Ketua Pokja Wartawan KBB Dorong Penguatan Fungsi Pengawasan DPRD

Jurnalis9.com Bandung Barat, 27 Agustus 2026 Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendorong DPRD KBB untuk terus memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah. Penguatan fungsi tersebut dinilai penting untuk menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan serta menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD memiliki posisi penting sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu dapat menjadi ruang bagi DPRD untuk memastikan kebijakan dan penggunaan anggaran daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik.

Ketua Pokja Wartawan KBB menyampaikan bahwa fungsi pengawasan dapat dilakukan secara konstruktif melalui evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan APBD, capaian program pemerintah daerah, tindak lanjut hasil pemeriksaan, hingga pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah.
“Pengawasan bukan berarti menguasai. Mengkritisi bukan berarti mencampuri,” ujar Ketua Pokja Wartawan KBB.

Menurut dia, hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah perlu dibangun berdasarkan pembagian kewenangan yang jelas. DPRD dapat menjalankan fungsi kontrol secara kritis, sementara pemerintah daerah menjalankan kebijakan dan pelayanan publik sesuai kewenangan eksekutif yang diberikan peraturan perundang-undangan.

Pembagian peran tersebut penting agar setiap kebijakan memiliki jalur pertanggungjawaban yang jelas. DPRD dapat memberikan masukan, evaluasi, dan rekomendasi terhadap kebijakan pemerintah daerah, terutama apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat maupun penggunaan anggaran.

Pada sisi penganggaran, DPRD memiliki peran strategis dalam membahas dan menyetujui APBD serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Pengawasan dapat diarahkan pada efektivitas belanja, tingkat penyerapan anggaran, pencapaian target program, dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.

Hal yang sama berlaku dalam pembahasan Raperda. DPRD diharapkan dapat memastikan setiap rancangan regulasi memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai kebutuhan daerah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Pembahasan yang dilakukan secara terbuka dan berbasis data akan membantu menghasilkan regulasi yang lebih baik.

Ketua Pokja Wartawan KBB juga mengingatkan bahwa koordinasi antara legislatif dan eksekutif tetap diperlukan. Perbedaan fungsi tidak berarti kedua lembaga harus berjalan sendiri-sendiri. Komunikasi dan pemberian masukan tetap dapat dilakukan sepanjang berada dalam koridor kewenangan masing-masing.

“Dewan memiliki peran penting dalam menguji setiap rupiah anggaran, setiap pasal Raperda, serta laporan kinerja pemerintah daerah. Di situlah fungsi pengawasan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” katanya.

Ia berharap DPRD KBB dapat terus menjalankan fungsi tersebut secara proporsional, terbuka, dan bertanggung jawab. Pemerintah daerah pun diharapkan menjalankan kebijakan sesuai kewenangan serta membuka ruang komunikasi dengan DPRD dalam pembahasan berbagai agenda pemerintahan.

Dengan pembagian peran yang jelas, hubungan DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Pengawasan tetap kuat, sementara pelaksanaan kebijakan tetap memiliki ruang kerja yang sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pada akhirnya, kedua fungsi tersebut diarahkan pada tujuan yang sama, yakni meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sumber Berita POKJA KBB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....