KUA-PPAS 2027 Bandung Barat Disepakati, DPRD Soroti Aset dan Transportasi

Jurnalis9.com Bandung Barat, 31 Agustus 2026 DPRD Kabupaten Bandung Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin, 31 Agustus 2026. Kesepakatan ini menjadi tahap penting sebelum pembahasan berlanjut pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD 2027.

Di balik persetujuan dokumen anggaran itu, DPRD masih melihat sejumlah persoalan yang perlu dituntaskan pemerintah daerah. Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat M. Mahdi menempatkan pengelolaan aset dan transportasi sebagai dua pekerjaan yang perlu memperoleh perhatian dalam kebijakan pembangunan tahun depan.
“Alhamdulillah kesepakatan KUA-PPAS 2027 telah selesai, bahkan sudah ditandatangani,” kata M. Mahdi.

Pernyataan tersebut menandai selesainya salah satu tahapan formal penganggaran daerah. Namun, pekerjaan berikutnya justru lebih menentukan. Kesepakatan angka dan prioritas harus diterjemahkan menjadi program yang dapat dilaksanakan, memiliki sasaran jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Mahdi secara khusus menyoroti persoalan aset daerah. Menurut dia, pendataan dan penataan aset perlu diperbaiki agar seluruh kekayaan pemerintah daerah dapat diketahui secara jelas. Inventarisasi yang tidak lengkap berpotensi menyulitkan pemerintah dalam memastikan status, pemanfaatan, pengamanan, dan pengawasan aset.
“Banyak sebenarnya PR yang harus dituntaskan di tahun 2027, paling tidak sesuai dengan apa yang dilakukan Pansus IX dan X, terutama di sektor aset-aset. Ini harus terdefinisi dengan baik, terurai, jangan sampai ada aset-aset yang terlewatkan,” ujar Mahdi.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa persoalan aset tidak berhenti pada urusan pencatatan administratif. Aset daerah merupakan bagian dari kekayaan publik yang harus memiliki status dan nilai yang jelas. Ketertiban administrasi menjadi dasar untuk mencegah aset tidak termanfaatkan secara optimal atau menghadapi persoalan penguasaan dan pengelolaan di kemudian hari.

Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, persoalan aset juga berkaitan dengan kualitas laporan pemerintah. Data yang akurat dibutuhkan agar nilai kekayaan daerah dapat disajikan secara wajar dan dapat ditelusuri. Karena itu, pembenahan aset membutuhkan pekerjaan lintas perangkat daerah, mulai dari inventarisasi hingga penetapan status dan pemanfaatannya.

Perhatian kedua diarahkan kepada sektor transportasi. Mahdi menyebut transportasi sebagai kebutuhan penting masyarakat Bandung Barat. “Yang keduanya masalah transportasi. Ini juga menjadi hal yang sangat penting untuk masyarakat Bandung Barat,” katanya.

Persoalan transportasi memiliki cakupan luas. Ia menyentuh mobilitas masyarakat, akses terhadap pusat pendidikan dan ekonomi, konektivitas antarwilayah, serta efisiensi aktivitas harian warga. Karena itu, kebijakan anggaran di sektor ini perlu didasarkan pada pemetaan kebutuhan dan kondisi infrastruktur maupun layanan transportasi secara terukur.

Tantangannya adalah menjaga agar prioritas transportasi tidak berhenti pada pembangunan fisik. Pemerintah daerah perlu melihat keterhubungan antarkawasan, kondisi jalan, kebutuhan angkutan masyarakat, keselamatan pengguna jalan, serta akses menuju fasilitas pelayanan publik. Penganggaran yang tepat akan menentukan apakah belanja transportasi benar-benar menghasilkan perbaikan yang dirasakan masyarakat.

Kesepakatan KUA-PPAS juga menunjukkan adanya titik temu antara fungsi penganggaran DPRD dan perencanaan pemerintah daerah. Setelah dokumen tersebut disepakati, tahapan selanjutnya adalah menyusun rancangan APBD 2027. Pada tahap ini, prioritas yang telah ditetapkan harus diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, target kinerja, dan alokasi anggaran.

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. “Semoga Allah SWT senantiasa memberikan keberkahan, kesehatan, dan kemudahan kepada kita semua dalam membangun Kabupaten Bandung Barat yang semakin amanah,” ujar Jeje.

Harapan tersebut kini berhadapan dengan pekerjaan teknis penganggaran. Pemerintah daerah harus memastikan setiap program memiliki dasar kebutuhan yang kuat dan kemampuan pembiayaan yang memadai. DPRD memiliki tanggung jawab pengawasan untuk memastikan anggaran yang disepakati tidak kehilangan kaitannya dengan kebutuhan masyarakat.

Bagi publik, ukuran keberhasilan APBD bukan hanya terletak pada besarnya anggaran yang terserap. Yang lebih penting adalah apakah belanja daerah menghasilkan pelayanan yang lebih baik, infrastruktur yang berfungsi, pengelolaan aset yang tertib, dan akses transportasi yang semakin memadai.

Karena itu, sorotan terhadap aset dan transportasi perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembenahan tata kelola dan pelayanan publik. Dua sektor tersebut memiliki karakter berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan penggunaan sumber daya daerah dan kebutuhan masyarakat.

Kesepakatan KUA-PPAS 2027 dengan demikian baru menjadi pijakan awal. Pekerjaan yang lebih menentukan berada pada tahap berikutnya: memastikan prioritas tersebut masuk ke APBD secara realistis, memiliki ukuran keberhasilan, dan dapat diawasi pelaksanaannya. Pemerintah daerah dan DPRD memiliki ruang untuk membuktikan bahwa kesepakatan anggaran tidak berhenti pada dokumen, tetapi menghasilkan kebijakan yang terukur dan manfaat yang dapat dirasakan warga Bandung Barat.

Reporter : A.Wana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....