Jurnalis9.com Cihampelas, 11 Juni 2026. Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama ini umumnya identik dengan proses administratif yang sederhana dan minim tahapan pengujian kompetensi. Namun, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, mencoba menghadirkan pendekatan berbeda dalam penjaringan calon anggota BPD periode 2026–2034.
Sebanyak 22 calon anggota BPD mengikuti tes kemampuan berbasis digital yang dilaksanakan pada 11 Juni 2026 di Aula Desa Cihampelas. Para peserta menjalani Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara tertulis menggunakan platform Google Form dan Google Classroom. Materi yang diujikan meliputi pengetahuan tentang pemerintahan desa, regulasi BPD, sejarah Kabupaten Bandung Barat, kewilayahan, serta wawasan umum.

Jika dicermati lebih jauh, langkah yang dilakukan Desa Cihampelas bukan sekadar mengganti kertas dengan perangkat digital. Di balik pelaksanaan tes tersebut terdapat pesan yang lebih besar, yakni keinginan untuk memastikan bahwa calon anggota BPD memiliki kapasitas dasar yang memadai sebelum memperoleh mandat sebagai representasi masyarakat.
Dalam tata kelola pemerintahan desa, BPD memegang posisi strategis. Lembaga ini berfungsi menyerap aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, serta menjadi mitra kepala desa dalam pembahasan berbagai kebijakan. Karena itu, kualitas anggota BPD berpengaruh langsung terhadap kualitas pengambilan keputusan di tingkat desa.
Kepala Desa Cihampelas, Asep Mulyadi, melihat kebutuhan tersebut sebagai alasan utama penerapan sistem seleksi digital. Menurut dia, perkembangan teknologi menuntut seluruh unsur pemerintahan desa untuk beradaptasi, termasuk anggota BPD.

“Dengan kemajuan era digital, kami melaksanakan tes secara digital, tanpa kertas, tanpa pensil, tanpa alat tulis. Penilaian dikembalikan kepada peserta sendiri sehingga mereka bisa langsung mengetahui nilai dan sejauh mana pengetahuannya,” kata Asep.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa teknologi dalam proses seleksi tidak hanya dimanfaatkan untuk efisiensi, tetapi juga untuk membangun transparansi. Peserta dapat melihat hasilnya secara langsung sehingga ruang untuk spekulasi maupun keraguan terhadap proses penilaian menjadi lebih kecil.
Dari hasil tes, Mamat menempati peringkat pertama dengan nilai 92. Posisi berikutnya ditempati Dwi Amalia dan Tatang yang sama-sama memperoleh nilai 88. Namun, nilai tinggi dalam tes ini bukanlah tiket otomatis untuk menjadi anggota BPD. Penentuan akhir tetap berada di tangan masyarakat melalui mekanisme pemilihan yang akan dilaksanakan di enam dusun.

Di sinilah menariknya model yang diterapkan Desa Cihampelas. Tes kompetensi tidak menggantikan proses demokrasi, melainkan menjadi instrumen untuk memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai kapasitas para calon. Warga tetap memiliki hak menentukan pilihan, tetapi kini mereka memiliki informasi tambahan yang dapat dijadikan bahan pertimbangan.
Pendekatan seperti ini dapat dibaca sebagai upaya mempertemukan dua prinsip penting dalam demokrasi desa: partisipasi masyarakat dan kualitas kepemimpinan. Selama ini, proses pemilihan sering kali lebih banyak dipengaruhi faktor popularitas, kedekatan sosial, atau jaringan kekerabatan. Dengan adanya tes kemampuan, diskusi publik berpotensi bergeser pada aspek kompetensi dan pemahaman calon terhadap tugas yang akan diemban.
Meski demikian, penerapan sistem digital juga menghadirkan tantangan tersendiri. Tidak semua warga desa memiliki tingkat literasi teknologi yang sama. Karena itu, digitalisasi tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan desa. Teknologi harus berfungsi sebagai alat pendukung, bukan sebagai pembatas.

Dalam konteks tersebut, langkah Desa Cihampelas dapat dipandang sebagai eksperimen kebijakan lokal yang menarik. Inovasi ini muncul dari kebutuhan praktis di lapangan dan dari keinginan untuk meningkatkan kualitas representasi masyarakat. Apalagi hingga saat ini belum terdapat pedoman teknis yang secara rinci mengatur metode penjaringan calon anggota BPD melalui mekanisme pengujian kompetensi berbasis digital.
Pada akhirnya, substansi terpenting dari proses ini bukan terletak pada penggunaan aplikasi atau perangkat teknologi, melainkan pada tujuan yang ingin dicapai. Desa membutuhkan anggota BPD yang memahami fungsi pengawasan, mampu menyerap aspirasi warga, serta dapat berdialog secara konstruktif dengan pemerintah desa.
Seleksi digital yang diterapkan di Desa Cihampelas menunjukkan bahwa penguatan demokrasi lokal tidak selalu harus lahir dari kebijakan besar di tingkat pusat. Inisiatif dapat muncul dari desa ketika ada kemauan untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan. Jika proses ini menghasilkan anggota BPD yang lebih kompeten dan mampu bekerja efektif bagi masyarakat, maka langkah yang dilakukan Cihampelas layak menjadi bahan pembelajaran bagi desa-desa lain di Kabupaten Bandung Barat maupun daerah lainnya.
Reporter : Komala Sari