Raperda Aset KBB dan Pekerjaan Rumah Legalitas Barang Milik Daerah

Jurnalis9.com Ngamprah, 19 Agustus 2026. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Bandung Barat pada 19 Agustus 2026 menyoroti persoalan yang selama ini kerap berada di balik administrasi pemerintahan: aset ada, tercatat, tetapi belum seluruhnya aman secara hukum. Panitia Khusus X DPRD Kabupaten Bandung Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat membahas pengamanan fisik, legalitas, administrasi, hingga peluang pemanfaatan aset untuk mendukung pendapatan daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat mengatakan pengamanan barang milik daerah harus dimulai dari kepastian status hukum. Penguasaan secara fisik saja dinilai belum cukup apabila dokumen kepemilikan tidak tersedia atau belum lengkap.

“Barang milik daerah ini harus aman. Pengamanan di sini tentu tidak hanya sebatas secara fisik kita kuasai, tetapi harus sah dan legal secara hukum,” kata Sekretaris Daerah dalam pembahasan tersebut.

Pernyataan itu memperlihatkan persoalan utama pengelolaan aset di Bandung Barat. Pemerintah daerah tidak cukup mengetahui lokasi dan kondisi barang milik daerah. Setiap aset harus dapat dibuktikan status kepemilikannya, dicatat secara administratif, serta dilindungi dari potensi sengketa maupun penguasaan pihak lain.

Untuk tanah, misalnya, dokumen kepemilikan menjadi bagian penting dari pengamanan aset. Kendaraan membutuhkan dokumen kepemilikan yang sah. Sementara aset tidak berwujud juga memerlukan perlindungan sesuai karakteristik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan tersebut menjadi lebih rumit karena Kabupaten Bandung Barat merupakan daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Bandung. Sebagian aset yang diwariskan dari proses pemerintahan sebelumnya masih membutuhkan penataan. Ada pula aset yang dalam perjalanan waktu telah dikuasai masyarakat sehingga pemerintah harus menelusuri kembali riwayat kepemilikan dan dokumen pendukungnya.

Sekretaris Daerah mencontohkan persoalan tanah sekolah dasar yang dibangun melalui program SD Inpres. Pada sejumlah kasus, persoalan muncul karena kelengkapan administrasi dan legalitas pada tahap awal belum ditindaklanjuti secara memadai.
“Ini sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menyelesaikan masalah aset ini,” ujarnya.

Kalimat tersebut penting karena persoalan aset tidak dapat diselesaikan hanya melalui inventarisasi. Pemerintah perlu melakukan penelusuran dokumen, memastikan status hukum, memperbaiki pencatatan, dan menentukan langkah penyelesaian untuk aset yang bermasalah. Proses itu membutuhkan koordinasi antara perangkat daerah dan lembaga terkait.

Di sisi lain, pembahasan Raperda juga diarahkan pada pemanfaatan aset untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Ahmad Fauzi mengatakan regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah dalam mengamankan sekaligus memanfaatkan barang milik daerah.

“Harapannya Raperda ini menjadi Perda yang ke depannya menjadi payung hukum dan regulasi bagi OPD di Bandung Barat, khususnya dalam rangka pemanfaatan dan pengamanan barang milik daerah. Intinya, kita ingin pengelolaan aset ini ke depannya bisa meningkatkan PAD di Bandung Barat,” kata Ahmad Fauzi.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat Heru Budi Purnomo menyatakan dukungan terhadap pembahasan Raperda tersebut. Menurut dia, pengelolaan barang milik daerah memiliki peran dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
“Kami mendukung sepenuhnya kegiatan Bapemperda ini. Pengelolaan barang milik daerah sekarang menjadi isu utama dalam rangka ikut membantu meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah,” kata Heru.

Namun, target peningkatan PAD melalui aset harus ditempatkan setelah kepastian legalitas. Aset yang status hukumnya belum jelas justru berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila dipaksakan untuk dimanfaatkan secara komersial atau kerja sama. Karena itu, penertiban administrasi dan pengamanan hukum menjadi fondasi sebelum pemerintah menghitung nilai ekonominya.

Raperda ini pada akhirnya akan diuji bukan pada banyaknya aset yang berhasil dimanfaatkan, melainkan pada kemampuan pemerintah daerah membangun sistem pengelolaan yang tertib. Aset yang jelas statusnya, akurat pencatatannya, aman secara hukum, dan transparan pemanfaatannya akan lebih mudah dipertanggungjawabkan kepada publik.

Bandung Barat memiliki pekerjaan rumah yang panjang dalam urusan barang milik daerah. Penyelesaian aset warisan pemekaran, penertiban tanah, pengamanan kendaraan, serta perlindungan aset tidak berwujud membutuhkan kerja administratif yang konsisten. Perda nantinya harus mampu menjembatani kebutuhan tersebut dengan mekanisme yang jelas dan dapat diterapkan oleh setiap perangkat daerah.

Jika regulasi hanya berhenti sebagai dokumen hukum, persoalan lama berpotensi berulang. Sebaliknya, apabila Raperda diterjemahkan menjadi sistem inventarisasi, pengamanan, pemanfaatan, dan pengawasan yang berjalan konsisten, aset daerah dapat memiliki fungsi yang lebih nyata bagi pelayanan publik sekaligus memperkuat ruang fiskal Kabupaten Bandung Barat. Di titik inilah pembahasan Raperda menjadi penting: memastikan barang milik pemerintah benar-benar memiliki kepastian hukum, nilai manfaat, dan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat.

Reporter : A.Wana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....