Jurnalis9.com LEMBANG, Juli 2026. Ruang rapat KPSBU Lembang pada Senin pertengahan Juli 2026 itu mulanya dirancang sebagai forum monitoring rutin. Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) datang untuk menjalankan fungsi pengawasan atas pemanfaatan lahan daerah seluas sekitar 3.950 meter persegi yang puluhan tahun digunakan Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU).
Namun, dinamika di lapangan dengan cepat bergeser dari sekadar pembahasan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sorotan tajam atas kerapuhan tata kelola aset pemerintah.
Agenda pembaruan perjanjian (addendum) pemanfaatan lahan yang mestinya menjadi formalities administratif mendadak membentur dinding tebal: ketidakpastian legalitas hukum. Di satu sisi, Bidang Aset Pemkab Bandung Barat berpegang pada dokumen internal berupa Kartu Inventaris Barang (KIB). Di sisi lain, muncul klaim ahli waris yang berbekal dokumen kepemilikan terdahulu, bahkan dibayangi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Camat Lembang, Bambang Eko, menyampaikan peringatan tegas di hadapan wakil rakyat. Ia menolak jika pemerintah daerah mengambil langkah nekat memperbarui addendum pemanfaatan lahan hanya berdasar KIB tanpa alas hak yang valid.

”Kalau kita bicara KIB, itu tidak serta-merta menjadi alasan. Harus dilengkapi lagi. Dasarnya apa? Apakah Letter C, kitir, girik, eigendom, atau sertifikat?” tegas Bambang. Menurutnya, pemaksaan langkah administratif di atas lahan bersengketa hanya akan mengikat Pemda dalam siklus sengketa hukum yang menguras energi.
Ketua Komisi II DPRD KBB, Amung Ma’mur, mengamini adanya split persepsi yang mengkhawatirkan di tubuh eksekutif. “Ini menunjukkan ada dua pandangan yang berbeda di internal. Bidang Aset merasa itu milik Pemda, sementara Camat mengingatkan ada persoalan legalitas yang belum tuntas. Pimpinan daerah harus turun tangan mendudukkan Bagian Hukum, Bidang Aset, dan Camat Lembang dalam satu meja,” ujar Amung.
Polemik di Lembang ini sejatinya bukanlah riak kecil yang terisolasi. Kasus ini merupakan cerminan dari fenomena gunung es tata kelola aset tanah di Indonesia, di mana ribuan hektar lahan pemerintah daerah kerap berada dalam posisi “abu-abu” akibat ketergantungan pada dokumen inventaris internal.

Keniscayaan Ketidaksinkronan Data pasca-Mekarnya Wilayah
Ketidaksinkronan antara data administratif KIB dan kondisi legalitas fisik tanah di lapangan adalah sebuah keniscayaan sejarah, terutama bagi daerah hasil pemekaran wilayah seperti Kabupaten Bandung Barat yang memisahkan diri dari Kabupaten Bandung pada 2007 lalu.
Ketika pemekaran terjadi, proses penyerahan Aset Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) sering kali dilangsungkan terburu-buru secara block-grant administratif. Ribuan register barang diserahterimakan hanya berupa daftar lembaran KIB A (Aset Tanah) tanpa dibertandai penyerahan fisik berkas alas hak (ori-doc) seperti Sertifikat Hak Pakai, Buku Tanah Desa, atau warkah perolehan tanah.
Akibatnya, puluhan tahun berlalu, pimpinan daerah dan pengelola aset berganti, namun status tanah tetap mengendap sebagai “catatan di atas kertas”. Pemerintah mengklaim penguasaan atas dasar pencatatan KIB, sementara masyarakat atau ahli waris menguasai fisik tanah berbekal dokumen pertanahan lama seperti Eigendom Verponding, Letter C, atau Girik yang tidak pernah disinkronisasikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kondisi ini diperparah oleh ketiadaan peta plot batas yang presisi. Tak jarang, luas lahan yang tertera di KIB berbeda signifikan dengan batas riil di lapangan, memicu celah masuknya spekulan dan mafia tanah.
Luput Dipahami: KIB Bukan Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah
Salah satu kekeliruan paling fatal yang masih dianut oleh banyak pejabat atau pengelola barang instansi pemerintah adalah menganggap KIB sebagai “jimat pengaman” atau bukti kepemilikan mutlak.
Dalam konstruksi hukum agraria di Indonesia, KIB hanyalah dokumen pencatatan administratif internal perbendaharaan negara. KIB mencatat bahwa suatu barang telah dibeli atau dialokasikan menggunakan APBD/APBN, tetapi KIB tidak memiliki kekuatan pembuktian hak perdata atas tanah.
Satu-satunya bukti hak yang diakui secara sah dan memberikan kepastian hukum di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA secara eksplisit menegaskan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Dalam ranah sengketa perdata di Pengadilan Negeri maupun PTUN, ketika Pemda bertarung memperebutkan lahan hanya berbekal KIB sementara pihak ketiga membawa bukti sertifikat atau alas hak historis (Letter C/Girik) yang tervalidasi oleh Desa/Kelurahan, maka secara legal-formal posisi Pemda hampir dipastikan kalah.
Deretan Risiko Hukum: Dari Audit BPK hingga Delik Tipikor
Membiarkan tanah pemerintah terdaftar di KIB tanpa sertifikat bukan sekadar kelalaian tata usaha, melainkan tindakan yang menabung risiko hukum amat besar. Ada tiga instrumen hukum yang siap menjerat pengelola aset yang lalai:
1. Pembangkangan Terhadap UU Perbendaharaan Negara
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49 ayat (1) menyatakan secara eksplisit:
”Barang milik negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan.”
Mengabaikan kewajiban sertifikasi ini merupakan bentuk pelanggaran perintah undang-undang pengelolaan keuangan negara.
2. Ancaman Opini WDP/Disclaimer dari BPK
Sesuai PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pengelolaan aset wajib memenuhi tiga asas pengamanan: pengamanan administratif, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
Ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), keberadaan aset tanah nilainya miliaran rupiah yang terdaftar di KIB tanpa ditopang Sertifikat asli akan dikategorikan sebagai Temuan Material. Akibatnya, nilai aset tanah tidak dapat diyakini keabsahannya. Hal ini berpotensi merusak opini audit BPK, menurunkan predikat Pemda dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Disclaimer.
3. Jeratan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Risiko paling krusial bagi para pemangku kebijakan adalah delik pidana korupsi. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), kerugian negara tidak hanya timbul akibat niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri, melainkan dapat timbul akibat kelalaian (culpa) yang mengakibatkan berkurangnya kekayaan negara.
Ada dua skenario delik Tipikor dalam kasus aset tanah:
Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor): Pejabat yang nekat menyewakan, memungut pampasan/retribusi, atau menerbitkan addendum atas lahan yang belum jelas legalitas hukumnya (atau ternyata milik pihak lain berdasarkan inkracht), dapat dituduh melakukan pungutan liar atau transaksi ilegal atas aset yang cacat hukum.
Pembiaran Aset Hilang (Pasal 2 & 3 UU Tipikor): Pejabat pengelola barang yang membiarkan aset negara dikuasai, diserobot, atau dimenangkan pihak lain di pengadilan karena lalai mengurus sertifikat dan tidak melakukan upaya hukum maksimal, dapat dikategorikan telah merugikan keuangan negara akibat hilangnya barang milik daerah.
Call to Action: Mengurai Benang Kusut Aset Daerah
Kasus lahan KPSBU Lembang seluas 3.950 meter persegi harus menjadi alarm keras (wake-up call) bagi Pemkab Bandung Barat dan seluruh jajaran pemerintah daerah di Indonesia. Mengabaikan legalitas aset demi mengejar PAD secara instan ibarat membangun gedung di atas tanah pasir; tampak megah namun roboh saat diguncang badai hukum.
Guna mencegah sengketa berkepanjangan dan menutup celah pidana, langkah-langkah konkret dan sistematis harus segera diambil oleh pemerintah daerah:
Rekonsiliasi Data dan Penghentian Silo-Ego Sektor: Pimpinan daerah harus segera menginstruksikan pendudukan bersama antara Bidang Aset, Bagian Hukum, Inspektorat, dan Camat/Kepala Desa setempat. Tidak boleh ada lagi ego sektoral di mana Bidang Aset berjalan dengan KIB-nya, sementara Bagian Hukum dan Kecamatan kebingungan menghadapi gugatan warga.
Validasi Dokumen Alas Hak (Warkah Perolehan): Lakukan penelusuran arsip (archival tracking) untuk menemukan riwayat perolehan tanah (warkah). Lacak keberadaan Letter C, Akta Jual Beli (AJB) lama, surat hibah, atau kitir perolehan APBD zaman dulu. Dokumen dasar inilah yang akan menjadi prasyarat pendaftaran hak ke BPN.
Inventarisasi Fisik dan Pemetaan Plotting BPN: Lakukan pencocokan ulang (mutual check) antara pencatatan KIB dan kondisi fisik di lapangan. Pasang patok batas permanen dan koordinasikan dengan Kantor Pertanahan/BPN setempat untuk memastikan tidak ada tumpang tindih (overlap) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga sekitar.
Akselerasi Sertifikasi Final (Sertifikat Hak Pakai BMD): Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran khusus yang memadai dalam APBD untuk pengurusan sertifikasi aset. Pemda dapat memanfaatkan skema kerja sama strategis dengan Kementerian ATR/BPN melalui percepatan sertifikasi Barang Milik Daerah guna menerbitkan Sertifikat Hak Pakai atas Nama Pemerintah Daerah.
Penundaan Langkah Administrasi Kontraktual: Sebelum Sertifikat Hak Pakai resmi terbit dan status lahan dipastikan clean and clear, Pemda disarankan menunda pembuatan perjanjian baru (addendum) yang mengikat secara perdata dengan pihak ketiga, guna menghindarkan instansi dari tuduhan perbuatan melawan hukum.
Sudah saatnya birokrasi pemerintahan keluar dari zona nyaman administrasi semu. Mengamankan aset daerah dengan sertifikat sah bukan sekadar pemenuhan kewajiban tata usaha, melainkan benteng utama dalam menyelamatkan kekayaan rakyat dan menjaga integritas tata kelola keuangan negara dari ancaman pidana. -red-
Sebagian isi artikel ini disadur/dikutip dari Media Kanal Indonesia/Fey