Panitia Pengisian BPD Cihampelas Dibentuk, Tahapan Awal Regenerasi Desa Dimulai

Jurnalis9.com Bandung Barat, 5 Mei 2026. Pemerintah Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, memulai tahapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Aula Desa Cihampelas. Agenda ini menandai fase awal dari proses regenerasi lembaga representatif desa yang memiliki fungsi strategis dalam tata kelola pemerintahan lokal.

Musdes tersebut dihadiri unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, hingga tokoh masyarakat. Hadir di antaranya Camat Cihampelas Agus Rudianto, Kepala Desa Cihampelas Asep Mulyadi, Sekretaris Desa Ginan, Ketua BPD Asep Samsu, serta perwakilan MUI dan Karang Taruna.

Forum menghasilkan keputusan pembentukan panitia pengisian anggota BPD sebanyak sembilan orang. Komposisinya mencerminkan kombinasi antara keterwakilan wilayah dan afirmasi gender, yakni enam orang dari perwakilan dusun dan tiga orang dari keterwakilan perempuan. Struktur ini sekaligus mengikuti ketentuan normatif yang mensyaratkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD.

Beberapa nama yang masuk dalam panitia antara lain Cecep Arif, Opik, Sambas, dan Vini, yang berasal dari unsur masyarakat. Sementara dari unsur pemerintah desa, keterlibatan perangkat desa seperti sekretaris desa, kepala seksi pemerintahan, dan kaur keuangan menjadi bagian dari komposisi panitia.

Kepala Desa Cihampelas Asep Mulyadi menilai pembentukan panitia ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi penting untuk menjaga legitimasi proses pengisian BPD. Ia menekankan bahwa pengalaman panitia menjadi faktor penentu kualitas penyelenggaraan.
“Panitia yang dipilih adalah mereka yang memiliki pengalaman dalam berbagai proses pemilihan. Ini penting agar tahapan berjalan sesuai aturan dan meminimalkan potensi persoalan di lapangan,” ujar Asep.

Menurut dia, Musdes dihadiri sekitar 65 peserta dari berbagai unsur masyarakat, termasuk perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan perwakilan dusun. Partisipasi tersebut dinilai sebagai indikator keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan desa.

Di sisi lain, Camat Cihampelas Agus Rudianto menempatkan Musdes ini sebagai bagian dari konstruksi hukum yang harus dilalui sebelum proses pemilihan dimulai. Ia menegaskan bahwa pembentukan panitia merupakan turunan dari peraturan desa yang mengatur tata cara pengisian anggota BPD.
“Musdes ini adalah tahapan awal untuk memastikan ada payung hukum yang jelas. Setelah itu, panitia akan bekerja merekrut dan menyeleksi calon anggota BPD,” kata Agus.

Ia juga menegaskan komposisi keanggotaan BPD di Desa Cihampelas akan berjumlah sembilan orang, terdiri atas enam perwakilan wilayah dan tiga perempuan. Komposisi ini dinilai tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga merepresentasikan kebutuhan representasi sosial di tingkat desa.

Meski demikian, tahapan ini baru langkah awal. Dari total desa di Kecamatan Cihampelas, baru empat yang memulai proses serupa. Artinya, konsistensi pelaksanaan di tingkat kecamatan masih menghadapi tantangan sinkronisasi waktu dan kesiapan administratif.

Secara normatif, panitia pengisian BPD memegang peran krusial. Mereka bertanggung jawab menyusun jadwal, membuka pendaftaran, melakukan verifikasi administrasi, hingga menetapkan calon terpilih. Di titik ini, integritas dan netralitas panitia menjadi faktor penentu kredibilitas hasil akhir.

Pengalaman menunjukkan, proses pengisian BPD kerap menghadapi persoalan klasik, mulai dari minimnya partisipasi calon hingga potensi konflik kepentingan di tingkat lokal. Karena itu, komposisi panitia yang berimbang dan berpengalaman menjadi salah satu upaya mitigasi risiko.

Selain itu, aspek keterwakilan wilayah dan perempuan tidak semata menjadi kewajiban administratif. Dalam praktiknya, hal ini menentukan kualitas representasi BPD sebagai lembaga yang menjembatani aspirasi warga dengan pemerintah desa.

Musdes Cihampelas relatif berjalan tanpa dinamika berarti. Forum berlangsung singkat, dengan keputusan yang diambil secara mufakat. Kondisi ini mencerminkan adanya konsensus di antara unsur desa, meski efektivitasnya baru dapat diukur pada tahap pelaksanaan berikutnya.

Ke depan, panitia yang telah terbentuk akan memasuki fase operasional: menyusun tata tertib, membuka pendaftaran, dan memfasilitasi proses seleksi calon anggota BPD. Tahapan ini akan menjadi ujian sesungguhnya, apakah prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat dijalankan secara konsisten.

Pembentukan panitia melalui Musdes ini, pada akhirnya, bukan hanya prosedur administratif. Ia menjadi titik awal untuk menguji kualitas tata kelola demokrasi di tingkat desa. Dari proses inilah legitimasi BPD periode 2026–2034 akan dibangun jadi apakah sekadar memenuhi aturan, atau benar-benar merepresentasikan suara masyarakat.

Reporter : Komala Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....