Sengketa Lahan Membayangi Proyek Rumah Subsidi, DPRD KBB Turun Tangan

Jurnalis9.com Bandung Barat, 20 Agustus 2026 Sengketa lahan menjadi persoalan utama yang membayangi proyek perumahan subsidi di Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. Persoalan itu dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat di Ruang Bapemperda, Kamis, dengan mempertemukan pemilik lahan, perangkat daerah terkait perizinan, serta pihak pengembang.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuadys bersama anggota Komisi III Ade Wawan. Pertemuan tersebut diarahkan untuk mencari titik penyelesaian atas persoalan yang muncul setelah lahan proyek diketahui belum sepenuhnya dilunasi oleh pengembang kepada pemilik lahan.

Masalah pembayaran lahan menjadi simpul penting dalam perkara ini. Ketika kewajiban transaksi belum tuntas, pembangunan tetap berjalan dan pada saat yang sama proses administrasi perizinan belum seluruhnya selesai. Kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian bagi pemilik tanah, pengembang, pemerintah daerah, hingga masyarakat yang nantinya menjadi calon penghuni rumah subsidi.

Dalam rapat itu, pemilik lahan mengambil sikap tegas dengan menyerahkan surat pembatalan jual beli kepada pihak pengembang dan Komisi III DPRD KBB. Warga juga meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sampai terdapat kepastian mengenai status transaksi dan penyelesaian kewajiban pengembang.

Sikap warga tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang muncul tidak dapat diselesaikan hanya dengan melanjutkan pembangunan fisik. Kepastian mengenai hubungan hukum antara pemilik lahan dan pengembang harus lebih dulu diperjelas. Tanpa penyelesaian tersebut, keberlanjutan proyek berpotensi menghadapi persoalan administratif dan hukum yang lebih panjang.

Namun, warga tidak menutup kemungkinan proyek rumah subsidi tetap dilanjutkan. Mereka berharap apabila terjadi pergantian vendor atau pengembang, pembangunan dapat diteruskan dengan tata kelola yang lebih jelas. Harapan itu menunjukkan bahwa kepentingan warga tidak berhenti pada persoalan transaksi tanah, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan penyediaan hunian bagi masyarakat.

Di sisi pemerintah daerah, perangkat dinas yang hadir menjelaskan status administrasi proyek. Berdasarkan data instansi terkait, kelengkapan izin operasional proyek belum terpenuhi seluruhnya. Sejumlah dokumen masih berada dalam proses penilaian kelayakan.
Kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan lahan. Penyelesaian transaksi antara pengembang dan pemilik tanah menjadi salah satu bagian penting yang harus dibereskan sebelum seluruh proses administrasi dapat berjalan secara optimal.

Di titik ini, proyek rumah subsidi menghadapi dua kebutuhan yang harus berjalan beriringan: penyelesaian hak atas tanah dan pemenuhan seluruh persyaratan perizinan. Keduanya tidak dapat dipertukarkan. Dukungan terhadap penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum.

Komisi III DPRD KBB menyatakan mendukung program penyediaan rumah subsidi. Namun, dukungan itu diberikan dengan syarat seluruh kewajiban dan ketentuan hukum dipenuhi pengembang.
“Pada dasarnya dewan sangat mendukung setiap proyek program pemerintah, termasuk penyediaan rumah subsidi. Namun, seluruh prosesnya wajib memenuhi aturan hukum yang berlaku tanpa boleh merugikan hak-hak masyarakat,” kata Pither dalam rapat tersebut.

Pither menyatakan, apabila pengembang telah memenuhi kewajibannya dan seluruh persyaratan dipatuhi, Komisi III siap mendorong dinas terkait agar proses penerbitan izin dapat berjalan lebih lancar. Pernyataan itu menempatkan DPRD pada posisi mendukung penyelesaian proyek, tetapi tetap mensyaratkan kepatuhan terhadap aturan.

Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa proyek perumahan subsidi membutuhkan kepastian sejak tahap awal. Pembayaran lahan, legalitas tanah, kelengkapan dokumen, perizinan, hingga pembangunan fisik harus berjalan dalam satu kerangka yang tertib. Ketidaksesuaian pada salah satu tahapan dapat menimbulkan persoalan bagi pihak lain.

Bagi pemilik lahan, penyelesaian perkara berarti adanya kepastian atas hak dan kewajiban dalam transaksi. Bagi pengembang, penyelesaian tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah proyek dapat diteruskan. Pemerintah daerah membutuhkan kepastian dokumen untuk menjalankan fungsi administrasi dan pengawasan, sedangkan calon penghuni membutuhkan jaminan bahwa rumah yang akan ditempati berasal dari proyek yang memiliki dasar hukum jelas.

Karena itu, penyelesaian sengketa Cikalongwetan tidak cukup berhenti pada penghentian sementara kegiatan pembangunan. Yang dibutuhkan adalah kejelasan mengenai status jual beli, pelunasan lahan, kelengkapan perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kelanjutan proyek.

Jika seluruh persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan, proyek rumah subsidi masih memiliki peluang untuk dilanjutkan. Sebaliknya, jika sengketa lahan dan administrasi dibiarkan berlarut, ketidakpastian akan terus membayangi proyek dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Rapat Komisi III akhirnya menempatkan kepastian hukum sebagai prasyarat utama. Program rumah subsidi memang penting bagi masyarakat, tetapi tujuan tersebut tidak boleh dicapai dengan mengabaikan hak pemilik lahan ataupun prosedur perizinan. Penyelesaian yang adil membutuhkan kepatuhan pengembang, ketegasan pemerintah daerah, serta pengawasan DPRD agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

Reporter : A.Wana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....