Delapan Fraksi DPRD KBB Desak Evaluasi Sekda, Polemik TAPD-Banggar Masuk Babak Baru

Jurnalis9.com Padalarang, 26 Agustus 2026. Polemik antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bandung Barat memasuki wilayah yang lebih serius. Delapan fraksi DPRD KBB disebut sepakat mendorong Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengevaluasi Sekretaris Daerah Ade Zakir, menyusul ketegangan dalam proses pembahasan anggaran daerah.

Dorongan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Senin, 24 Agustus 2026. Forum berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 15.00 WIB dan dihadiri Bupati Jeje Ritchie Ismail, Wakil Bupati Asep Ismail, Sekretaris DPRD, unsur pimpinan DPRD, ketua fraksi, serta ketua komisi.

Di dalam pertemuan itu, sejumlah unsur DPRD menyampaikan aspirasi agar kepala daerah melakukan evaluasi terhadap Sekda. Posisi Ade Zakir menjadi sorotan karena Sekda memiliki fungsi strategis dalam koordinasi pemerintahan daerah sekaligus memimpin TAPD dalam proses pengelolaan anggaran.

Persoalannya kemudian tidak lagi berhenti pada perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran. Ketika delapan fraksi disebut memiliki sikap serupa, tekanan politik terhadap kepala daerah meningkat. Namun, kesamaan sikap fraksi tetap harus dibedakan dari keputusan administratif mengenai jabatan Sekda.

Dalam struktur pengelolaan keuangan daerah, Sekda memiliki kedudukan penting sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah dan ketua TAPD. TAPD bertugas membantu kepala daerah dalam menyiapkan kebijakan dan koordinasi penyusunan rancangan APBD. Karena itu, kualitas hubungan kerja antara TAPD dan Banggar berpengaruh terhadap kelancaran pembahasan anggaran.

Polemik ini menjadi semakin sensitif karena pemerintah daerah dan DPRD sedang berhadapan dengan agenda penyusunan kebijakan anggaran 2027. KUA dan PPAS menjadi dokumen penting yang menentukan arah pembahasan APBD. Jika komunikasi antara kedua lembaga tidak efektif, proses penganggaran berpotensi menghadapi hambatan administratif maupun politik.

Sebelumnya, Ketua Korp Alumni KNPI Kabupaten Bandung Barat Lily Supriyatna Hambali meminta Bupati dan Wakil Bupati turun tangan menyelesaikan ketegangan antara TAPD dan Banggar. Ia menilai persoalan yang berlarut dapat memengaruhi agenda pemerintahan, terutama pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Lily meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berkembang tanpa penyelesaian. Menurut dia, pemerintah daerah dan DPRD perlu memastikan pembahasan anggaran tetap berjalan sehingga kepentingan masyarakat tidak ikut terdampak.
“Kalau TAPD dengan Sekda memang mau diharmoniskan, harmoniskan. Tetapi kalau memang sudah terjadi kesenjangan dan tidak bisa ditoleransi, ambil sikap,” ujar Lily.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa masalah yang berkembang bukan semata soal siapa yang benar dalam perbedaan pandangan anggaran. Yang lebih penting adalah kemampuan pemerintah daerah dan DPRD menjaga mekanisme kerja agar keputusan politik anggaran tetap dapat diproses secara rasional dan terukur.

Bupati Jeje sejauh ini belum mengambil keputusan atas desakan tersebut. Ia masih mempelajari persoalan dan mempertimbangkan langkah yang dianggap tepat. Sikap ini penting karena evaluasi atau pergantian Sekda tidak dapat dilakukan hanya dengan menjadikan tekanan politik sebagai satu-satunya dasar.

Ada aspek kinerja, kebutuhan organisasi, administrasi pemerintahan, serta ketentuan kepegawaian yang harus diperhitungkan. Kepala daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan aparatur, tetapi kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, DPRD mempunyai fungsi anggaran dan pengawasan. Aspirasi delapan fraksi merupakan bagian dari dinamika politik lembaga legislatif yang patut diperhatikan kepala daerah. Namun, aspirasi tersebut harus diterjemahkan melalui proses kelembagaan agar tidak berubah menjadi kebuntuan hubungan antara eksekutif dan legislatif.

Titik paling penting dari persoalan ini justru berada pada agenda APBD 2027. Masyarakat tidak berkepentingan terhadap tarik-menarik jabatan apabila proses tersebut tidak menghasilkan perbaikan tata kelola pemerintahan. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa program pelayanan publik, pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kebutuhan dasar masyarakat tetap memperoleh ruang dalam anggaran.

Karena itu, penyelesaian polemik TAPD dan Banggar semestinya tidak berhenti pada evaluasi terhadap seorang pejabat. Pemerintah daerah perlu memastikan akar persoalan komunikasi dan koordinasi dapat diidentifikasi secara objektif. DPRD juga perlu menjaga agar fungsi pengawasan dan anggaran tetap berjalan tanpa menghambat administrasi pemerintahan.
Jika evaluasi terhadap Sekda memang diperlukan, hasilnya harus didasarkan pada ukuran kinerja dan kebutuhan organisasi. Sebaliknya, jika persoalan lebih banyak bersumber dari mekanisme komunikasi antara TAPD dan Banggar, perbaikan koordinasi menjadi pilihan yang lebih konstruktif.

Keputusan Bupati Jeje akan menjadi penentu arah penyelesaian polemik ini. Apa pun langkah yang dipilih, kepentingan utama yang harus dijaga adalah keberlangsungan pemerintahan dan kepastian pembahasan APBD 2027. Sebab, ketika hubungan eksekutif dan legislatif tersendat, yang pada akhirnya membutuhkan kepastian bukan hanya para pejabat, melainkan masyarakat Bandung Barat.

Reporter : A.Wana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....