Dari Masalah Desa ke Peraturan yang Terukur, Polban Susun Panduan Legislasi BPD di Parongpong

Jurnalis9.com Parongpong, Sept 2026 Penyusunan peraturan desa tidak berhenti pada kemampuan merangkai kalimat dalam bahasa hukum. Di dalamnya terdapat persoalan kewenangan, struktur norma, hierarki peraturan, hingga kebutuhan masyarakat yang hendak diatur. Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam program Pengabdian kepada Masyarakat 2026 yang dilaksanakan Politeknik Negeri Bandung (Polban) bersama Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, melalui peningkatan kompetensi legislasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kegiatan di Aula Kecamatan Parongpong itu diarahkan pada penyusunan Buku Panduan Peraturan Desa sebagai referensi bagi BPD dan pemerintah desa. Pesertanya terdiri atas anggota BPD dan sekretaris desa se-Kecamatan Parongpong. Hadir pula Camat Parongpong Agus Ganjar serta tim dosen Polban yang menjadi pemateri bersama tim.

Program tersebut merupakan tindak lanjut dari forum diskusi kelompok atau FGD yang dilakukan pada akhir Juli 2026. Dalam forum awal itu, tim Polban menggali kebutuhan aparatur desa sebelum menyusun materi panduan. Dr. Sumiyati, S.H., Sp1., M.Hum., yang terlibat sebagai pemateri, mengatakan kegiatan kali ini digunakan untuk menguji manfaat rancangan panduan tersebut sekaligus memperoleh masukan dari peserta.

“Tujuannya adalah untuk menangkap apa kebutuhan mereka, kemudian kami bantu susunkan buku dan kegiatan hari ini sebenarnya mensosialisasikan,” kata Sumiyati.

Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar buku panduan tidak berhenti sebagai dokumen akademik. Peserta diminta membawa peraturan desa yang telah dibuat untuk dicoba menggunakan template yang disiapkan tim. Dengan cara itu, kesulitan teknis dalam penyusunan aturan dapat diidentifikasi secara langsung.

Dari sisi kebijakan, penyusunan Peraturan Desa (Perdes) memiliki dasar dalam rezim hukum desa. Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa masih berstatus berlaku dan mengatur tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, serta penyebarluasan Perdes. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam paparannya, Ita Susanti, S.H., M.H., menekankan bahwa peraturan desa perlu disusun sebagai cetak biru penyelesaian persoalan konkret. Masalah yang muncul di desa harus diinventarisasi terlebih dahulu sebelum diterjemahkan menjadi norma. “Membuat aturan itu tidak susah, buatlah peraturan dengan sederhana saja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, struktur Perdes pada dasarnya harus dibangun secara logis, mulai dari pembukaan, batang tubuh, hingga bagian penutup. Konsiderans harus menunjukkan masalah nyata, tujuan yang hendak dicapai, dan dasar hukum yang digunakan. Sementara setiap pasal atau ayat perlu memiliki gagasan yang terukur agar tidak menimbulkan tafsir yang beragam.

Aspek kewenangan juga menjadi perhatian. Perdes tidak dapat ditempatkan di luar kewenangan desa atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena itu, penyusunan norma perlu memperhatikan hierarki hukum sekaligus batas kewenangan dalam memberikan sanksi. Permendagri 111/2014 sendiri mengatur adanya evaluasi terhadap rancangan Perdes tertentu, antara lain yang berkaitan dengan APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa.

Camat Parongpong Agus Ganjar menilai panduan tersebut dapat membantu pemerintah desa dan BPD memahami pembagian peran dalam proses legislasi desa. Menurut dia, hubungan BPD dan pemerintah desa seharusnya tidak ditempatkan sebagai hubungan yang saling berhadapan.

“Pemerintah desa dengan BPD harus saling bersinergi di dalam melaksanakan kegiatan, baik itu pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Agus.

Dimensi sosial dari penyusunan Perdes juga tidak dapat dilepaskan. Aturan dibuat untuk masyarakat sehingga substansinya perlu dapat dipahami dan diterapkan warga. Karena itu, keterlibatan masyarakat dan komunikasi antara BPD dengan pemerintah desa menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi.

Tim Polban yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri atas Ita Susanti, S.H., M.H.; Dr. Sumiyati, S.H., Sp1., M.Hum.; Dr. Carolina M. Lasambouw, S.H., M.Ed. Adn.; M. Yunus Maulana, M.Pd.; Ajeng Ayu Milanti, M.Pd.; Cahaya Juniarti, M.Pd.; Tarekh Febriana Putra, M.Pd.; Hilman Gufron, M.Pd.; dan M. Arinal Rifa, M.Pd.

Bagi desa, kualitas regulasi berhubungan langsung dengan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan. Aturan yang jelas dapat membantu pemerintah desa menjalankan kebijakan, sekaligus memberi masyarakat ukuran yang lebih pasti mengenai hak, kewajiban, larangan, dan mekanisme pelayanan.

Sumiyati mengatakan program tersebut diharapkan dapat memberi manfaat yang lebih luas. Pengalaman pendampingan sebelumnya di tingkat desa kemudian diperluas ke tingkat kecamatan agar manfaatnya dapat diterima lebih banyak aparatur desa.

“Apalah artinya ilmu yang kami punya ketika tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya,” kata Sumiyati.

Dengan demikian, buku panduan yang disusun Polban dan mitra pemerintah Kecamatan Parongpong tidak hanya berkaitan dengan teknik legal drafting. Ia ditempatkan sebagai instrumen untuk mempertemukan pengetahuan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kapasitas kelembagaan desa. Tantangannya kemudian adalah memastikan panduan tersebut benar-benar digunakan dalam praktik, diperbarui ketika regulasi berubah, dan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai dasar pembentukan aturan.

Reporter : A.Wana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

....