Jurnalis9.com Bandung Barat, 23 Juni 2026. Penyaluran bantuan pangan kepada 1.621 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat kembali memperlihatkan dua sisi dari kebijakan perlindungan sosial. Di satu sisi, bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng mampu membantu kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak tekanan ekonomi. Di sisi lain, keterbatasan jumlah penerima dibandingkan total kepala keluarga di desa tersebut masih menyisakan pertanyaan dari sebagian warga yang belum masuk dalam daftar penerima.
Distribusi bantuan berlangsung di GOR Desa Cililin dengan difasilitasi Pemerintah Desa Cililin. Kepala Desa Cililin, Tedi Kurniadi, mengatakan bantuan tersebut merupakan lanjutan dari program pemerintah yang sebelumnya juga telah disalurkan pada periode Januari hingga Februari. Kali ini bantuan diperuntukkan bagi alokasi Maret dan April.
“Alhamdulillah, kita dari kemarin sudah membagikan bantuan sosial berupa beras dan minyak. KPM-nya 1.621 KPM. Mudah-mudahan ini bisa membantu warga masyarakat di wilayah Desa Cililin,” kata Tedi.

Menurutnya, bantuan pangan masih memiliki arti penting bagi keluarga yang penghasilannya belum sepenuhnya pulih. Kenaikan biaya kebutuhan hidup membuat bantuan pangan menjadi salah satu penyangga konsumsi rumah tangga, terutama bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
Tedi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Pusat atas keberlanjutan program tersebut. Ia berharap distribusi bantuan tetap berlangsung pada periode berikutnya agar masyarakat yang masih membutuhkan memperoleh perlindungan sosial secara berkelanjutan.
Namun, di balik penyaluran bantuan itu terdapat kenyataan bahwa tidak semua warga dapat menerimanya. Jumlah kepala keluarga di Desa Cililin mencapai lebih dari tiga ribu, sedangkan penerima bantuan hanya 1.621 KPM. Perbedaan itu memunculkan pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai dasar penetapan penerima.

Tedi menjelaskan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menentukan daftar penerima manfaat. Penetapan dilakukan berdasarkan data yang berasal dari pemerintah pusat dengan menggunakan kategori desil kesejahteraan yang menjadi dasar berbagai program bantuan sosial nasional.
“Kalau memang kita mengambil per KK, itu banyak, hampir 3 ribuan lebih. Tentunya banyak juga yang memang tidak kebagian. Pemerintah menilai berdasarkan kategori yang memang harus dibantu dan layak mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah desa lebih berperan sebagai pelaksana distribusi dibandingkan penyusun daftar penerima. Karena itu, ketika muncul keberatan dari warga yang merasa layak memperoleh bantuan, pemerintah desa memilih memberikan penjelasan mengenai mekanisme pendataan daripada mengambil keputusan di luar ketentuan.
Ia juga mengatakan proses verifikasi mengacu pada data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang telah tersedia sebelumnya. Meskipun terdapat perubahan jumlah penerima dari waktu ke waktu, data tersebut tetap menjadi salah satu acuan dalam penyaluran bantuan.

Menurut Tedi, koordinasi dengan dinas sosial terus dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme penetapan penerima. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat berkembang di tingkat desa.
“Datanya dari pusat. Kita bekerja sama dengan dinas sosial untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga tidak muncul anggapan bahwa desa yang menentukan penerimanya,” katanya.
Ia optimistis bantuan yang disalurkan telah diterima oleh warga yang memenuhi kriteria. Meski demikian, pemerintah desa tetap membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang ingin memperoleh penjelasan mengenai status kepesertaan mereka dalam program bantuan sosial.
Program bantuan pangan selama ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat ketika kondisi ekonomi belum sepenuhnya stabil. Beras dan minyak goreng dipilih karena merupakan kebutuhan pokok yang hampir setiap hari dikonsumsi rumah tangga.
Di tingkat desa, keberhasilan program seperti ini tidak hanya diukur dari lancarnya distribusi bantuan, tetapi juga dari kualitas data penerima. Ketepatan sasaran menjadi faktor yang menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan perlindungan sosial. Ketika data diperbarui secara berkala, diverifikasi, dan dikomunikasikan secara terbuka, potensi munculnya keberatan dapat ditekan.
Penyaluran bantuan di Desa Cililin menunjukkan bahwa pemerintah berupaya mempertahankan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, program tersebut juga mengingatkan bahwa pembaruan data kesejahteraan harus terus dilakukan agar perubahan kondisi ekonomi warga dapat segera terakomodasi. Dengan demikian, bantuan tidak hanya hadir sebagai penopang kebutuhan pangan, tetapi juga mencerminkan tata kelola perlindungan sosial yang semakin akurat, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih adil.
Reporter : Komala Sari