Bandung Barat, Jawa Barat. 3 Februari 2026. Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMP-Ling) menegaskan kembali batasan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam sistem pemerintahan daerah. Organisasi masyarakat sipil yang aktif di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bandung Barat (KBB), ini menilai bahwa fungsi DPRD secara konstitusional hanya meliputi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan sebagai pelaksana proyek pembangunan.
Ketua Umum GMP-Ling, Euis Tarmini yang akrab disapa Tami menyampaikan bahwa anggota DPRD tidak dibenarkan mencampuri kegiatan teknis atau program yang sedang dilaksanakan oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). “Ranah DPRD hanya sebatas proses perencanaan dan penetapan program. Pelaksanaan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif,” ujar Tami dalam keterangannya.

Ia menegaskan, posisi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 178, menyebutkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks ini, Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan bagian dari fungsi penganggaran karena disampaikan melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Pokir adalah instrumen untuk menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Itu bukan proyek milik dewan, melainkan bagian dari sistem perencanaan negara,” tegas Tami.
Regulasi lain yang memperkuat posisi tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur bahwa Pokir DPRD menjadi bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam aturan ini, anggota DPRD wajib menyampaikan Pokir yang mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.
Penguatan lebih lanjut juga tercantum dalam Permendagri Nomor 25 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa Pokir harus diselaraskan dengan kebutuhan daerah dan dituangkan dalam dokumen perencanaan resmi pemerintah daerah. Dengan demikian, Pokir bukanlah ruang untuk intervensi personal, melainkan bagian dari mekanisme tata kelola pembangunan yang terstruktur.

Dalam konteks tersebut, Tami menyoroti munculnya pertanyaan publik terkait apakah anggota DPRD wajib mengawal atau bahkan mengerjakan Pokir melalui rekanan, termasuk mengetahui jumlah anggaran Pokir, penambahan nilai anggaran, hingga keterlibatan langsung dalam pelaksanaan proyek.
“Dalam regulasi yang ada, kewajiban anggota DPRD hanya sebatas mengusulkan Pokir berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat. Tugas DPRD adalah memastikan kebutuhan itu diterjemahkan dalam dokumen perencanaan dan dikawal melalui fungsi pengawasan, bukan dilaksanakan secara langsung,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jika terdapat anggota DPRD yang terjun langsung melaksanakan proyek atau menjadi bagian dari rekanan pelaksana baik secara langsung maupun melalui pihak lain maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif.
“Pelaksanaan proyek adalah tugas OPD di bawah pemerintah daerah, bukan anggota DPRD. Sesuai peraturan perundang-undangan dan sumpah jabatan, peran dewan hanya sebatas penyampaian aspirasi. Jika menjadi pelaksana atau menguasai dana Pokir, itu melanggar prinsip bahwa DPRD bukan pengguna anggaran,” kata Tami.
Lebih lanjut, GMP-Ling menilai praktik semacam itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang. “Jika anggota DPRD diharuskan mengerjakan Pokir atau dianggap sebagai miliknya, ada indikasi OPD berada dalam tekanan. Ini bisa melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Menurut GMP-Ling, DPRD tetap memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan Pokir benar-benar terlaksana sesuai kebutuhan masyarakat. Namun, tanggung jawab tersebut dijalankan melalui fungsi pengawasan, bukan melalui keterlibatan langsung dalam proyek atau pengadaan.
“Dengan dasar aturan yang ada, anggota DPRD wajib mengusulkan Pokir dan memastikan pelaksanaannya melalui mekanisme pengawasan. Pelaksanaan teknis proyek bukan kewenangan mereka,” lanjut Tami.
Sebagai organisasi masyarakat yang aktif di isu lingkungan dan sosial, GMP-Ling dikenal konsisten mengawal kebijakan publik di tingkat daerah, khususnya di Jawa Barat dan Kabupaten Bandung Barat. Selain fokus pada isu lingkungan hidup seperti penghijauan, kebersihan sungai, dan pengelolaan sampah, GMP-Ling juga aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk bantuan bencana alam dan advokasi kebijakan publik.
Organisasi ini juga kerap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait dalam program-program kemasyarakatan, sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan berintegritas.
Di akhir pernyataannya, GMP-Ling mengajak masyarakat untuk terus mengawasi kinerja DPRD agar aspirasi yang disampaikan benar-benar diwujudkan secara etis dan sesuai aturan. “Partisipasi publik sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum, tanpa melanggar tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Tami. (ks)