Musdes Rancapanggung dan Ujian Demokrasi Desa Menjelang Pemilihan BPD

Jurnalis8.com Rancapanggung. 9 Mei 2026. Aula Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Jumat siang itu dipenuhi perangkat desa, tokoh masyarakat, unsur pemuda, hingga warga yang datang mengikuti Musyawarah Desa penetapan Peraturan Desa tentang pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus pembentukan panitia pengisian anggota BPD periode 2026–2034.

Di atas meja panjang sederhana, agenda yang dibahas tampak administratif: pembentukan panitia, penjelasan aturan, dan penyusunan tahapan pemilihan. Namun di tingkat desa, forum seperti inilah yang sesungguhnya menentukan arah kualitas demokrasi paling dasar.

Musdes dibuka unsur pimpinan BPD dan sambutan disampaikan Wakil Ketua BPD Sudin Saripudin karena Ketua BPD tengah sakit. Dalam pidatonya, Sudin menekankan bahwa masa jabatan BPD periode sebelumnya segera berakhir sehingga proses regenerasi harus segera dimulai.
“Masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan anggota BPD periode 2026–2034,” kata Sudin.

Pernyataan itu terdengar normatif. Namun dalam praktik pemerintahan desa, partisipasi warga kerap menjadi titik paling menentukan sekaligus paling rapuh. Banyak pemilihan tingkat desa berjalan sekadar memenuhi prosedur, sementara keterlibatan publik hanya berhenti pada hadir di forum atau mencoblos nama calon.

Karena itu, pembentukan panitia pengisian anggota BPD menjadi tahap penting. Dari unsur pemerintah desa ditunjuk Sekretaris Desa Yedi Setiadi, Kasi Kesra Yusuf Irawan, dan Kasi Pemerintahan Gilang Ramadhan. Sementara unsur masyarakat diisi Sohehudin Mubarak, Ilham Lazuardi, dan Agus Mulyadi.
Komposisi itu menjadi penanda bahwa pemerintah desa mencoba menjaga keseimbangan antara unsur birokrasi dan representasi masyarakat.

Kepala Desa Rancapanggung Asep Sukmajaya dalam sambutannya mengingatkan bahwa proses pemilihan tidak boleh sekadar berorientasi pada formalitas administrasi. Ia menekankan pentingnya kapasitas calon anggota BPD.
“Yang paling penting bukan hanya ijazah, melainkan kemampuan, tanggung jawab, dan kemauan untuk bekerja bagi masyarakat desa,” ujar Asep.

Pernyataan itu relevan dengan kenyataan di banyak desa: jabatan publik sering dipahami sebatas posisi sosial, bukan ruang kerja pelayanan masyarakat. Padahal BPD memiliki fungsi strategis sebagai lembaga yang membahas peraturan desa bersama kepala desa sekaligus menyalurkan aspirasi warga.

Karena itu, keterlibatan generasi muda yang didorong pemerintah desa menjadi catatan penting. Regenerasi dalam lembaga desa selama ini berjalan lambat. Banyak posisi publik di tingkat desa berulang diisi figur yang sama karena minimnya kaderisasi dan rendahnya minat anak muda masuk ke ruang pemerintahan desa.

Di sisi lain, Camat Cililin Opa Mustopa mengingatkan bahwa proses pemilihan BPD kini harus menyesuaikan regulasi terbaru, termasuk ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Ketentuan itu mengatur bahwa komposisi lima anggota BPD minimal harus diisi satu perempuan, tujuh anggota minimal dua perempuan, dan sembilan anggota minimal tiga perempuan.

Aturan tersebut bukan sekadar angka administratif. Dalam praktiknya, keterwakilan perempuan di lembaga desa masih sering dipandang pelengkap, bukan bagian penting dalam proses pengambilan keputusan publik.

Musdes Rancapanggung juga menegaskan tiga mekanisme pemilihan yang dapat digunakan: musyawarah mufakat, musyawarah keterwakilan melalui voting, dan pemilihan langsung. Pilihan mekanisme itu akan menentukan seberapa kuat legitimasi sosial anggota BPD yang terpilih nanti.

Di desa, politik sering tampil tanpa baliho besar dan tanpa panggung gemerlap. Namun justru di ruang sederhana seperti aula desa, kualitas demokrasi diuji secara nyata. Warga saling mengenal, punya hubungan kekerabatan, dan tetap harus hidup berdampingan setelah proses pemilihan selesai.

Karena itu, pesan yang disampaikan Kepala Desa Rancapanggung agar pemilihan tidak memecah hubungan sosial warga menjadi bagian penting dari keseluruhan proses ini. Demokrasi desa pada akhirnya bukan hanya soal memilih wakil masyarakat, melainkan menjaga kepercayaan publik agar pemerintahan desa tetap berjalan dengan legitimasi sosial yang kuat.

Reporter : Komala Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....