Jurnalis9.com Ngamprah, 14 Sept 2026 DPRD Kabupaten Bandung Barat resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) XI dan Pansus XII melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat, Senin, 14 September 2026.
Pembentukan dua pansus tersebut diarahkan untuk membahas dua agenda regulasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, yakni penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang kebudayaan serta regulasi mengenai penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat mengatakan pembentukan kedua pansus diperlukan untuk memberikan perhatian lebih terhadap potensi kebudayaan daerah sekaligus menciptakan penataan ruang publik yang lebih tertib.

Pansus XI akan berfokus pada penyusunan Perda Kebudayaan. Kabupaten Bandung Barat memiliki berbagai kesenian, tradisi, adat, dan nilai budaya yang berkembang di tengah masyarakat. Potensi tersebut dinilai perlu mendapat perlindungan dan pembinaan melalui kebijakan daerah.
“Bandung Barat ini adalah salah satu kabupaten yang memiliki kebudayaan yang luar biasa. Alhamdulillah dengan dibentuknya Pansus ini, paling tidak nanti akan dibuatkan perdanya. Bagaimana mengangkat kebudayaan lokal daerah Bandung Barat yang insya Allah menjadi ikon Bandung Barat,” ujar Ketua DPRD KBB.
Keberadaan Perda Kebudayaan diharapkan dapat memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan lokal. Regulasi juga perlu memperhatikan keberadaan pelaku seni, komunitas budaya, serta masyarakat yang selama ini menjaga tradisi di berbagai wilayah Bandung Barat.

Kebudayaan juga memiliki keterkaitan dengan pengembangan pariwisata. Kesenian dan tradisi lokal dapat menjadi bagian dari daya tarik daerah apabila dikembangkan secara berkelanjutan tanpa menghilangkan nilai budaya yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, Pansus XII akan membahas penataan dan pemberdayaan PKL. Keberadaan PKL menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang membutuhkan ruang untuk menjalankan kegiatan perdagangan.
Namun, aktivitas tersebut tetap membutuhkan pengaturan agar tidak mengganggu fungsi fasilitas umum, lalu lintas, pejalan kaki, kebersihan, serta keselamatan masyarakat.
“Yang kedua, penataan tentang pedagang kaki lima. Jangan sampai justru semerawut. Nah dengan adanya dibentuknya Pansus ini, harapannya pedagang kaki lima itu bisa berdagang dengan nyaman dan juga terasa enak. Tidak membahayakan. Itu yang paling penting dari dua Pansus yang dibentuk pada hari ini insya Allah,” kata Ketua DPRD KBB.
Penataan PKL diharapkan tidak hanya berorientasi pada penertiban. Aspek pemberdayaan perlu menjadi perhatian agar kebijakan yang disusun tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha secara tertib.

Pembahasan regulasi juga perlu mempertimbangkan kondisi setiap kawasan di Bandung Barat. Kawasan perkotaan, pusat perdagangan, wilayah wisata, hingga lingkungan permukiman memiliki karakter dan kebutuhan yang berbeda.
Karena itu, masukan dari PKL, masyarakat, perangkat daerah, pelaku usaha, komunitas budaya, budayawan, serta pihak terkait menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Aspirasi tersebut diperlukan agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara realistis.
Setelah pembentukan pansus ditetapkan, Pansus XI dan XII akan melanjutkan tahapan pembahasan sesuai mekanisme DPRD. Kajian terhadap materi regulasi, peninjauan lapangan, serta penyerapan aspirasi masyarakat menjadi bagian dari proses sebelum rancangan perda dibahas lebih lanjut.

Dua agenda tersebut menunjukkan bahwa DPRD KBB tengah menyiapkan regulasi untuk menjawab kebutuhan yang berbeda di masyarakat. Perda Kebudayaan diarahkan untuk memperkuat pelindungan dan pengembangan identitas daerah, sedangkan regulasi PKL diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan ketertiban ruang publik.
Hasil pembahasan nantinya akan menentukan bentuk regulasi yang dapat diterapkan di Kabupaten Bandung Barat. Keterbukaan proses, ketepatan aturan, dan kesesuaian dengan kondisi masyarakat menjadi faktor penting agar perda yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar hukum, tetapi juga dapat dijalankan secara efektif.
Reporter : Komala