Jurnalis9.com Tanimulya, 27 Juni 2026. Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, periode 2026–2034 tidak sekadar menjadi agenda pergantian keanggotaan lembaga desa. Proses ini memperlihatkan bagaimana ketentuan mengenai keterwakilan perempuan mulai diterapkan secara lebih nyata dalam tata kelola pemerintahan desa.
Musyawarah yang dihadiri unsur pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Ngamprah, aparat keamanan, panitia, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dari 25 RW itu berfokus pada pengisian tiga kursi BPD dari unsur perempuan. Sebanyak tujuh kandidat mengikuti tahapan pemilihan untuk memperebutkan tiga posisi tersebut.

Kepala Desa Tanimulya, Omin, menegaskan bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan, melainkan bagian dari upaya memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Karena itu, ia meminta seluruh tahapan berjalan demokratis, jujur, adil, transparan, dan mengedepankan kebersamaan.
“Saya berharap proses pemilihan ini dapat berlangsung secara demokratis, jujur, adil, transparan, dan penuh rasa kekeluargaan. Siapa pun yang terpilih harus mampu menjadi penyambung aspirasi masyarakat serta bersinergi dengan pemerintah desa,” ujar Omin.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah desa menempatkan BPD sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar pelengkap struktur kelembagaan. Dalam sistem pemerintahan desa, hubungan yang seimbang antara kepala desa dan BPD menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga fungsi pengawasan sekaligus kualitas pelayanan publik.

Kasi Bina Pengawasan Kecamatan Ngamprah, Yudha, menilai masyarakat Desa Tanimulya telah menunjukkan kedewasaan dalam menjalankan demokrasi. Ia mengingatkan agar perbedaan pilihan tidak berkembang menjadi persoalan yang memecah hubungan sosial di tengah masyarakat.
Menurut Yudha, Desa Tanimulya memiliki sembilan anggota BPD. Berdasarkan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, tiga kursi di antaranya harus diisi perempuan. Jumlah tersebut disesuaikan dengan besarnya populasi Desa Tanimulya dibanding desa lain di wilayah Kecamatan Ngamprah.
Ia juga mengingatkan bahwa hasil pemilihan harus diterima sebagai bagian dari proses demokrasi. Warga yang terpilih maupun yang belum memperoleh kepercayaan memiliki tanggung jawab yang sama untuk berkontribusi terhadap pembangunan desa.

Perwakilan DPMD Kabupaten Bandung Barat, Yana Dessiana, memberikan penekanan yang lebih substantif. Ia mengingatkan bahwa keberadaan perempuan di BPD tidak boleh berhenti pada pemenuhan kuota. Perempuan yang terpilih dituntut menjalankan seluruh fungsi kelembagaan secara utuh.
“Keterwakilan perempuan ini jangan sampai tugasnya hanya sebatas menyediakan konsumsi atau hal-hal di belakang layar. Tiga orang dari sembilan anggota ini nanti benar-benar menjalankan tugas BPD,” kata Yana.
Ia menjelaskan, BPD memiliki tiga fungsi utama, yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, membahas dan menyusun peraturan desa bersama pemerintah desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dalam konteks keterwakilan perempuan, fungsi tersebut diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan, anak, keluarga, hingga kelompok rentan.

Panitia sebelumnya menawarkan dua mekanisme penentuan anggota, yakni melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara. Setelah dilakukan pembahasan bersama, peserta memilih mekanisme voting. Pilihan itu menunjukkan bahwa forum memberikan ruang bagi peserta untuk menentukan tata cara yang dianggap paling dapat mewakili kehendak bersama.
Tahapan selanjutnya berlangsung mulai dari pembacaan tata tertib, penyampaian profil para calon, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Pemungutan suara yang diikuti 113 pemilih menetapkan Eni Yulianingsih (Nomor Urut 03) sebagai peraih suara terbanyak dengan 35 suara, disusul Nenden Ernawati (33 suara), Santy Hadianty (21 suara), Endah Sugiarti (17 suara), Febbri Mida Intan (4 suara), Cinta Khairunnisa (2 suara), dan R. Uce Rubaah (1 suara).
Dari sisi tata kelola pemerintahan, pemilihan anggota BPD memiliki arti yang lebih luas dibanding sekadar pergantian kepengurusan. BPD merupakan lembaga yang berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan desa, membahas regulasi bersama kepala desa, sekaligus menjadi saluran resmi penyampaian aspirasi masyarakat. Efektivitas lembaga tersebut akan sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia yang terpilih.

Karena itu, keterwakilan perempuan semestinya dipahami sebagai upaya memperkaya perspektif dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa. Kehadiran perempuan diharapkan membawa perhatian lebih besar terhadap isu pendidikan, kesehatan keluarga, pemberdayaan ekonomi, perlindungan perempuan dan anak, serta berbagai persoalan sosial yang berkembang di lingkungan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan pemilihan BPD Desa Tanimulya tidak hanya diukur dari lancarnya proses pemungutan suara atau terpenuhinya kuota tiga kursi perempuan. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana anggota yang terpilih mampu menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penyaluran aspirasi secara konsisten selama masa bakti 2026–2034. Jika peran itu dijalankan secara efektif, BPD dapat menjadi salah satu pilar yang memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa sekaligus memastikan pembangunan berjalan lebih partisipatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Reporter : Komala Sari