dan penyerahan naskah kepada anggota BPD.

Masa jabatan 2026-2034 kini menjadi ruang pembuktian bagi anggota BPD yang baru dilantik. Ukuran keberhasilannya tidak hanya terletak pada tertibnya administrasi kelembagaan, tetapi juga pada kemampuan menjalankan fungsi perwakilan masyarakat sesuai aturan.

Pada akhirnya, pesan utama pelantikan tersebut bertumpu pada satu hal: BPD harus memahami desa tempat mereka bertugas. Ketika aspirasi warga dapat didengar, dibahas secara terbuka, dan dikawal melalui mekanisme pemerintahan desa, fungsi BPD dapat memberi arti nyata bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Reporter : Komala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....