Pansus IX DPRD Bandung Barat Matangkan Perubahan Perda Perhubungan, Retribusi dan Subsidi Jadi Sorotan

Jurnalis9.com Ngamprah, Jumat, 21 Agustus 2026 Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Bandung Barat mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Pembahasan kini diarahkan pada pencermatan pasal demi pasal, terutama ketentuan yang mengalami perubahan cukup banyak.

Anggota Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat, Asep Miftah, mengatakan pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap perubahan memiliki rumusan yang jelas dan dapat diterapkan. Menurut dia, sejumlah pasal membutuhkan perhatian lebih karena substansinya mengalami perubahan cukup signifikan.

“Ya. Hari ini kita fokus pembahasan pasal per pasal, terutama pasal-pasal yang mengalami perubahan cukup banyak,” ujar Asep.

Dari pembahasan tersebut, dua isu utama mencuat, yakni retribusi dan subsidi. Keduanya memiliki konsekuensi langsung terhadap tata kelola pelayanan perhubungan di daerah, terutama menyangkut hubungan antara kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Retribusi menjadi salah satu bagian yang perlu dirumuskan secara hati-hati. Dalam regulasi daerah, pungutan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas, jenis layanan yang terukur, serta mekanisme pemungutan yang tidak menimbulkan ketidakpastian. Perubahan aturan juga harus diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal serupa berlaku pada subsidi. Kebijakan subsidi dalam sektor transportasi membutuhkan kejelasan mengenai sasaran, mekanisme pembiayaan, dan bentuk pelayanan yang diberikan. Tanpa rumusan yang terukur, subsidi berpotensi menjadi kebijakan yang sulit dievaluasi dari sisi manfaat maupun penggunaan anggaran.

Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 karena itu tidak dapat dilihat hanya sebagai pekerjaan administratif untuk memperbarui sejumlah pasal. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Bandung Barat. Setiap perubahan akan berpengaruh terhadap cara pemerintah daerah menjalankan kewenangan, memberikan pelayanan, serta mengatur berbagai aspek transportasi.

Pembahasan pasal demi pasal menjadi ruang untuk menguji konsistensi antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya. Langkah itu juga penting untuk menghindari rumusan yang tumpang tindih, multitafsir, atau sulit diterapkan ketika peraturan telah berlaku.

Asep menyebut pembahasan Raperda tersebut sudah mendekati tahap akhir. Setelah pencermatan terhadap pasal-pasal selesai, Pansus IX masih memiliki satu agenda lanjutan berupa penyelarasan dan penyusunan berita acara.

“Ini tinggal satu agenda lagi, hari Senin, adalah penyelarasan dan pembuatan berita acara terkait telah selesainya pembahasan Perda perubahan Nomor 6 Tahun 2019,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan Pansus kini berada pada fase finalisasi pembahasan. Namun, tahap akhir tetap membutuhkan ketelitian. Penyelarasan bukan hanya menyatukan hasil pembahasan, melainkan memastikan rumusan akhir memiliki hubungan yang logis dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum lainnya.

Dalam konteks kebijakan publik, kualitas sebuah perda tidak ditentukan oleh cepatnya proses pembahasan. Ukurannya berada pada kejelasan norma, kepastian hukum, kemampuan implementasi, serta dampaknya terhadap masyarakat. Karena itu, perubahan aturan perhubungan perlu menjawab persoalan aktual tanpa mengabaikan prinsip pelayanan publik.

Perhatian terhadap retribusi dan subsidi juga memperlihatkan bahwa kebijakan transportasi tidak berdiri sendiri. Ada persoalan fiskal, pelayanan, akses masyarakat, dan tata kelola yang saling berkaitan. Pemerintah daerah perlu memastikan kebijakan yang lahir dari perda tersebut memiliki perhitungan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat, perubahan Perda Perhubungan pada akhirnya akan dinilai dari manfaat yang terasa dalam kehidupan sehari-hari. Kepastian tarif atau pungutan, kualitas layanan, keterjangkauan transportasi, serta transparansi penggunaan anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan regulasi.

Karena itu, penyelesaian pembahasan di tingkat Pansus IX perlu diikuti dengan proses legislasi berikutnya secara cermat. Setiap pasal yang telah disepakati harus memiliki landasan yang kuat dan tidak menyisakan persoalan baru dalam penerapannya.

Dengan agenda penyelarasan dan penyusunan berita acara yang dijadwalkan pada Senin, Pansus IX berada di penghujung pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019. Tahap tersebut menjadi kesempatan terakhir untuk memastikan seluruh substansi, terutama mengenai retribusi dan subsidi, telah dirumuskan secara jelas, terukur, dan selaras dengan kepentingan pelayanan publik.

Perubahan regulasi perhubungan pada akhirnya harus menghasilkan aturan yang dapat bekerja di lapangan. Ketika aturan mampu memberikan kepastian bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat pengguna layanan, perubahan perda memiliki nilai kebijakan yang lebih kuat. Sebaliknya, jika rumusannya tidak jelas, persoalan transportasi justru berisiko berpindah dari persoalan teknis menjadi persoalan regulasi.

Reporter : A.Wana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....