Pansus IX DPRD KBB Menuntaskan Penyelarasan Raperda Perhubungan, Sejumlah Pasal Masih Disempurnakan

Jurnalis9.com Ngamprah, 24 Agustus 2026 Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Bandung Barat menyelesaikan penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan penyelenggaraan perhubungan. Tahap ini menjadi ruang untuk menguji kembali rumusan pasal, menampung masukan teknis, sekaligus memastikan rancangan aturan memiliki pijakan hukum yang memadai sebelum berlanjut ke tahapan pembentukan perda berikutnya.

Penyelarasan melibatkan Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat. Ketiga unsur tersebut memiliki peran berbeda dalam pembahasan. DPRD menjalankan fungsi pembentukan perda, Dishub memberikan perspektif teknis penyelenggaraan perhubungan, sedangkan Bagian Hukum memastikan rumusan aturan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Bandung Barat Didin Mushlihuddin mengatakan proses penyelarasan telah diselesaikan sesuai agenda pembahasan. Menurut dia, pembahasan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan rancangan peraturan penyelenggaraan perhubungan.
“Alhamdulillah untuk agenda hari ini penyelarasan Raperda Perhubungan, kami Dinas Perhubungan telah menyelesaikan untuk penyelarasan rancangan peraturan penyelenggaraan perhubungan,” ujar Didin.

Didin mengatakan sejumlah pasal dalam rancangan telah melalui revisi dan evaluasi. Langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas materi yang nantinya menjadi dasar penyelenggaraan urusan perhubungan di Kabupaten Bandung Barat.

Persoalan utama dalam penyusunan regulasi bukan hanya menyelesaikan jumlah pasal. Setiap norma harus memiliki keterkaitan yang jelas antara kewenangan pemerintah daerah, pelaksanaan teknis di lapangan, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan perhubungan. Karena itu, masukan dari perangkat daerah menjadi bagian penting dalam menguji apakah aturan dapat diterapkan secara efektif.

Wakil Ketua Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat Koswara mengatakan penyelarasan dilakukan dengan meminta masukan dari perangkat daerah terkait, terutama Dishub. Pembahasan juga melibatkan Bagian Hukum Setda untuk menilai aspek hukum dari rancangan tersebut.
“Alhamdulillah pada sore hari ini kita sudah menyelesaikan tugas pelaksanaan Pansus IX, bahwa sore hari ini dalam tahap penyelarasan diminta masukan dari dinas terkait terutama dari Dishub,” kata Koswara.

Menurut Koswara, komunikasi dengan Dishub masih menghasilkan sejumlah hal yang perlu ditambahkan ke dalam Raperda. Masukan itu menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan melanjutkan proses pembahasan selanjutnya.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penyelarasan bukan tahap administratif yang dapat dilewati begitu saja. Raperda harus mampu menjembatani kebutuhan kebijakan dengan realitas penyelenggaraan perhubungan. Regulasi yang terlalu umum berisiko sulit diterapkan, sementara aturan yang terlalu rinci tanpa dasar kewenangan yang jelas dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Sektor perhubungan memiliki cakupan yang langsung bersentuhan dengan aktivitas masyarakat. Pengaturan angkutan, pelayanan transportasi, kewenangan pemerintah daerah, hingga aspek keselamatan membutuhkan kepastian norma. Karena itu, kualitas rumusan dalam perda akan ikut menentukan bagaimana pemerintah daerah menjalankan kewenangannya dan bagaimana masyarakat memperoleh layanan yang tertib.

Di sisi lain, keberadaan regulasi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan perhubungan. Implementasi tetap membutuhkan perangkat pelaksana, pengawasan, koordinasi antarlembaga, serta kemampuan pemerintah daerah menerjemahkan norma ke dalam kebijakan teknis. Karena itu, penyusunan perda perlu mempertimbangkan kemampuan daerah dalam menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pansus IX DPRD KBB bersama Dishub dan Bagian Hukum kini memiliki dasar pembahasan yang lebih terarah setelah penyelarasan dilakukan. Masukan teknis dan aspek hukum menjadi dua unsur penting agar rancangan tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan, tetapi dapat menjadi instrumen pengaturan yang memiliki kepastian dan dapat dilaksanakan.

Koswara berharap perubahan perda tentang perhubungan nantinya memberikan manfaat bagi penyelenggara maupun masyarakat Kabupaten Bandung Barat. Harapan tersebut menjadi pekerjaan lanjutan yang harus diterjemahkan melalui rumusan aturan yang jelas, realistis, dan sesuai kebutuhan daerah.

Penyelesaian penyelarasan karena itu belum menjadi akhir dari proses pembentukan perda. Masih terdapat tahapan yang harus dilalui sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah. Namun, kualitas pembahasan pada tahap ini akan menentukan seberapa kuat fondasi regulasi yang disusun.

Bagi Kabupaten Bandung Barat, kebutuhan terhadap regulasi perhubungan yang jelas semakin berkaitan dengan tata kelola mobilitas masyarakat dan penyelenggaraan layanan publik. Karena itu, ukuran keberhasilan Raperda tidak berhenti pada rampungnya pembahasan di tingkat Pansus. Ukuran yang lebih penting adalah apakah aturan tersebut mampu memberikan kepastian hukum, memperjelas kewenangan pemerintah daerah, dan menghadirkan tata kelola perhubungan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Reporter : A.Wana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....