Pansus IX DPRD KBB Mengubah Arah Perda Perhubungan, Subsidi Angkutan Jadi Sorotan

Jurnalis9.com Ngamprah, 20 Agustus 2026 Pembahasan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan memasuki wilayah yang lebih substantif. Panitia Khusus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat tidak hanya memeriksa kembali ketentuan teknis transportasi, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, pembagian kewenangan, retribusi, pajak, hingga kontribusi sektor perhotelan terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah ketentuan subsidi layanan angkutan massal. Ketua Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat, Ade Wawan, menyebut redaksi mengenai subsidi diarahkan menggunakan kata “dapat”, bukan “wajib”. Perubahan pilihan kata ini memiliki konsekuensi terhadap kemampuan pemerintah daerah menjalankan kebijakan.

“Subsidi di sini ada redaksi dimasukkan di sini jadi tidak wajib, artinya dapat. Karena apa? Kalau wajib itu akan menjadi konsekuensi sanksi nanti kalau tidak bisa dilaksanakan,” kata Ade Wawan.

Perubahan satu kata dalam peraturan daerah memang terlihat sederhana. Namun dalam tata kelola pemerintahan, kata “wajib” dan “dapat” memiliki implikasi berbeda. Ketentuan yang bersifat wajib menempatkan pemerintah pada kewajiban hukum untuk melaksanakannya. Sementara ketentuan yang bersifat dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kemampuan anggaran dan kondisi aktual sebelum menjalankan kebijakan.

Persoalan tersebut menjadi penting karena subsidi angkutan massal berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Di satu sisi, dukungan pemerintah dibutuhkan agar transportasi dapat diakses masyarakat dengan biaya yang terjangkau. Di sisi lain, kebijakan subsidi harus memiliki dasar pembiayaan yang realistis agar tidak berhenti sebagai kewajiban normatif di dalam perda.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Asep Dendih, mengatakan perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan penyelenggaraan perhubungan. Sejumlah ketentuan masih dapat diterapkan, sementara sebagian lainnya perlu ditambahkan atau disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Materi perubahan mencakup angkutan, lalu lintas, retribusi, serta pajak. Pembahasan juga menyentuh pembagian kewenangan antara Dinas Perhubungan dan perangkat daerah yang menangani pendapatan. Titik ini penting karena ketidakjelasan kewenangan dapat mempersulit pelaksanaan kebijakan sekaligus membuka ruang tumpang tindih administrasi.

Pada pembahasan hari kedua, Pansus IX menyerap masukan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Polres Cimahi, kelompok sadar wisata, serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia. Keterlibatan pihak-pihak tersebut memperlihatkan bahwa persoalan perhubungan memiliki hubungan erat dengan tata ruang, keselamatan lalu lintas, pariwisata, dan aktivitas ekonomi.

Wakil Ketua Pansus IX, Koswara, mengatakan masukan dari berbagai pihak diperlukan agar rancangan perubahan perda mampu mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat. Ia juga menyoroti potensi sektor perhotelan dalam memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Bandung Barat.

“Bahwa dalam rangka meningkatkan PAD Bandung Barat, tidak seharusnya kita menyampingkan bagaimana tentang adanya hotel-hotel yang bisa memberikan kontribusi terhadap PAD Bandung Barat,” ujar Koswara.

Masuknya sektor perhotelan dalam pembahasan menunjukkan bahwa revisi perda mulai ditempatkan dalam kerangka ekonomi daerah. Arus wisatawan, keberadaan hotel dan restoran, kebutuhan akses jalan, serta layanan transportasi saling berkaitan. Jika regulasi perhubungan hanya melihat persoalan kendaraan dan lalu lintas, sebagian persoalan ekonomi yang muncul di kawasan wisata berpotensi luput dari perhatian.

Namun, peningkatan PAD tidak boleh menggeser fungsi utama peraturan perhubungan sebagai instrumen pelayanan publik. Retribusi dan pajak harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, mekanisme pemungutan yang tertib, serta tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Hal yang sama berlaku pada subsidi angkutan massal. Pemerintah daerah membutuhkan ruang fiskal untuk memastikan subsidi dapat diberikan secara berkelanjutan. Pada saat yang sama, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kebijakan transportasi tidak berubah hanya karena keterbatasan anggaran.

Karena itu, kualitas perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 akan sangat ditentukan oleh ketepatan merumuskan hubungan antara kewajiban pemerintah, kemampuan keuangan daerah, kepastian hukum, dan kebutuhan masyarakat. Regulasi yang terlalu longgar dapat kehilangan daya dorong, sedangkan aturan yang terlalu mengikat tanpa dukungan anggaran berisiko sulit diterapkan.

Pansus IX masih memiliki pekerjaan untuk memastikan setiap ketentuan memiliki tujuan yang jelas dan dapat dilaksanakan. Perubahan perda seharusnya menghasilkan aturan yang tidak hanya rapi secara normatif, tetapi juga bekerja di lapangan: memperjelas kewenangan, mendukung keselamatan dan mobilitas warga, memberi ruang bagi pengembangan transportasi massal, serta mengoptimalkan penerimaan daerah secara proporsional.

Pada akhirnya, pembahasan perubahan perda perhubungan di Bandung Barat sedang berhadapan dengan persoalan klasik pemerintah daerah: bagaimana memperluas pelayanan publik ketika kemampuan fiskal memiliki batas. Jawabannya bukan terletak pada banyaknya pasal yang diubah, melainkan pada seberapa realistis aturan tersebut diterapkan dan seberapa besar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Reporter : A.Wana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....