Jurnalis9.com Cipongkor, 30 Okt 2026 Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Pesan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Duddy Prabowo, saat melantik dan mengambil sumpah anggota BPD Desa Sukamulya dan Desa Mekarsari periode 2026–2034 di Aula Kecamatan Cipongkor.
Pelantikan tersebut menjadi awal pelaksanaan tugas bagi anggota BPD yang akan menjalankan fungsi kelembagaan di masing-masing desa selama delapan tahun ke depan. Kehadiran BPD diharapkan mampu memperkuat hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat, terutama dalam proses penyampaian aspirasi serta pembahasan kebijakan pembangunan desa.

Duddy Prabowo hadir mewakili Bupati Bandung Barat yang berhalangan hadir karena agenda pemerintahan lainnya. Dalam sambutannya, ia menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik sekaligus mengingatkan bahwa jabatan tersebut membawa tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat.
“Mulai hari ini tugas dan tanggung jawab sebagai anggota BPD telah melekat di pundak Bapak dan Ibu sekalian,” kata Duddy.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada panitia pemilihan BPD yang telah menjalankan proses hingga terbentuknya keanggotaan BPD di Desa Sukamulya dan Desa Mekarsari.

Menurut Duddy, tugas anggota BPD ke depan tidak ringan. Perkembangan persoalan di tengah masyarakat menuntut anggota BPD memiliki kemampuan komunikasi, memahami kebutuhan warga, serta membangun hubungan kerja yang baik dengan pemerintah desa.
Salah satu tanggung jawab utama BPD, lanjut dia, adalah menjadi penghubung aspirasi masyarakat. Aspirasi yang dihimpun dari warga perlu disampaikan dan diperjuangkan melalui mekanisme kelembagaan agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa.

“Sebagai penyambung aspirasi masyarakat, BPD bertugas menampung dan menyampaikan aspirasi yang ada di masing-masing desa,” ujarnya.
Selain menampung aspirasi, Duddy menyoroti keterlibatan BPD dalam pembahasan dan penetapan peraturan desa bersama kepala desa. Salah satu agenda rutin yang membutuhkan perhatian adalah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Menurut dia, anggota BPD perlu memahami proses penyusunan APBDes, baik anggaran murni maupun perubahan anggaran. Perubahan dapat diperlukan ketika terdapat penyesuaian program atau tambahan sumber pendanaan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten

Pemahaman terhadap proses penganggaran dinilai penting agar kebijakan pembangunan desa tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan berjalan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Duddy juga mengingatkan anggota BPD mengenai agenda pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Bandung Barat pada 2027. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam sambutannya, sebanyak 112 desa direncanakan mengikuti tahapan pemilihan tersebut.

Pemerintah daerah saat ini masih menyusun regulasi dan jadwal pelaksanaannya. April 2027 disebut sebagai perkiraan waktu pelaksanaan, meskipun jadwal tersebut masih memungkinkan mengalami perubahan.
Tahapan persiapan, menurut Duddy, direncanakan mulai berjalan enam bulan sebelum pemungutan suara. Proses tersebut mencakup penyusunan tahapan pemilihan, pendaftaran, pembentukan panitia, hingga pembentukan panitia pengawas.

Dalam konteks itu, BPD diharapkan dapat menjalankan peran kelembagaannya secara profesional dan menjaga hubungan kerja yang kondusif dengan pemerintah desa.
Duddy menegaskan, BPD dan kepala desa merupakan unsur yang memiliki kedudukan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keduanya perlu membangun koordinasi dan kolaborasi agar pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Yang kami harapkan, BPD bisa bersinergi dengan kepala desa, berkolaborasi dengan baik, dan saling mendukung,” tuturnya.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Camat Cipongkor Iman Suherlan, Ketua TP PKK Kecamatan Cipongkor Eha Julaeha, Kabid Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat Yana Dessiana Sunaryo, Kepala Desa Sukamulya Cecep Heru, dan Kepala Desa Mekarsari Didie Aristiadi.
Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cipongkor, Ketua MUI Kecamatan Cipongkor, perwakilan kelembagaan desa, serta tamu undangan lainnya.

Dengan masa keanggotaan 2026–2034, BPD Desa Sukamulya dan Desa Mekarsari dihadapkan pada tanggung jawab menjaga komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa. Pelaksanaan fungsi tersebut membutuhkan keterbukaan, pemahaman terhadap regulasi, serta komitmen untuk menempatkan kepentingan warga sebagai bagian penting dalam setiap proses pengambilan kebijakan desa.

Catatan editorial: Naskah sambutan yang diberikan terputus pada bagian akhir kalimat tentang unsur pemerintahan. Karena itu, artikel ini hanya menggunakan materi yang tersedia dan tidak mengarang kelanjutan pernyataan Duddy Prabowo. Informasi mengenai 112 desa dan perkiraan jadwal Pilkades April 2027 juga disajikan sebagai rencana, bukan keputusan final.
Reporter : Rega