Jurnalis9.com Parongpong, 1 Sept 2026 Praktik penyusunan peraturan di tingkat desa masih sering terjebak dalam formalitas prosedural tanpa dibarengi dengan pemahaman teknik perancangan hukum yang presisi. Implikasinya tidak main-main: banyak Peraturan Desa (Perdes) yang lahir dalam kondisi cacat hukum, baik secara formil maupun materiil. Pembatalan regulasi oleh pemerintah kabupaten kerap menjadi akhir dari produk hukum desa yang disusun secara serampangan.
Persoalan mendasar ini mengemuka dalam program pendampingan penyusunan pedoman peraturan desa yang diinisiasi Politeknik Negeri Bandung bersama Pemerintah Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (1/9/2026). Kegiatan ini membedah berbagai kelemahan mendasar yang selama ini membayangi pembuatan regulasi di tingkat akar rumput, mulai dari kekeliruan struktur konsiderans hingga pelanggaran batas kewenangan (ultra vires).

Camat Parongpong Agus Ganjar menilai lemahnya pemahaman teknis dalam penyusunan aturan kerap memicu friksi internal antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketimbang melahirkan kesepakatan yang solutif untuk warga, proses perancangan aturan justru berpotensi menjadi arena perebutan kewenangan akibat ketidakjelasan norma yang dirumuskan.
Agus Ganjar menegaskan bahwa BPD dan pemerintah desa semestinya bergerak dalam satu garis simetris. Ketidakpahaman atas batas fungsi masing-masing lembaga sering kali memicu tumpang-tindih kebijakan yang merugikan kepentingan publik di tingkat lokal.

”BPD dan pemerintah desa bukanlah dua institusi yang harus saling berhadapan, melainkan mitra kerja yang wajib saling bersinergi. Hubungan harmonis ini diperlukan untuk mengawal jalannya roda pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat secara optimal,” ujar Agus Ganjar.
Menurut Agus Ganjar, kehadiran pedoman penyusunan aturan yang runtut diharapkan mampu mengikis potensi kebuntuan komunikasi tersebut. Standardisasi format dan kejelasan kerangka kerja menjadi krusial agar musyawarah desa tidak sekadar menjadi ajang tawar-menawar politik lokal, melainkan proses penyusunan kebijakan yang terukur dan memiliki pijakan hukum yang sah.

”Harapan ke depan, BPD yang merupakan hasil pilihan masyarakat bersama pemerintah desa dapat semakin mengedepankan peran dan fungsinya masing-masing. Dengan begitu, tata kelola pemerintahan desa berjalan baik dan berlandaskan kaidah hukum yang berlaku,” kata Agus Ganjar.
Kritik atas kualitas pembentukan regulasi desa juga disuarakan oleh tim akademisi. Dosen Politeknik Negeri Bandung, Ita Susanti, S.H., M.H., menyoroti maraknya kekeliruan fatal di mana Perdes kerap mencantumkan sanksi pidana—seperti ancaman kurungan atau denda bernilai besar—tanpa adanya mandat langsung dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten. Praktik melampaui kewenangan ini secara otomatis membuat aturan tersebut batal demi hukum.

Ita Susanti menjelaskan bahwa penetapan norma hukum harus mengikuti tata urutan yang ketat dan tidak boleh bertentangan dengan hierarki di atasnya, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Bupati. Selain itu, penggunaan bahasa hukum yang ambigu dan pencampuran beberapa ide pokok dalam satu pasal sering kali membingungkan masyarakat sebagai subjek hukum. Peraturan yang efektif adalah aturan yang disusun secara logis, bersahaja, serta menerapkan eskalator sanksi administratif berjenjang mulai dari teguran hingga pembatasan layanan.
Senada dengan hal tersebut, Dr. Sumiyati, S.H., Sp1., M.Hum., menambahkan bahwa penguatan kompetensi ini dirancang berdasarkan hasil pemetaan masalah yang dilakukan sejak akhir Juli 2026. Pendampingan difokuskan pada uji coba draf aturan milik desa ke dalam templat baku untuk mengidentifikasi celah hukum sebelum aturan tersebut diundangkan dalam Lembaran Desa.
Program yang didukung oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ini menghadirkan jajaran tim pengajar yang terdiri dari Dr. Carolina M. Lasambouw, M. Yunus Maulana, Ajeng Ayu Milanti, Cahaya Juniarti, Tarekh Febriana Putra, Hilman Gufron, dan M. Arinal Rifa. Kehadiran perwakilan Kecamatan Parongpong, seperti Wendi dari bagian Pembinaan dan Pengawasan, turut mempertegas pentingnya pengawasan berjenjang dalam pembentukan produk hukum lokal.

Secara komprehensif, pembenahan tata kelola penyusunan Perdes di Parongpong menunjukkan bahwa reformasi hukum di tingkat desa tidak boleh diabaikan. Peraturan Desa merupakan benteng terdepan kepastian hukum bagi warga. Tanpa adanya pemahaman mendalam mengenai hierarki, batas kewenangan, dan teknik perancangan yang presisi, Perdes hanya akan menjadi dokumen formalitas yang rentan digugat dan gagal menjawab dinamika kebutuhan masyarakat.
Reporter : A.Wana