Jurnalis9.com Ngamprah, 21 Agustus 2026 Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Kabupaten Bandung Barat kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pembahasan diarahkan pada persoalan yang selama ini kerap menjadi titik rawan tata kelola aset pemerintah: ketepatan administrasi, kesesuaian data dengan kondisi fisik, serta kejelasan pengawasan dan pertanggungjawaban.
Persoalan tersebut tidak berhenti pada urusan pencatatan. Barang milik daerah merupakan bagian dari kekayaan publik yang harus dapat diketahui keberadaan, status, penggunaan, dan penanggung jawabnya. Ketika data administratif tidak sejalan dengan kondisi di lapangan, pemerintah daerah menghadapi persoalan dalam memastikan aset tersebut benar-benar berada dalam penguasaan dan pengelolaan yang semestinya.
Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Budiyono, S.Sos., sebelumnya menekankan pentingnya kejelasan pertanggungjawaban dalam setiap proses penerimaan, penyerahan, dan penggunaan barang milik daerah. Setiap aset harus memiliki pencatatan yang jelas sekaligus pihak yang bertanggung jawab terhadap penggunaannya.

Penekanan itu memperlihatkan bahwa persoalan aset memiliki dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Administrasi menjadi dasar legal dan pembukuan, sedangkan keberadaan fisik menjadi bukti bahwa barang yang tercatat memang dapat diverifikasi. Keduanya harus berjalan beriringan agar pengelolaan aset tidak berhenti pada kelengkapan dokumen.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat menyampaikan bahwa rekonsiliasi administrasi telah dilakukan secara rutin. Namun, pekerjaan yang masih perlu diperkuat adalah mencocokkan hasil pencatatan tersebut dengan kondisi fisik barang yang berada di perangkat daerah.
“Selama ini karena kita berfokus dari sisi penyusunan penyelesaian yang ada di situ, dari sisi administrasi kita terus selalu melakukan rekonsiliasi. Hanya PR kita juga mengenai pencatatan secara administrasi, juga kesepakatan mengenai fisik barangnya. Sesuai tidak yang dicatat dengan fisik,” ungkap pihak BKAD.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu pokok penting dalam pembahasan Raperda. Rekonsiliasi tidak cukup dimaknai sebagai pencocokan angka dalam dokumen. Proses tersebut harus mampu menjawab apakah barang yang tercatat masih ada, di mana lokasinya, bagaimana kondisinya, siapa pengguna atau penguasanya, serta apakah statusnya masih sesuai dengan peruntukan.
Di sinilah kualitas sistem pengelolaan aset diuji. Data yang tidak diperbarui berpotensi menyulitkan pemerintah ketika menyusun laporan keuangan, menentukan kebutuhan pemeliharaan, melakukan pemanfaatan aset, maupun mengambil keputusan terkait penghapusan barang. Akurasi data juga menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah.
BKAD juga menegaskan bahwa pengawasan tidak berdiri sendiri. Inspektorat memiliki fungsi pengawasan, sementara pembinaan dan langkah tindak lanjut dalam pengelolaan aset juga perlu memiliki mekanisme yang jelas.

“Kalau Inspektorat memang betul ranahnya di wilayah pengawasan, tapi ada penindakan atau pembinaan juga dari kita. Terkait penindakan barangkali nanti lebih detailnya ada di regulasi seperti apa,” kata pihak BKAD.
Pembagian kewenangan tersebut perlu dirumuskan secara tegas dalam Raperda. Tanpa batas tanggung jawab yang jelas, persoalan aset berisiko berulang karena setiap pihak dapat memiliki tafsir berbeda mengenai siapa yang harus melakukan verifikasi, memperbaiki pencatatan, melakukan pembinaan, atau menindaklanjuti temuan.

Pansus X DPRD KBB bersama pemerintah daerah karena itu menghadapi pekerjaan yang lebih substantif daripada sekadar menyusun norma administratif. Raperda perlu memastikan adanya hubungan yang jelas antara pencatatan, inventarisasi, pemeriksaan fisik, rekonsiliasi, penggunaan, pengamanan, pengawasan, dan tindak lanjut.
Regulasi yang baik pada akhirnya harus dapat bekerja di lapangan. Perangkat daerah membutuhkan prosedur yang mudah diterapkan, sementara masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kekayaan daerah dikelola secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi penting karena kualitas tata kelola aset akan berpengaruh terhadap kualitas administrasi pemerintahan secara keseluruhan. Aset yang tercatat dengan benar akan lebih mudah diawasi, dimanfaatkan, dipelihara, dan dipertanggung jawabkan.

Kesimpulannya, tantangan utama pengelolaan aset Kabupaten Bandung Barat bukan hanya bagaimana mencatat barang milik daerah, tetapi memastikan catatan tersebut menggambarkan kenyataan di lapangan. Karena itu, penguatan rekonsiliasi harus berjalan bersama verifikasi fisik, pembagian kewenangan, pembinaan, dan pengawasan. Jika seluruh unsur itu dirumuskan secara konsisten dalam regulasi, Raperda dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola aset sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan kekayaan publik di daerah.
Reporter : A.Wana