Jurnalis9.com Ngamprah, 30 Juli 2026. Polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 di Jawa Barat kembali memicu perdebatan. Koalisi Tujuh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) UMSK 2026 karena dinilai cacat secara formil. Tuntutan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa dan audiensi di Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat serta DPRD Kabupaten Bandung Barat, Kamis (30/7/2026).
Bagi kalangan buruh, sengketa tersebut telah bergeser dari persoalan besaran upah menjadi persoalan kepastian hukum. Mereka menilai putusan pengadilan semestinya menjadi acuan pemerintah dalam mengambil langkah lanjutan. Upaya banding yang telah ditempuh terhadap salah satu perkara dinilai hanya memperpanjang proses penyelesaian tanpa memberikan kepastian bagi ribuan pekerja yang menunggu implementasi UMSK.
Koordinator Koalisi Tujuh yang juga Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat, Dede Rahmat, mengatakan perjuangan buruh telah melewati jalur hukum dan menghasilkan tiga putusan PTUN yang menyatakan SK UMSK 2026 cacat secara formil. Menurut dia, majelis hakim juga memerintahkan agar pemerintah menerbitkan keputusan baru berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota di Jawa Barat.
“Buruh hanya meminta pemerintah menjalankan putusan pengadilan. Jangan sampai putusan yang sudah jelas justru diperpanjang melalui proses banding yang akhirnya merugikan pekerja,” kata Dede Rahmat.

Persoalan utama terletak pada perubahan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat. Forum tersebut sebelumnya merekomendasikan 21 sektor usaha sebagai penerima UMSK. Namun dalam SK yang diterbitkan pemerintah provinsi, jumlah itu berubah menjadi lima sektor. Perbedaan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar gugatan yang diajukan organisasi buruh ke PTUN.
Kalangan buruh berpendapat perubahan terhadap rekomendasi Dewan Pengupahan telah dinyatakan tidak sesuai dalam putusan PTUN. Mereka menilai rekomendasi yang disusun melalui pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja seharusnya menjadi pijakan dalam penetapan UMSK. Dari sudut pandang mereka, penghormatan terhadap prosedur administrasi memiliki arti yang sama pentingnya dengan substansi kebijakan.

Dede juga mengingatkan bahwa proses banding berpotensi membuat putusan kehilangan manfaat. Jika perkara baru selesai pada awal 2027, sementara SK UMSK hanya berlaku sepanjang 2026, pekerja dikhawatirkan tidak lagi memperoleh manfaat nyata dari putusan yang telah dimenangkan.
“Kalau banding terus ditempuh hingga putusan keluar tahun depan, maka SK UMSK 2026 sudah habis masa berlakunya. Buruh tidak akan pernah menikmati keadilan yang telah diputus pengadilan. Pemerintah seharusnya berdiri di tengah dan menjalankan putusan hukum,” ujarnya.
Dukungan terhadap tuntutan tersebut datang dari DPRD Kabupaten Bandung Barat. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha, memastikan lembaganya akan menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat agar mematuhi putusan PTUN terkait perkara Nomor 29 Tahun 2026 dan Nomor 54 Tahun 2026. DPRD juga berencana berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha.

Selain membahas UMSK, DPRD menyoroti informasi mengenai rencana penutupan lima perusahaan di Kabupaten Bandung Barat. Persoalan tersebut dinilai perlu diawasi karena berpotensi berdampak pada meningkatnya pengangguran serta memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Komisi IV menyatakan akan memantau perkembangan persoalan tersebut agar dampaknya dapat diantisipasi sejak dini.
Surat pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada Polres Cimahi menunjukkan bahwa demonstrasi berlangsung pada 30 hingga 31 Juli 2026 dengan titik kegiatan di Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat. Tuntutan yang dibawa meliputi penghentian upaya banding terhadap putusan PTUN, penerbitan SK UMSK baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota, serta pelaksanaan audiensi dengan pemerintah daerah.
Perdebatan mengenai UMSK pada akhirnya memperlihatkan bahwa kebijakan pengupahan memiliki dimensi yang lebih luas dibanding angka nominal yang diterima pekerja. Di dalamnya terdapat kepentingan perlindungan tenaga kerja, kepastian hukum, keberlangsungan dunia usaha, dan konsistensi penyelenggaraan pemerintahan. Seluruh unsur tersebut saling berkaitan sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang mengedepankan hukum sekaligus membuka ruang dialog.

Langkah yang akan diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah putusan PTUN kini menjadi perhatian berbagai pihak. Keputusan untuk melanjutkan proses hukum atau melaksanakan putusan pengadilan akan menentukan arah penyelesaian sengketa UMSK 2026. Apa pun pilihan yang ditempuh, kepastian hukum tetap menjadi kebutuhan utama agar hubungan industrial dapat berjalan lebih stabil, hak pekerja memperoleh kejelasan, dan dunia usaha memiliki landasan yang pasti dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Reporter : Komala Sari