Jurnalis9.com Cisarua, 21 Sept 2026. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memperpanjang perjanjian kerja 5.720 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2026. Proses penandatanganan dan penyerahan dokumen berlangsung 21-24 September 2026 di Gedung Serba Guna SMAN 1 Cisarua, Kecamatan Cisarua.
Kebijakan ini memberi kepastian bagi ribuan aparatur yang bekerja pada berbagai sektor pemerintahan. Namun, perpanjangan perjanjian kerja juga membawa konsekuensi: keberlanjutan hubungan kerja harus berjalan beriringan dengan kinerja, disiplin, kompetensi, serta kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir mengatakan pemerintah daerah memahami harapan PPPK Paruh Waktu terhadap perkembangan status kepegawaian. Pemerintah daerah, kata dia, tetap mengikuti setiap perkembangan kebijakan pemerintah pusat yang membuka peluang bagi aparatur tersebut.

“Kami memahami bahwa Bapak dan Ibu PPPK Paruh Waktu memiliki harapan terhadap keberlanjutan dan pengembangan status kepegawaian ke depan. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tentu menyambut setiap perkembangan kebijakan pemerintah pusat yang membuka peluang lebih baik bagi PPPK Paruh Waktu. Namun, seluruh proses tetap harus berjalan sesuai regulasi dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Ade.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa perpanjangan perjanjian kerja tidak dapat dipahami sebagai perubahan otomatis menuju status kepegawaian yang lebih tinggi. Ada batas kewenangan pemerintah daerah dan ada regulasi pemerintah pusat yang harus menjadi dasar setiap keputusan. Harapan aparatur tetap terbuka, tetapi prosesnya bergantung pada kebijakan yang berlaku.
Ade meminta PPPK Paruh Waktu tidak berhenti pada kepastian administratif. Menurut dia, aparatur perlu meningkatkan kompetensi dan mempertahankan profesionalisme selama menjalankan tugas.

“Kita boleh memiliki harapan terhadap masa depan, tetapi hari ini yang paling penting adalah mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Tetap bekerja dengan baik, jaga disiplin dan profesionalisme, serta terus tingkatkan kompetensi. Ketika peluang itu terbuka, kita ingin PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung Barat menjadi aparatur yang memang siap menyambutnya,” katanya.
Data BKPSDM Kabupaten Bandung Barat menunjukkan terdapat perubahan jumlah penerima perpanjangan. Pada pengangkatan awal, jumlah PPPK Paruh Waktu mencapai 5.812 orang. Kini sebanyak 5.720 orang memperoleh perpanjangan, atau berkurang 92 orang.
Komposisinya terdiri atas 1.851 tenaga teknis perangkat daerah, 322 tenaga teknis kesehatan, 1.015 tenaga teknis sekolah, 498 tenaga kesehatan, dan 2.034 guru. Pengurangan tersebut antara lain terjadi karena ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia, lulus seleksi PPPK Sekolah Rakyat Kementerian Sosial, serta mengikuti seleksi Manajer Koperasi Merah Putih.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat Yunita Nur Fadilla mengatakan angka tersebut menggambarkan besarnya peran PPPK Paruh Waktu dalam struktur pelayanan pemerintah daerah. Menurut dia, setiap dokumen yang diproses berkaitan dengan aparatur yang memiliki tugas dan tanggung jawab di lapangan.
“Di balik 5.720 dokumen perjanjian kerja terdapat 5.720 aparatur yang menjalankan tugas di berbagai lini Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Karena itu, proses ini kami pastikan berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yunita.

Di titik ini, kebijakan perpanjangan memiliki dua sisi. Pemerintah daerah memberikan kepastian keberlanjutan kerja, sementara aparatur dituntut menunjukkan kualitas kerja yang sepadan. Kepastian administrasi tidak menghapus kewajiban untuk memenuhi standar kinerja dan disiplin sebagai bagian dari aparatur pemerintah.
Yunita mengatakan keberlanjutan perjanjian kerja juga terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, evaluasi kinerja menjadi bagian penting dalam pengelolaan PPPK Paruh Waktu.
“Pemerintah daerah menjalankan tanggung jawabnya dalam memberikan kepastian melalui perpanjangan perjanjian kerja. Pada saat yang sama, setiap ASN juga memiliki tanggung jawab untuk menjawab kepercayaan tersebut dengan kinerja terbaik bagi organisasi dan masyarakat,” katanya.

Dengan TMT 1 Oktober 2026, 5.720 PPPK Paruh Waktu kembali menjalankan tugas di bidang pendidikan, kesehatan, teknis perangkat daerah, serta berbagai fungsi pelayanan pemerintahan lainnya. Jumlah yang besar itu sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan kepegawaian memiliki dampak langsung terhadap kapasitas pelayanan publik.
Karena itu, ukuran keberhasilan perpanjangan tidak berhenti pada selesainya penandatanganan dokumen. Ukuran yang lebih penting adalah keberlanjutan pelayanan, peningkatan kualitas kerja, kepatuhan terhadap aturan, dan kemampuan aparatur memenuhi kebutuhan masyarakat. Kepastian kerja pada akhirnya harus beriringan dengan kepastian kualitas pelayanan yang diterima publik.
“Perpanjangan perjanjian kerja juga berarti perpanjangan amanah. Kami berharap kepastian yang diberikan pemerintah daerah dijawab dengan kinerja, disiplin, profesionalisme, dan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” ujar Yunita.
Reporter : A.Wana