Jurnalis9.com 8 Okt 2026. Pemerintah Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, mulai menyusun arah pembangunan untuk 2027 melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau Musrenbangdes, Kamis, 8 Oktober 2026. Forum di Aula Desa Cihampelas itu mempertemukan pemerintah desa, BPD, unsur kewilayahan, pendamping desa, pengurus Koperasi Desa Merah Putih, dan masyarakat.
Persoalan utama yang muncul bukan hanya daftar pembangunan yang ingin dikerjakan. Yang lebih menentukan adalah kemampuan desa memilah kebutuhan di tengah ruang fiskal yang terbatas. Rencana pembangunan dapat disusun sebanyak mungkin, tetapi pelaksanaannya tetap bergantung pada ketersediaan anggaran, lahan, serta kesiapan program.

Kepala Desa Cihampelas Asep Mulyadi mengakui kondisi tersebut. Ia mengatakan sejumlah kebutuhan masyarakat tetap harus dibahas meskipun kemampuan keuangan desa tidak selalu mencukupi seluruh rencana. “Walaupun dana sedikit, bila ada yang kurang bisa meminta bantuan ke Pemerintah Bandung Barat,” kata Asep.
Pernyataan itu memperlihatkan persoalan klasik dalam perencanaan pembangunan desa: jarak antara kebutuhan dan kemampuan pembiayaan. Desa memiliki kewajiban menyusun program berdasarkan kebutuhan masyarakat, tetapi tidak seluruh kebutuhan otomatis dapat menjadi kegiatan yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.

Asep memberikan contoh rencana pembangunan kantor RW. Kebutuhan tersebut dianggap penting, tetapi persoalan lahan belum tersedia. Artinya, sebuah program membutuhkan lebih dari sekadar alokasi anggaran. Ada prasyarat yang harus diselesaikan lebih dahulu agar rencana tidak berhenti sebagai daftar kegiatan dalam dokumen perencanaan.
Di sisi lain, pemerintah desa juga menghadapi agenda baru berkaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih. Asep menyebut untuk sementara anggota KDMP berasal dari unsur pemerintahan desa, perangkat desa, dan kader. Kondisi ini menambah kebutuhan koordinasi agar agenda koperasi tidak berjalan terpisah dari perencanaan pembangunan desa.

Ketua BPD Desa Cihampelas Asep Syamsul Ma’arif menempatkan Musrenbangdes sebagai tahapan penting untuk memastikan proses penyusunan RKPDes berlangsung terbuka. Peserta memiliki hak bertanya, menyampaikan pendapat, memberikan suara, dan ikut menentukan prioritas. Ketentuan kuorum serta tata tertib juga menjadi bagian dari proses tersebut.
Kehadiran sekitar 61 undangan dari berbagai unsur menunjukkan bahwa perencanaan tidak hanya menjadi urusan pemerintah desa. Ketua RW, kepala dusun, anggota BPD, unsur masyarakat, pendamping desa, hingga pengurus KDMP memiliki ruang untuk menyampaikan kebutuhan dan pertimbangan sesuai bidang masing-masing.

Camat Cihampelas Agus Rudiyanto mengingatkan bahwa keterbatasan anggaran harus dihadapi dengan perencanaan yang lebih selektif. Musrenbang, menurut dia, merupakan forum strategis untuk menyampaikan aspirasi, saran, dan masukan mengenai pembangunan setahun ke depan.
Agus meminta peserta menyampaikan poin yang penting dan strategis. Ia juga mengingatkan agar pembahasan tidak berubah menjadi perdebatan yang tidak produktif. Dalam kondisi anggaran yang semakin terbatas, kualitas keputusan justru ditentukan oleh kemampuan memilih program yang paling dibutuhkan.

Pendamping Desa Cihampelas Rahmat menyatakan pihaknya akan membantu memfasilitasi penyusunan RKPDes. Ia menyebut Desa Cihampelas telah berada pada status desa mandiri dengan capaian indeks sekitar 80 persen. Namun, capaian tersebut tetap membutuhkan perencanaan yang konsisten agar kemampuan desa dapat diterjemahkan menjadi program yang terukur.
Penyusunan RKPDes 2027 memiliki enam tahapan. Proses dimulai dari persiapan Musdes, Musdes Perencanaan, penetapan tim penyusun, penyusunan rancangan RKPDes, pembahasan melalui Musrenbang Desa, kemudian finalisasi dan penetapan.

Rangkaian tersebut penting karena menentukan apakah aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi program yang realistis. Setiap usulan harus berhadapan dengan skala prioritas, kemampuan pendanaan, kesiapan pelaksanaan, dan keterkaitan dengan kebijakan pembangunan yang lebih luas.
Dalam konteks itu, Musrenbang Cihampelas tidak berhenti pada persoalan apa yang hendak dibangun. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah pembangunan mana yang paling mendesak, mana yang mampu dibiayai desa, dan mana yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah.

Kepala Desa Cihampelas juga menekankan pentingnya pembahasan Sistem Informasi Pemerintahan Desa atau SIPD dalam proses perencanaan. Sistem tersebut menjadi bagian dari kebutuhan penataan administrasi dan sinkronisasi program agar perencanaan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Pada akhirnya, kualitas RKPDes 2027 akan ditentukan oleh ketepatan desa mengubah aspirasi menjadi prioritas. Dokumen perencanaan yang memuat banyak program belum tentu menunjukkan perencanaan yang kuat jika tidak disertai kepastian kemampuan pelaksanaan.

Musrenbang Desa Cihampelas menghadapkan pemerintah dan masyarakat pada pilihan yang tidak sederhana: mempertahankan sebanyak mungkin usulan atau menyaringnya menjadi sejumlah program yang benar-benar dapat dilaksanakan. Dalam keterbatasan anggaran, pilihan kedua menjadi pekerjaan penting agar perencanaan tidak berhenti sebagai daftar keinginan, tetapi menjadi dasar pembangunan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Reporter : Komala